Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN

PERPRES No. 83 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Dewan. (2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.

Pasal 2

(1) Dewan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam : a. Merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional; b. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. (2) Tugas Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.

Pasal 3

(1) Susunan organisasi Dewan terdiri dari : a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Ketua Harian : Menteri Pertanian; c. Sekretaris merangkap Anggota : Kepala Badan Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian; d. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan.; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Kehutanan; 6. Menteri Kelautan dan Perikanan; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Pekerjaan Umum; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Sosial; 11. Menteri Pendidikan Nasional; 12. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 13. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 14. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 15. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 16. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 17. Kepala Badan Pusat Statistik; 18. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan dapat mengundang Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat tertentu, tokoh masyarakat serta unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan. (2) Sekretariat Dewan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian. (3) Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan melalui Ketua Harian.

Pasal 5

Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Dewan.

Pasal 6

(1) Apabila dipandang perlu untuk melaksanakan tugas Dewan, Ketua Harian Dewan membentuk Kelompok Kerja yang terdiri atas tenaga ahli dari unsur pejabat pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian.

Pasal 7

Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Provinsi sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Provinsi membentuk Dewan Ketahanan Pangan Provinsi yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Dewan Provinsi yang diketuai oleh Gubernur.

Pasal 8

(1) Dewan Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam: a. merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Provinsi dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Dewan; b. merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan; c. melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan Provinsi. (2) Tugas Dewan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.

Pasal 9

(1) Organisasi, susunan keanggotaan dan tata kerja Dewan Provinsi ditetapkan oleh Gubernur selaku Ketua Dewan Provinsi. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Provinsi dibantu oleh Sekretariat Dewan Provinsi. (3) Sekretariat Dewan Provinsi secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja/perangkat daerah provinsi yang menangani tugas dan fungsi ketahanan pangan. (4) Sekretariat Dewan Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Provinsi. (5) Apabila dipandang perlu, untuk pelaksanaan tugas Dewan Provinsi, Ketua Dewan Provinsi dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri atas tenaga ahli dari unsur pejabat pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan Provinsi.

Pasal 10

Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Dewan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.

Pasal 11

(1) Dewan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam : a. merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan dan Dewan Provinsi; b. merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan; c. melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan Kabupaten/Kota. (2) Tugas Dewan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.

Pasal 12

(1) Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Kabupaten/Kota. (2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja/perangkat daerah Kabupaten/Kota yang menangani tugas dan fungsi ketahanan pangan. (4) Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kabupaten/Kota. (5) Apabila dipandang perlu, untuk pelaksanaan tugas Dewan Kabupaten/Kota, Ketua Dewan Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri atas tenaga ahli dan unsur pejabat pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan Kabupaten/Kota.

Pasal 13

(1) Dewan mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan untuk menentukan kebijakan pangan nasional dan membahas laporan pelaksanaan tugas Dewan, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Harian mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.

Pasal 14

(1) Dewan mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Provinsi sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun yang disebut Konferensi Dewan Ketahanan Pangan. (2) Dewan mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun yang disebut Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan. (3) Dewan Provinsi mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Kabupaten/Kota di wilayahnya sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dewan Kabupaten/Kota mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan pejabat tertentu, tokoh masyarakat dan unsur-unsur lain yang terkait sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 15

Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan.

Pasal 16

(1) Dewan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan mengenai ketahanan pangan di wilayahnya kepada Dewan Provinsi dengan tembusan kepada Dewan secara berkala sekali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu sesuai keperluan. (2) Dewan Provinsi menyampaikan laporan mengenai ketahanan pangan di wilayahnya kepada Dewan secara berkala sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai keperluan.

Pasal 17

(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian. (2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Ketua Harian.

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO