Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE.
1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden mengenai Satu Data Indonesia.
1. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh
I (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang
memiliki nilai manfaat.
1. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah
daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan,
masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang
memanfaatkan Layanan SPBE.
1. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program
komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan
tugas atau fungsi Layanan SPBE.
1. Aplikasi SPBE Prioritas adalah Aplikasi SPBE yang
berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari
Layanan SPBE yang berkualitas dan tepercaya.
1. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras,
perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang
utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi
data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat
integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
1. Tim Koordinasi SPBE Nasional adalah penyelenggara SPBE
yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan
penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan
pemerintah daerah.
1. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan
koordinasi instansi pusat dan/ atau instansi daerah untuk
penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
1. Perusahaan . . .
SK No 132282 A
---
PRESIDEN
1. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Perum Peruri adalah badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha
pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk
negara dan dokumen sekuriti lainnya, jasa digital sekuriti,
serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya
maksud dan tujuan perusahaan.
