Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:
1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk,
selat, dan laut.
1. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana
yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-
tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan
struktur dan pola ruang pada Kawasan Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang boleh dilakukan serta kegiatan
yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
1. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
1. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
1. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian perairan
yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor
kegiatan non konservasi dan alur laut yang setara
dengan kawasan budi daya dalam peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang.
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 183 -3-
1. Kawasan Konservasi adalah kawasan laut dengan ciri
khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan
pengelolaan ruang laut secara berkelanjutan yang
setara dengan kawasan lindung dalam peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang.
1. Kawasan Konservasi Perairan yang selanjutnya
disingkat KKP adalah kawasan perairan yang
dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk
mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan
lingkungannya secara berkelanjutan.
1. Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang selanjutnya disingkat KKP3K adalah
kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri
khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
secara berkelanjutan.
1. Kawasan Konservasi Maritim yang selanjutnya
disingkat KKM adalah daerah pelindungan adat dan
budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi
historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat
ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan
dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau
kecil.
1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya
disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup
dan/atau situs warisan dunia, yang
pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan
nasional.
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 183 -4-
1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
1. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya
disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal
tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah,
budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di
dasar laut.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk
pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan
Gas Bumi.
1. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut
Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan keutuhan bangsa dan negara.
1. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang
laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan/zona peruntukan.
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan
batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca
tambang.
1. Pergaraman adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan praproduksi, produksi,
pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 183 -5-
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan
wisata bawah laut.
1. Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan
dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa
industri galangan kapal, industri pengadaan dan
pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal,
dan/atau industri perawatan kapal.
1. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/atau perawatan kapal.
1. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati laut.
1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
jangka panjang.
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 183 -6-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum dan/atau pemangku kepentingan
nonpemerintah lain dalam penyelenggaran
perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian zonasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
