(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
(2) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.
(3) Juru Bicara Presiden diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktuial
eselon I.a.
(4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.b.
(5) Tenaga.
SK No 2ll904A
---
PRESIDEN
_t2_
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara
Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diatur
dalam Peraturan Presiden.
TATA KERJA