Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam
negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan
tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa
untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku usaha.
1. Penyedia Jasa adalah setiap orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan
kegiatan usaha di bidang Perdagangan Jasa.
1. Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis
yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan
memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan
keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
