Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL

PERPRES No. 83 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah
pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
di daerah.

Pasal 3

(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang

selanjutnya disebut Kantor Wilayah, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 4

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah Provinsi
berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan
fungsi :
- pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan;
- pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak
kekayaan intelektual dan pemberian informasi hukum;
- pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan
pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan
bantuan hukum;
- pengkoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Teknis di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang
imigrasi dan bidang pemasyarakatan;
- penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka
mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan,
dan penegakan hak asasi manusia; dan
- pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

Pasal 6

Pada setiap Provinsi dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.194

Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Wilayah

Pasal 7

Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia terdiri atas:
- Divisi Administrasi membawahkan 2 (dua) bagian dan masing-masing
bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian;
- Divisi Pemasyarakatan membawahkan 2 (dua) bidang dan masing-
masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang;
- Divisi Keimigrasian membawahkan 2 (dua) bidang dan masing-masing
bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang;
- Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia membawahkan 3
(tiga) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang.
Bagian Ketiga
Eselonisasi

Pasal 8

(1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

adalah jabatan stuktural eselon IIa.

(2) Kepala Divisi adalah jabatan struktural eselon IIb.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon

IIIa.

(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural

eselon IVa.

TATA KERJA

Pasal 9

Setiap unsur pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam
lingkungan internal maupun eksternal.

Pasal 10

Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah wajib melaksanakan
pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
masing-masing pimpinan.

Pasal 11

(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.194 6

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal.

(2) Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugasnya

bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

(3) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala

Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
melaksanakan tugasnya secara administratif dan fasilitatif berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

(4) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala

Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
melaksanakan tugasnya secara teknis bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal dan Kepala Badan yang bersangkutan.

(5) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala

Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan
pelaksanaan tugasnya langsung kepada Direktur Jenderal, Kepala
Badan yang bersangkutan dan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala

Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, wilayah serta
lokasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 13

Pada instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu.

Pasal 14

Jumlah unit organisasi di lingkungan instansi vertikal disusun
berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 64 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id