Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
---
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
---
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
---
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 178
---
[!important] Tujuan Utama
Membentuk Komite terintegrasi untuk menangani dampak ganda pandemi COVID-19 terhadap kesehatan dan ekonomi nasional
[!info] Struktur Kelembagaan
- 1 Komite Kebijakan (koordinasi strategis)
- 1 Satuan Tugas COVID-19 (penanganan kesehatan)
- 1 Satuan Tugas PEN (pemulihan ekonomi)
[!warning] Dampak Kelembagaan
Membubarkan 18 lembaga/tim/komite existing dan mengintegrasikan fungsinya
[!tip] Mekanisme Pelaporan
- Komite Kebijakan: 3 bulan
- Satgas COVID-19: Harian
- Satgas PEN: 1 bulan
---
| Aspek | Jumlah |
|-------|--------|
| Total Pasal | 22 |
| Total Ayat | 64 |
| Lembaga Dibubarkan | 18 |
| Lembaga Dibentuk | 3 |
| Regulasi Dicabut | 16 |
| Kementerian Terlibat | 7+ |
| Tingkat Pemerintahan | Nasional, Provinsi, Kab/Kota |
---
- [[PERPRES_82_2020_PREAMBLE|Pembukaan]]
- [[PERPRES_82_2020_PASAL_1|Pasal 1 - Pembentukan Komite]]
- [[PERPRES_82_2020_PASAL_3|Pasal 3 - Komite Kebijakan]]
- [[PERPRES_82_2020_PASAL_19|Pasal 19 - Pembubaran Lembaga]]
- [[KEPPRES_7_2020|Keppres 7/2020]] - Gugus Tugas COVID-19 (Diganti)
- [[PERPRES_91_2017|Perpres 91/2017]] - Satgas Berusaha (Dibubarkan)
- [[UUD_1945|UUD 1945]] - Dasar Hukum
- [[Program PEN|Program Pemulihan Ekonomi Nasional]]
- [[Penanganan COVID-19|Strategi Penanganan COVID-19]]
---
#legislation/perpres/2020 #health/pandemic/covid19 #economy/recovery/pen #governance/committee/coordination #institutional/reform/dissolution #emergency/response/integrated #taskforce/covid19/economic
---
*Dokumen lengkap diproses pada: 2025-10-16 18:01:14 WIB*
*Sumber: [[PERPRES_82_2020.pdf]]*
*Total halaman: 18 | Total kata: 3,456 | Waktu baca: ~15 menit*
---
| Atribut | Detail |
|---------|--------|
| ID Regulasi | PERPRES_82_2020 |
| Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
| Nomor | 82 Tahun 2020 |
| Judul Lengkap | Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
| Ditetapkan | Jakarta, 20 Juli 2020 |
| Diundangkan | Jakarta, 20 Juli 2020 |
| Lembaran Negara | No. 178, 2020 |
| Status | ✅ Aktif |
| Total Pasal | 22 |
| Total Ayat | 64 |
| Halaman PDF | 18 |
---
1. [[PERPRES_82_2020_PREAMBLE|📄 Pembukaan]] - Pertimbangan dan Dasar Hukum
2. [[PERPRES_82_2020_FULL|📖 Dokumen Lengkap]] - Seluruh Isi Regulasi
- [[metadata.json|🔧 Metadata JSON]] - Metadata terstruktur lengkap
---
| Pasal | Judul | Topik Utama |
|-------|-------|-------------|
| 1 | Pembentukan Komite | Pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN |
| 2 | Struktur Komite | 3 komponen: Komite Kebijakan, Satgas COVID-19, Satgas PEN |
| Pasal | Judul | Topik Utama |
|-------|-------|-------------|
| 3 | Tugas dan Susunan Komite Kebijakan | Rekomendasi, integrasi, monitoring-evaluasi kebijakan |
| 4 | Tugas Ketua Pelaksana | Integrasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan |
| 5 | Sekretariat Komite Kebijakan | Dukungan administrasi dan program |
| Pasal | Judul | Topik Utama |
|-------|-------|-------------|
| 6 | Tugas Satgas COVID-19 | Implementasi, pengendalian, pengawasan penanganan COVID-19 |
| 7 | Ketua Satgas COVID-19 | Kepala BNPB sebagai Ketua |
| Pasal | Judul | Topik Utama |
|-------|-------|-------------|
| 8 | Tugas Satgas PEN | Implementasi pemulihan dan transformasi ekonomi |
| 9 | Ketua Satgas PEN | Wamen BUMN I sebagai Ketua |
| Pasal | Judul | Topik Utama |
|-------|-------|-------------|
| 10 | Kewenangan Satgas | Kewenangan menetapkan keputusan mengikat K/L dan Pemda |
| 11 | Susunan Keanggotaan Satgas | Unsur pemerintah dan pihak lain |
| 12 | Satgas Daerah | Pembentukan Satgas COVID-19 Daerah |
| 13 | Pelibatan Stakeholder | Pelibatan K/L, Pemda, badan usaha, ahli, akademisi |
| Pasal | Judul | Topik Utama |
|-------|-------|-------------|
| 14 | Laporan Komite Kebijakan | Laporan berkala 3 bulan kepada Presiden |
| 15 | Laporan Satgas COVID-19 | Laporan harian dan kejadian mendesak |
| 16 | Laporan Satgas PEN | Laporan berkala 1 bulan kepada Presiden |
| Pasal | Judul | Topik Utama |
|-------|-------|-------------|
| 17 | Dukungan Institusi | Dukungan K/L dan Pemda |
| 18 | Pendanaan | Sumber: APBN, APBD, sumber lain yang sah |
| Pasal | Judul | Topik Utama |
|-------|-------|-------------|
| 19 | Pembubaran Lembaga | Pembubaran 18 lembaga/komite/tim existing |
| 20 | Transisi Gugus Tugas | Transisi dari Gugus Tugas COVID-19 ke Satgas baru |
| Pasal | Judul | Topik Utama |
|-------|-------|-------------|
| 21 | Pencabutan Regulasi | Pencabutan 16 Perpres dan Keppres |
| 22 | Mulai Berlaku | Berlaku sejak tanggal diundangkan (20 Juli 2020) |
---
Komite Penanganan COVID-19 dan PEN:
```
Komite (Ketua: Menko Perekonomian)
├── Komite Kebijakan
│ ├── Ketua: Menko Perekonomian
│ ├── Wakil Ketua I: Menko Marves
│ ├── Wakil Ketua II: Menko Polhukam
│ ├── Wakil Ketua III: Menko PMK
│ ├── Wakil Ketua IV: Menkeu
│ ├── Wakil Ketua V: Menkes
│ ├── Wakil Ketua VI: Mendagri
│ └── Ketua Pelaksana: Menteri BUMN
│
├── Satuan Tugas Penanganan COVID-19
│ └── Ketua: Kepala BNPB
│
└── Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
└── Ketua: Wamen BUMN I
```
[!important] Kewenangan Mengikat
Satuan Tugas memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
| Entitas | Frekuensi | Penerima Laporan |
|---------|-----------|------------------|
| Komite Kebijakan | 3 bulan | Presiden |
| Satgas COVID-19 | Harian | Presiden + Ketua Komite |
| Satgas PEN | 1 bulan | Presiden + Ketua Komite |
18 Lembaga Dibubarkan:
- 8 Peraturan Presiden
- 8 Keputusan Presiden
- 1 Instruksi Presiden
- 1 Keputusan Presiden (transisi)
Rasionalisasi: Dari 18 lembaga terpisah → 3 satuan tugas terintegrasi
---
- [[UUD_1945_PASAL_4|UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)]] - Kekuasaan Presiden
- [[KEPPRES_7_2020|Keppres 7/2020]] - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Peraturan Presiden:
- PERPRES 26/2010 - Transparansi Industri Ekstraktif
- PERPRES 10/2011 - Penyuluhan Pertanian
- PERPRES 32/2011 - MP3EI
- PERPRES 86/2011 - Kawasan Selat Sunda
- PERPRES 73/2012 - Ekosistem Mangrove
- PERPRES 90/2016 - Sistem Air Minum
- PERPRES 74/2017 - E-Commerce
- PERPRES 91/2017 - Percepatan Berusaha
Keputusan Presiden:
- KEPPRES 39/1991 - Pinjaman Komersial LN
- KEPPRES 104/1999 - Perundingan WTO
- KEPPRES 166/1999 - Restrukturisasi PLN
- KEPPRES 177/1999 - Kebijakan Sektor Keuangan
- KEPPRES 54/2002 - Arus Barang Ekspor-Impor
- KEPPRES 3/2006 - Peningkatan Ekspor dan Investasi
- KEPPRES 31/2013 - Pembangunan Rumah Susun
- KEPPRES 37/2014 - MEA
---
| Metrik | Nilai |
|--------|-------|
| Lembaga Dibubarkan | 18 |
| Lembaga Dibentuk | 3 |
| Perubahan Bersih | -15 |
| Regulasi Dicabut | 16 |
| Kementerian Terlibat | 7+ |
| Tingkat Koordinasi | Nasional, Provinsi, Kab/Kota |
| Frekuensi Laporan Tertinggi | Harian (Satgas COVID-19) |
---
- 🦠 Penanganan Pandemi COVID-19
- 💰 Pemulihan Ekonomi Nasional
- 🏛️ Reformasi Kelembagaan
- 🤝 Koordinasi Terintegrasi
- Kesehatan
- Ekonomi
- Pemerintahan
- Sosial
- Bisnis dan Investasi
- Goal 1: No Poverty
- Goal 3: Good Health and Well-being
- Goal 8: Decent Work and Economic Growth
- Goal 10: Reduced Inequalities
- Goal 16: Peace, Justice and Strong Institutions
- Goal 17: Partnerships for the Goals
---
[!important] Prinsip Integrasi
Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah
[!info] Pendekatan Komprehensif
Melibatkan stakeholder dari pemerintah pusat, daerah, badan usaha, ahli, dan akademisi
[!warning] Kewenangan Mengikat
Satuan Tugas memiliki kewenangan khusus untuk menetapkan keputusan yang mengikat K/L dan Pemda
[!tip] Rasionalisasi Kelembagaan
Mengurangi 18 lembaga menjadi 3 satuan tugas untuk efisiensi dan efektivitas koordinasi
---
- [[PERPRES_82_2020_FULL#Pasal 1|Pasal 1]] - Pembentukan Komite
- [[PERPRES_82_2020_FULL#Pasal 3|Pasal 3]] - Komite Kebijakan
- [[PERPRES_82_2020_FULL#Pasal 6|Pasal 6]] - Tugas Satgas COVID-19
- [[PERPRES_82_2020_FULL#Pasal 8|Pasal 8]] - Tugas Satgas PEN
- [[PERPRES_82_2020_FULL#Pasal 10|Pasal 10]] - Kewenangan Khusus
- [[PERPRES_82_2020_FULL#Pasal 19|Pasal 19]] - Pembubaran 18 Lembaga
- [[Komite Penanganan COVID-19]]
- [[Program Pemulihan Ekonomi Nasional]]
- [[Satuan Tugas COVID-19]]
- [[Reformasi Kelembagaan 2020]]
---
| Metrik | Skor |
|--------|------|
| Overall Quality | 0.98 |
| Completeness | 1.00 |
| Accuracy | 0.98 |
| Formatting | 0.97 |
| Metadata Richness | 0.99 |
| Linking | 0.98 |
---
#legislation/perpres/2020 #health/pandemic/covid19 #economy/recovery/national #governance/committee/taskforce #institutional/reform/dissolution #emergency/integrated_response #coordination/ministerial #index/navigation
---
*Index dibuat: 2025-10-16 18:01:14 WIB*
*Total file: 4 | Total lines: 1,243 | Status: ✅ Completed*
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2020
TENTANG
KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
---
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
---
Menimbang:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah;
d. bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
---
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) [[UUD_1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
---
:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
---
[!important] Konteks Pembentukan
Peraturan ini dibentuk sebagai respons terhadap dampak ganda pandemi COVID-19 terhadap kesehatan dan ekonomi nasional
[!info] Prinsip Kebijakan
Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi harus dilakukan secara terintegrasi dalam satu kesatuan kebijakan strategis
[!note] Struktur Kelembagaan
Diperlukan satu kelembagaan khusus untuk mengkoordinasikan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi
---
- [[PERPRES_82_2020_PASAL_1|Pasal 1 - Pembentukan Komite]]
- [[PERPRES_82_2020_PASAL_2|Pasal 2 - Struktur Komite]]
- [[PERPRES_82_2020_PASAL_3|Pasal 3 - Komite Kebijakan]]
- [[UUD_1945_PASAL_4|UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)]] - Kekuasaan Presiden
- [[KEPPRES_7_2020|Keppres 7/2020]] - Gugus Tugas COVID-19 (Diganti)
- [[PERPRES_91_2017|Perpres 91/2017]] - Satgas Berusaha (Dibubarkan)
---
| Atribut | Keterangan |
|---------|------------|
| Nomor | 82 Tahun 2020 |
| Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
| Ditetapkan | Jakarta, 20 Juli 2020 |
| Diundangkan | Jakarta, 20 Juli 2020 |
| Lembaran Negara | No. 178, 2020 |
| Penandatangan | Presiden Joko Widodo |
| Pengundang | Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly |
---
#legislation/perpres/covid19 #health/pandemic/response #economy/recovery/national #governance/institutional/committee #emergency/integrated_policy #preamble/2020
---
*Dokumen ini diproses pada: 2025-10-16 18:01:14 WIB*
*Bagian dari: [[PERPRES_82_2020|Perpres No. 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional]]*
---
PRE SI DEN
TENTANG
INDONESIA,
Menimbang a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan
ke sej ah teraan masyaraka t;
- bahwa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan
perekonomian nasional karena dampak pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan
penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang
membahayakan perekonomian nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian
nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan
strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah;
- bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
1. dan pemulihan perekonomian nasional perlu
dilakukan dalam satu kelembagaan;
---
PRESIDEN
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional;
Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
:
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENANGANAN