Langsung ke konten

KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PERPRES No. 82 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kantor

Komunikasi Kepresidenan.

(2) Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga

nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.

(3) Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh

Kepala.

Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi

Pasal 3

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden
dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan
strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan

menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual,
strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan

. program prioritas Presiden; i

b.pelaksanaan...

SK No 2ll824A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi
komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis,
dan politik terhadap kebijakan strategis dan program
prioritas Presiden;
- pelaksanaan diseminasi informasi dan media
komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas
Presiden;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi
strategis dan evaluasi komunikasi antar
kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan
program prioritas Presiden;
- pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi
Kepresidenan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas:
- Kepala;
- Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi;
- Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi
Komunikasi; dan
- Jurrr Bicara Presiden.
Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
BagianKetiga...

SK No 211902 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi

Pasal 7

(1) Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.

(2) Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 8

Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi
mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, analisis,
dan pengelolaan materi dan narasi komunikasi atas isu
dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap
kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi

menyelen ggarakan fungsi :
- pelaksanaan identifikasi dan analisis atas isu dan
informasi aktual, strategis, dan politik terhadap
kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- penyiapan bahan materi dan narasi komunikasi
Presiden terhadap kebijakan strategis dan program
prioritas Presiden;
- pelaksanaan pengelolaan materi dan narasi
komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis,
dan politik terhadap kebijakan strategis dan program
prioritas Presiden;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
materi dan narasi komunikasi terhadap kebijakan
strategis dan program prioritas Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

BagianKeempat...

SK No 211826 A

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi

Pasal 10

(1) Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi

dipimpin oleh Deputi.

### Pasal 1 1

Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi
mempunyai tugas menyelenggarakan disemirrasi informasi
dan media komunikasi Presiden terhadap kebijakan
strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi

menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi dan
informasi terhadap kebijakan strategis dan program
prioritas Presiden;
- pelaksanaan diseminasi dan pengelolaan media
informasi terhadap kebijakan strategis dan program
prioritas Presiden;
- pelaksanaan kerja sama dan hubungan media
terhadap kebijakan strategis dan program prioritas
Presiden;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
strategi komunikasi dan informasi, serta diseminasi
dan pengelolaan media informasi terhadap kebijakan
strategis dan program prioritas Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

BagianKelima...

SK No 211827 A

---

FRESIDEN

Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi

Pasal 13

(1) Deputi Bidang Koordinasi lnformasi dan Evaluasi

Komunikasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi

Komunikasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi
Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan
evaluasi komunikasi terhadap kebijakan strategis dan
program prioritas Presiden.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi

Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi
strategis dan evaluasi komunikasi antar
kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis
dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan pengendalian dan penyelarasan informasi
strategis yang disampaikan kementerian/lembaga
terha.dap kebijakan strategis dan program prioritas
Presiden;
- pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan umpan
balik atas informasi strategis terhadap kebijakan
strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
koordinasi dan evaluasi komunikasi dan informasi
terhadap kebijakan strategis dan program prioritas
Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
BagianKeenam...

SK No 211828 A

---

PRESIOEN

Bagian Keenam
Juru Bicara Presiden

Pasal 16

(1) Juru Bicara Presiden berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala.

(2) Juru Bicara Presiden sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) secara substantif berkoordinasi dengan Deputi
di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai
bidang tugasnya.

(3) Juru Bicara Presiden sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) secara administratif difasilitasi oleh Sekretariat.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Bicara Presiden

dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, Kepala juga berperan sebagai Koordinator Juru

Bicara Presiden.

Pasal 18

Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan
pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi
Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.

Pasal 19

Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan
Juru Bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan
Presiden.
Bagian Ketujuh
Sekretariat

Pasal 20

(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan

tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan
dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi
Kepresidenan.

(2) Sekretariat...

SK No 211829 A

---

PRESIDEN

(2) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara
administratif dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.

(3) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin

oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 21

Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai
tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 22

(1) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri

atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Kantor

Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling .banyak
3 (tiga) Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri

atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 23

Di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi
Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kantor Komunikasi
Kepresidenan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Kedelapan

SK No 211830 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan
Besaran Organisasi

Pasal 25

(1) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai

kebutuhan dan analisis organisasi.

(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.

Pasal 26

(1) Di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat

diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus.

(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 27

Staf Khusus mempunyai tugas memberikan sara.n dan
pertimbangan kepada Kepala sesuai penugasan Kepala.

Pasal 28

(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi

pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau

jabatan struktural eselon III.a.

(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

### Pasal 29 ...

SK No 211831 A

---

PRESIDEN

Pasal 29

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Juru Bicara Presiden diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Kepala.
(a) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 30

Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Masa jabatan Kepala, Juru Bicara Presiden, Deputi,

dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa
bakti Presiden.

(2) Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan

masa jabatan Kepala.

Pasal 32

Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan
Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 33

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,

Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga
Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kenaikan .

SK No 211903 A

---

PRESIDEN

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang

menduduki jabatan sebagai Kepala, Deputi, Juru
Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.

Pasal 34

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir

masa jabatannya sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara
Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional, dapat
diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi
yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,

Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga
Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun
atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya

setingkat menteri.

(2) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya

setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.

(3) Juru Bicara Presiden diberikan hak keuangan dan

fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktuial
eselon I.a.

(4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak

keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.b.

(5) Tenaga.

SK No 2ll904A

---

PRESIDEN

_t2_

(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan

fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak

keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan

fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara
Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diatur
dalam Peraturan Presiden.

TATA KERJA

Pasal 36

Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 37

(1) Kepala harus menJrusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan Kantor
Komunikasi Kepresidenan.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor

Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.

Pasal 38

Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan
fungsi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 39

Kantor Komunikasi Kepresidenan harus men5rusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap selurtrh jabatan di lingkungan
Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal40...

SK No 211905 A

---

FRESIDEN

_13_

Pasal 40

Setiap unsur di lingkungan Kantor Komunikasi
Kepresidenan dalam melaksanakan tugas dan fungsi
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan
maupun dalam hubungan antar kementerian/lembaga
terkait.

Pasal 41

Semua unsur di lingkungan Kantor Komunikasi
Kepresidenan menerapkan sistem pengendalian intern di
lingkungan masing-masing sestrai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bhgi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diikuti dan dipattrhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pernbinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi cli bawahnya.

Pasal 44

(1) Kantor Komunikasi Kepresidenan melaksanakan

koordinasi dan sinkronisasi informasi dan komunikasi
strategis pada kementerian/lembaga yang berkaitan
dengan kebijakan strategis dan program prioritas
Presiden.

(2) Dalam...

SK No 211835 A

---

PRESIDEN

-t4-

(2) Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor
Komunikasi Kepresidenan dapat meminta data dan
informasi, perkembangan pelaksanaan kebijakan
strategis dan program prioritas Presiden.

(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), dianalisis dan diolah lebih lanjut sebagai
bahan penyampaian komunikasi dan informasi
strategis Presiden.

Pasal 45

Kantor Komunikasi Kepresidenan berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga mengenai pelaksanaan tugas dan
fungsi pers, media, dan pengelolaan informasi kegiatan
Presiden/Wakil Presiden dan/atau Istri/Suarni
Presiden/Wakil Presiden, dan/atau kegiatan kabinet.

PENDANAAN

Pasal 46

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan
pada anggaran kementerian yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kantor Komunikasi
Kepresidenan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABX...

SK No 211836 A

---

PRESIDEN

_15_

Pasal 48

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi
komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan,
serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan
diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor
Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 20L9 tentang Kantor Staf
Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Kantor Komunikasi Kepresidenan.

(2) Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara dengan melibatkan
kementerian/ lembaga terkait.

Pasal 49

(1) Pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen

di bidang pengelolaan strategi komunikasi
di lingkungan lembaga kepresidenan, serta
pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi
informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden,
dialihkan menjadi pegawai, perlengkapan, pendanaan,
dan dokumen Kantor Komunikasi Kepresidenan.
(21 Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat
1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai
berlaku.

(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara dengan melibatkan
kementerian / lembaga terkait.

### Pasal 50. . .

SK No 211837 A

---

PRESIDEN

_ 16_

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kantor Staf Presiden yang melaksanakan
fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi
di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan
strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l9
tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2441, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 20I9 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 244l., yang
berkaitan dengan ketentuan mengenai fungsi pengelolaan
strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan,
serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan
diseminasi informasi, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi
komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta
pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi
informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20L9
tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20L9 Nomor 2++1, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 211838 A

---

PRESIDEN

-t7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan
Hukum,

sil Djaman

SK No 211901 A