Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau
sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren
adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan
didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi
masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang
menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta
memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin
yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran,
keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan,
dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Hibah adalah pemberian barang, uang, atau jasa
dengan pengalihan hak untuk kepentingan
Pesantren dan dituangkan dalam perjanjian hibah.
1. Dana Abadi Pesantren adalah dana yang
dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat
abadi untuk menjamin keberlangsungan
pengembangan pendidikan Pesantren yang
bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi
pendidikan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
---
2021, No.206 -3-
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
