Langsung ke konten

MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

PERPRES No. 83 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang selanjutnya

disingkat MPTN, adalah lembaga non struktural yang

dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.

---

1. Menteri …

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Pasal 2

MPTN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

Pasal 3

(1) MPTN mempunyai tugas memberikan saran dan

pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan

tenaga nuklir.

(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan oleh MPTN kepada Presiden baik diminta

maupun tidak diminta.

Pasal 4

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, MPTN menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap

implementasi kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir; dan

  • penyusunan rekomendasi kebijakan pemanfaatan tenaga

nuklir.

BAB …

---

Pasal 5

(1) MPTN beranggotakan 7 (tujuh) orang terdiri atas para ahli

dan tokoh masyarakat dengan komposisi yang

proporsional.

(2) Para ahli dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri.

(3) Keanggotaan MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
  • 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
  • 5 (lima) orang anggota.

(4) Anggota MPTN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(5) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota

MPTN.

Pasal 6

(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota MPTN, calon harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • warga negara Republik Indonesia;
  • setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak

mulia;

  • mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
  • sehat jasmani dan rohani; dan

---

  • tidak …
  • tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam

dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk

calon anggota MPTN yang berasal dari para ahli

dipersyaratkan pula:

  • berpendidikan paling rendah Magister (S-2) di bidang

ketenaganukliran; dan

  • berpengalaman di bidang ketenaganukliran paling

singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 7

Masa jabatan anggota MPTN selama 5 (lima) tahun dan dapat

dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 8

(1) Penyaringan calon anggota MPTN diselenggarakan melalui

seleksi yang dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri membentuk Tim Seleksi.

(3) Anggota Tim Seleksi sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 5

(lima) unsur pemerintah dan 2 (dua) orang unsur

masyarakat.

(4) Pelaksanaan seleksi calon anggota MPTN diatur lebih

lanjut oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Tim Seleksi mengusulkan calon anggota MPTN kepada

Menteri sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah anggota MPTN.

---

(2) Menteri …

(2) Menteri mengusulkan calon anggota MPTN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

(3) Presiden memilih dan menetapkan 7 (tujuh) orang dari

calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk

diangkat menjadi anggota MPTN.

Pasal 10

(1) Anggota MPTN yang berasal dari Pegawai Negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)

diberhentikan dari jabatan organiknya.

(2) Dalam hal Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota

MPTN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai

Negeri dan/atau telah memasuki usia pensiun, yang

bersangkutan tetap menjabat sebagai anggota MPTN

sampai berakhir masa jabatannya.

Pasal 11

(1) Anggota MPTN diberhentikan dari jabatannya apabila:

  • meninggal dunia;
  • tidak mampu melaksanakan tugas;
  • mengundurkan diri;
  • berakhir masa jabatannya;
  • dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan

pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum

tetap; atau

  • melakukan perbuatan tercela.

(2) Pemberhentian anggota MPTN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dan huruf f dilakukan setelah yang

bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk

membela diri di hadapan sidang Majelis Kehormatan

MPTN.

---

(3) Majelis …

(3) Majelis Kehormatan MPTN dibentuk oleh MPTN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Majelis

Kehormatan diatur dengan Peraturan Ketua MPTN.

Pasal 12

(1) Ketua, Wakil Ketua atau anggota MPTN yang ditetapkan

sebagai tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan

sementara dari jabatannya sampai dengan ada putusan

yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.

(3) Dalam hal Ketua MPTN diberhentikan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatannya

digantikan oleh Wakil Ketua MPTN.

(4) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan

hukum tetap menyatakan yang bersangkutan tidak

bersalah, Menteri mengusulkan kepada Presiden untuk

pengaktifan kembali jabatannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal anggota MPTN berhenti atau diberhentikan

secara tetap, anggota MPTN digantikan oleh calon lain

yang berasal dari hasil seleksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Calon anggota MPTN pengganti diangkat oleh Presiden

atas usul Menteri.

(3) Calon anggota MPTN pengganti harus berasal dari unsur

yang sama dengan anggota MPTN yang digantikan.

(4) Masa jabatan anggota MPTN pengganti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai sisa masa jabatan

Anggota MPTN yang digantikan.

---

BAB …

TATA KERJA

Pasal 14

(1) Saran dan pertimbangan MPTN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat.

(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, saran dan

pertimbangan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 15

(1) MPTN melakukan sidang secara berkala paling sedikit 1

(satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika

diperlukan.

(2) Sidang MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

mengundang pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 16

MPTN melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden

secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu

apabila diperlukan.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja MPTN diatur

dengan Peraturan Ketua MPTN.

BAB …

---

Pasal 18

(1) MPTN dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh

sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah

satu unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi.

(2) Sekretariat MPTN dipimpin oleh Kepala Sekretariat MPTN

yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon

II di Kementerian Riset dan Teknologi.

(3) Kepala Sekretariat MPTN diangkat dan diberhentikan oleh

Menteri.

Pasal 19

Sekretariat MPTN mempunyai tugas memberikan dukungan

teknis dan administrasi kepada MPTN.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja

sekretariat MPTN diatur dengan Peraturan Menteri dengan

memperhatikan pertimbangan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 21

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

MPTN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Kementerian Riset dan Teknologi.

---

Pasal …

Pasal 22

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPTN diberikan hak

keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Anggota MPTN tidak diberikan uang pensiun dan/atau

pesangon setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya.

(3) Ketentuan mengenai Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil

Ketua, dan Anggota MPTN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Menteri harus

telah membentuk Tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 8

ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Agustus 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Agustus 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,

ttd.

Bistok Simbolon