Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Informasi Vital yang selanjutnya
disingkat IIV adalah Sistem Elektronik yang
memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi
operasional, baik berdiri sendiri maupun saling
bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam
menunjang sektor strategis, yang jika terjadi
gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada
infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap
kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan
dan keamanan, atau perekonomian nasional.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
---
2022, No. 129 -3-
electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
1. Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif
untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber
termasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari
ancaman dan serangan siber, baik bersifat teknis
maupun sosial.
1. Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian
yang mengganggu atau mengancam berjalannya
Sistem Elektronik.
1. Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang
yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber
dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
1. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi
Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan
mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
1. Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara
Negara, badan usaha, dan/atau organisasi yang
memiliki dan/atau mengoperasikan IIV.
1. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan
daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya
disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
keamanan siber dan sandi.
