Langsung ke konten

PENANGANAN SAMPAH LAUT

PERPRES No. 83 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

**(1) Pencemaran laut adalah masuknya makhluk hidup,** zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air laut yang telah ditetapkan. **(2) Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia** dan/atau proses alam yang berbentuk padat. www.peraturan.go.id --- 2018, No.168 -4- **(3) Sampah laut adalah sampah yang berasal dari** daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut. **(4) Sampah plastik adalah sampah yang mengandung** senyawa polimer.

Pasal 2

**(1) Dalam rangka penanganan Sampah Laut perlu** ditetapkan strategi, program, dan kegiatan yang sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik, dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025. **(2) Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan yang** memberikan arahan strategis bagi kementerian/ lembaga dan acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk percepatan penanganan sampah laut untuk periode 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025. **(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan melalui strategi yang meliputi: - gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan; - pengelolaan sampah yang bersumber dari darat; - penanggulangan sampah di pesisir dan laut; - mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukum; dan - penelitian dan pengembangan. **(4) Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam**