Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM; KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI; DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 200

PERPRES No. 83 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Kepada :
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU);
b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi (selanjutnya disebut KPU Provinsi); dan
c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota), sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya.

Pasal 2

Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a. Bagi Ketua dan Wakil Ketua KPU sebesar :
1) Ketua : Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2) Wakil Ketua : Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3) Anggota : Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
b. Bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar :
1) Ketua : Rp. 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
2) Anggota : Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

c. Bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar :
1) Ketua : Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
2) Anggota : Rp. 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Pasal 3

Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan

berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004.

Pasal 4

Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut :
a. sampai dengan 1 tahun

: 0,2 x Uang Penghargaan;
b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun : 0,4 x Uang Penghargaan;
c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun : 0,6 x Uang Penghargaan;
d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun : 0,8 x Uang Penghargaan;
e. lebih dari 4 tahun

: 1 x Uang Penghargaan.

Pasal 5

Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 :
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu;
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 meninggal dunia, uang penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO