Langsung ke konten

PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN

PERPRES No. 83 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait

dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam

negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan

tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa

untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang

diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam

masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau

pelaku usaha.

1. Penyedia Jasa adalah setiap orang perseorangan warga

negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang

didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan

kegiatan usaha di bidang Perdagangan Jasa.

1. Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis
yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan

memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan

keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini

meliputi:

  • Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan

Jasa; dan
- kewajiban Tenaga Teknis yang Kompeten.

Pasal 3

Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa

meliputi:
- Jasa bisnis;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.233 -3-

  • Jasa distribusi;
  • Jasa komunikasi;
  • Jasa pendidikan;
  • Jasa lingkungan hidup;
  • Jasa keuangan;
  • Jasa konstruksi dan teknik terkait;
  • Jasa kesehatan dan sosial;
  • Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
  • Jasa pariwisata;
  • Jasa transportasi; dan
  • Jasa lainnya.

Pasal 4

(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan

Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten.

(2) Pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan

mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten

ditetapkan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga

pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga
sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • keamanan, keselamatan, kesehatan, dan

lingkungan hidup;
- daya saing produsen nasional dan persaingan

usaha yang sehat;

  • kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
  • kesiapan infrastruktur lembaga sertifikasi

kompetensi;

- budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan
kearifan lokal; dan/atau

- kepentingan nasional lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.233 -4-

Pasal 5

(1) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup standar kompetensi

dan Penyedia Jasa.

(2) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit mengatur standar kompetensi

yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga

Teknis yang Kompeten.

(3) Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan

secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki

Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai

dengan standar kompetensi yang diwajibkan.

Pasal 6

(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki kompetensi yang
relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan.

(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan,
dan/atau pengalaman.

Pasal 7

(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat

kompetensi.

(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang melakukan

sertifikasi kompetensi.

(3) Lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi harus

memiliki akreditasi, lisensi, dan/atau pengakuan

lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan secara sistematis dan objektif

melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar

kompetensi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.233 -5-

Pasal 8

(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (4) dapat berupa:

  • standar kompetensi nasional;
  • standar kompetensi khusus; dan/atau
  • standar kompetensi internasional.

(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) dapat menggunakan tenaga teknis dari negara

lain.

(2) Tenaga teknis dari negara lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diakui kompetensinya oleh
Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling

pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.

(3) Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling

pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral,

pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari

negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di
Indonesia.

(4) Penggunaan tenaga teknis dari negara lain

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk

memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang

Kompeten dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga

sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.233 -6-

Pasal 11

(1) Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban

memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang

Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(2) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
  • pencabutan izin usaha.

(2) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling

banyak 3 (tiga) kali.

(3) Pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan

usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari.

(4) Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika

Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan

Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas
waktu yang ditentukan.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
bertahap atau secara tidak bertahap.

(6) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki
dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten

oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah

nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga yang
menetapkan pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa

memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang

Kompeten.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.233 -7-

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban

Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa

untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang

Kompeten yang akan ditetapkan setelah berlakunya

Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan

ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.233 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Desember 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Desember 2019

,

ttd.

www.peraturan.go.id