Instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah
pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
di daerah.
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 3
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 4
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah Provinsi
berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan
fungsi :
- pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan;
- pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak
kekayaan intelektual dan pemberian informasi hukum;
- pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan
pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan
bantuan hukum;
- pengkoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Teknis di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang
imigrasi dan bidang pemasyarakatan;
- penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka
mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan,
dan penegakan hak asasi manusia; dan
- pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Pasal 6
Pada setiap Provinsi dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah.
www.djpp.depkumham.go.id
---
5 2012, No.194
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Wilayah
Pasal 7
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia terdiri atas:
- Divisi Administrasi membawahkan 2 (dua) bagian dan masing-masing
bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian;
- Divisi Pemasyarakatan membawahkan 2 (dua) bidang dan masing-
masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang;
- Divisi Keimigrasian membawahkan 2 (dua) bidang dan masing-masing
bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang;
- Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia membawahkan 3
(tiga) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang.
Bagian Ketiga
Eselonisasi
Pasal 8
(1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
adalah jabatan stuktural eselon IIa.
(2) Kepala Divisi adalah jabatan struktural eselon IIb.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon
IIIa.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural
eselon IVa.
TATA KERJA
Pasal 9
Setiap unsur pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam
lingkungan internal maupun eksternal.
Pasal 10
Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah wajib melaksanakan
pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
masing-masing pimpinan.
Pasal 11
(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.194 6
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
melaksanakan tugasnya secara administratif dan fasilitatif berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
melaksanakan tugasnya secara teknis bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal dan Kepala Badan yang bersangkutan.
(5) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan
pelaksanaan tugasnya langsung kepada Direktur Jenderal, Kepala
Badan yang bersangkutan dan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala
Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, wilayah serta
lokasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 13
Pada instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
Pasal 14
Jumlah unit organisasi di lingkungan instansi vertikal disusun
berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 64 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
