Langsung ke konten

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

PERPRES No. 83 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:

1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang

meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk,

selat, dan laut.

1. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana

yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-

tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan

struktur dan pola ruang pada Kawasan Pesisir dan

Pulau-Pulau Kecil yang boleh dilakukan serta kegiatan

yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

1. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan

daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil

laut diukur dari garis pantai, perairan yang

menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,

teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

1. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat

pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana

dan sarana laut yang berfungsi sebagai pendukung

kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara

hierarkis memiliki hubungan fungsional.

1. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang

dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian perairan

yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor

kegiatan non konservasi dan alur laut yang setara

dengan kawasan budi daya dalam peraturan

perundang-undangan di bidang penataan ruang.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -3-

1. Kawasan Konservasi adalah kawasan laut dengan ciri

khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan

pengelolaan ruang laut secara berkelanjutan yang

setara dengan kawasan lindung dalam peraturan

perundang-undangan di bidang penataan ruang.

1. Kawasan Konservasi Perairan yang selanjutnya

disingkat KKP adalah kawasan perairan yang

dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk

mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan

lingkungannya secara berkelanjutan.

1. Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil yang selanjutnya disingkat KKP3K adalah

kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri

khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

secara berkelanjutan.

1. Kawasan Konservasi Maritim yang selanjutnya

disingkat KKM adalah daerah pelindungan adat dan

budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi

historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat

ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan

dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau

kecil.

1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya

diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat

penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,

pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,

budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang

telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.

1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya

disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan

kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup

dan/atau situs warisan dunia, yang

pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan

nasional.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -4-

1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi

kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran

lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

1. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya

disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal

tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah,

budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di

dasar laut.

1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam

Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk

pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan

Gas Bumi.

1. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut

Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan

untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan

gangguan keutuhan bangsa dan negara.

1. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang

mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang

laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap

kawasan/zona peruntukan.

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan

kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan

pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan

batubara yang meliputi penyelidikan umum,

eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,

penambangan, pengolahan dan pemurnian,

pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca

tambang.

1. Pergaraman adalah semua kegiatan yang

berhubungan dengan praproduksi, produksi,

pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik

dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -5-

pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum

internasional dan nasional.

1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang

berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang

meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan

wisata bawah laut.

1. Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan

dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa

industri galangan kapal, industri pengadaan dan

pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal,

dan/atau industri perawatan kapal.

1. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan

sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,

pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan

kapal, dan/atau perawatan kapal.

1. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah

yang berperan sebagai sentra pengambilan,

pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi

sumber daya hayati laut.

1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik

yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat

diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif

dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam

jangka panjang.

1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas

daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas

tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan

kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan

sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,

dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan

fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan

penunjang perikanan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -6-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok

orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi

baik yang berbadan hukum maupun yang tidak

berbadan hukum dan/atau pemangku kepentingan

nonpemerintah lain dalam penyelenggaran

perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian zonasi.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kelautan dan

perikanan.

Pasal 2

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat

Makassar meliputi:

  • sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan

Tanjung Mangkalihat Kabupaten Kutai Timur

Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1° 02’

Lintang Utara – 118° 59’ Bujur Timur, di pantai

timur dari Pulau Kalimantan, ke arah timur ke

Tanjung Besar Kabupaten Toli-Toli Provinsi

Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 20’ Lintang

Utara – 120° 49’ Bujur Timur, di pantai barat laut

Pulau Sulawesi;

  • sebelah timur, yaitu Tanjung Besar ke arah

selatan sepanjang pantai barat pulau Sulawesi ke

arah selatan ke Tanjung Laikang Kabupaten

Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat

5° 37’ Lintang Selatan – 119° 28’ Bujur Timur, di

pantai barat daya Pulau Sulawesi;

  • sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Laikang

ke arah barat laut ke bagian paling barat

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -7-

Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar Provinsi

Sulawesi Selatan, pada koordinat 5° 32’

Lintang Selatan – 119° 16’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian paling

barat Pulau Tanakeke ke arah barat laut ke

Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi

Kalimantan Selatan pada koordinat 4° 05’

Lintang Selatan – 116° 05’ Bujur Timur pada

bagian paling selatan dari Kabupaten

Kotabaru;

1. Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi

Kalimantan Selatan ke arah utara sepanjang

pantai barat Pulau Laut Kabupaten Kotabaru

Provinsi Kalimantan Selatan ke Tanjung Kiwi

Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan

Selatan pada koordinat 3° 39’ Lintang

Selatan – 115° 00’ Bujur Timur di bagian

barat dari Pulau Laut Kabupaten Kotabaru

Provinsi Kalimantan Selatan; dan

1. garis yang menghubungkan Tanjung Kiwi

Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan

Selatan ke arah barat ke Tanjung Petang

Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi

Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 37’

Lintang Selatan – 115° 58’ Bujur Timur di

ujung pantai tenggara Pulau Kalimantan.

  • sebelah barat, yaitu Tanjung Petang Kabupaten

Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, ke

arah utara sepanjang pantai timur Pulau

Kalimantan ke Tanjung Mangkalihat Kabupaten

Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada

koordinat 1° 02’ Lintang Utara – 118° 59’ Bujur

Timur.

(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat

Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -8-

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Selat Makassar berada di dalam batas

wilayah rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat

Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) terdiri atas:

  • Perairan Pesisir; dan
  • perairan di luar Perairan Pesisir.

Pasal 3

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar

berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata

ruang laut serta alat koordinasi dan sinkronisasi program

pembangunan di kawasan Selat Makassar.

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar

berfungsi untuk:

  • penyelarasan rencana struktur ruang dan pola ruang

dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang

wilayah;

  • arahan alokasi atau Pola Ruang Laut di Perairan

Pesisir untuk penyusunan RZWP-3-K, rencana zonasi

KSN, dan rencana zonasi KSNT;

  • penetapan alokasi ruang laut di perairan di luar

Perairan Pesisir;

  • koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat

Makassar;

  • keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor

dan antarwilayah provinsi di Selat Makassar; dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -9-

  • pengendalian pemanfaatan ruang laut di Selat

Makassar.

Pasal 5

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar

ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:

  • pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya

saing, dan ramah lingkungan;

  • jaringan prasarana dan sarana laut yang efektif dan

efisien;

  • kawasan perikanan yang berkelanjutan;
  • kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
  • kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki

kemampuan dan kinerja terpadu;

  • Kawasan Konservasi untuk menopang daya dukung

lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman

hayati;

  • destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing,

berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan

ekonomi;

  • Alur Pelayaran yang mendukung kelancaran jalur

transportasi, penataan alur pipa dan/atau kabel

bawah laut, dan pelindungan migrasi biota laut; dan

  • KSNT yang terkait dengan pertahanan dan keamanan

dan pengendalian lingkungan hidup yang efektif,

berdaya saing, dan berkelanjutan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -10-

Bagian Kedua

Kebijakan dan Strategi

Pasal 6

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat

pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing,

dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 huruf a meliputi:

  • pengembangan sentra kegiatan perikanan

tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra

kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi

biru; dan

  • pengembangan Sentra Industri Bioteknologi

Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis

potensi kawasan.

(2) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan

perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau

sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi

biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi:

  • mengembangkan dan mengefektifkan fungsi

sentra produksi perikanan tangkap, perikanan

budi daya, dan pengolahan hasil perikanan; dan

  • mengembangkan dan mengefektifkan fungsi

sentra kegiatan usaha Pergaraman.

(3) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri

Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim

berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi

Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa

genetika; dan

  • mengembangkan Sentra Industri Maritim yang

berupa galangan kapal, pengadaaan dan

pembuatan suku cadang, peralatan kapal,

dan/atau perawatan kapal.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -11-

Pasal 7

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan

prasarana dan sarana laut efektif dan efisien

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b

meliputi:

  • penataan peran pelabuhan laut dalam mendorong

pengembangan wilayah pesisir dan pusat

pertumbuhan kelautan;

  • penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk

mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi

dan pengembangan wilayah di Selat Makassar;

dan

  • peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk

optimalisasi usaha perikanan tangkap.

(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan laut dalam

mendorong pengembangan wilayah pesisir dan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi:

  • meningkatkan status pelabuhan untuk

mendukung distribusi dalam pengembangan

sentra produksi dan pengolahan Sumber Daya

Kelautan di sekitar kawasan; dan

  • meningkatkan konektivitas dan intensitas

kegiatan pelabuhan umum melalui pemanfaatan

jalur pelayaran internasional, nasional, dan

regional.

(3) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan

untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi

dan pengembangan wilayah di Selat Makassar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan dengan meningkatkan peran dan

keterkaitan Pelabuhan perikanan sebagai simpul

distribusi dan simpul pemasaran dalam

pengembangan sentra-sentra produksi Perikanan dan

pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan

Pelabuhan Perikanan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -12-

(4) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan

Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan

tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dilaksanakan dengan menata sebaran, hirarki, dan

peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan

jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.

Pasal 8

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan

perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

  • penataan dan pengendalian pemanfaatan

kawasan perikanan tangkap yang ramah

lingkungan dan didukung teknologi tepat guna;

dan

  • pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan

budi daya dengan memperhatikan daya dukung

dan daya tampung lingkungan hidup.

(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian

pemanfaatan kawasan perikanan tangkap yang ramah

lingkungan dan didukung teknologi tepat guna

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • mewujudkan tatakelola daerah penangkapan

untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan

tangkap dan pembudidayaan ikan;

  • mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan

yang ramah lingkungan;

  • mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber

Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung

dan/atau jumlah tangkapan boleh; dan

  • modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi

tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya

Ikan.

(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan kawasan

perikanan budi daya dengan memperhatikan daya

dukung dan daya tampung lingkungan hidup

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -13-

sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b

meliputi:

  • melaksanakan kegiatan perikanan budi daya

tidak melebihi daya dukung dan daya tampung;

dan

  • menyelaraskan pengembangan antara sentra

produksi perikanan budi daya dengan sentra

pengolahan perikanan.

Pasal 9

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan untuk

kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan

penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas

bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di

Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan

Konservasi.

(2) Strategi untuk penyelarasan kegiatan usaha hulu

minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan

ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan

Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak

mengganggu fungsi pemanfaatan ruang laut di

Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan

Konservasi; dan

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

pada Wilayah Kerja untuk mendukung

pelestarian lingkungan laut.

Pasal 10

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan

pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan

dan kinerja secara terpadu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf e dilaksanakan dengan

pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan

memperhatikan kelestarian lingkungan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -14-

(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara

efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah

Pertahanan yang berupa daerah disposal amunisi;

  • melaksanakan pertahanan dan keamanan secara

dinamis; dan

  • meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan

negara.

Pasal 11

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan

Konservasi untuk menopang daya dukung lingkungan

laut dan kelestarian keanekaragaman hayati

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f

dilaksanakan dengan penetapan dan pengelolaan

Kawasan Konservasi.

(2) Strategi untuk penetapan dan pengelolaan Kawasan

Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi

secara efektif; dan

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

dampak lingkungan terhadap kelestarian

Kawasan Konservasi.

Pasal 12

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata

Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan

mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilaksanakan dengan

pengembangan zona pariwisata sesuai dengan

potensinya dan memperhatikan daya saing, daya

dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.

(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai

dengan potensinya dan memperhatikan daya saing,

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -15-

daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui

pendekatan ekowisata; dan

  • mengembangkan konektivitas dan aksesibilitas

zona pariwisata.

Pasal 13

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Alur Pelayaran

yang mendukung kelancaran jalur transportasi,

penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan

pelindungan migrasi biota laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf h meliputi:

  • penataan Alur Pelayaran untuk mendukung

penyelenggaraan keamanan pelayaran;

  • pengembangan dan pelindungan alur pipa

dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan

ramah lingkungan; dan

  • pelindungan alur migrasi biota laut yang langka,

terancam punah, dan dilindungi.

(2) Strategi untuk penataan Alur Pelayaran untuk

mendukung penyelenggaraan keamanan pelayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • meningkatkan efektifitas dan menjaga keamanan

Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur

Pelayaran masuk pelabuhan dengan

memperhatikan pelindungan lingkungan laut dan

keselamatan pelayaran; dan

  • menjamin penyelenggaraan hak lintas alur

kepulauan.

(3) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur

pipa dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan

ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

  • merencanakan dan menata koridor pemasangan

dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel

bawah laut; dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -16-

  • melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan

perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.

(4) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota laut

yang langka, terancam punah, dan dilindungi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • mengalokasikan ruang laut dan mengembangkan

sistem pemantauan, pengawasan, dan

pengamanan ruaya biota laut; dan

  • melaksanakan pengamanan alur migrasi biota

laut dari penyelenggaraan pelayaran.

Pasal 14

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang

terkait dengan pertahanan dan keamanan dan

pengendalian lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilaksanakan dengan

pengelolaan KSNT yang terkait dengan kedaulatan

negara sebagai kawasan untuk pengembangan

kesejahteraan, kelestarian ekosistem, dan pertahanan

keamanan.

(2) Strategi pengelolaan KSNT yang terkait dengan

kedaulatan negara sebagai kawasan untuk

pengembangan kesejahteraan, kelestarian ekosistem,

dan pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengelolaan

pemanfaatan ruang laut KSNT untuk kegiatan

ekonomi, konservasi, dan pertahanan keamanan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -17-

Pasal 15

Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Selat Makassar terdiri atas:

  • susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
  • sistem jaringan prasarana dan sarana laut.

Bagian Kedua

Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 16

(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:

  • pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan;
  • pusat industri kelautan.

(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya; dan

  • sentra kegiatan usaha Pergaraman.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:

  • Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
  • Sentra Industri Maritim.

Pasal 17

(1) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi Kabupaten

Kotabaru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -18-

Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten

Barru, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Mamuju.

(2) Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi

Kabupaten Takalar dan Kabupaten Pangkajene

Kepulauan.

(3) Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi

Kabupaten Takalar dan Kabupaten Barru.

(4) Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi Kota Samarinda,

Kota Balikpapan, dan Kota Makassar.

Pasal 18

Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 diserasikan, diselaraskan, dan

diseimbangkan dengan rencana tata ruang wilayah.

Pasal 19

Pembangunan dan pengembangan pusat pertumbuhan

kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

dilaksanakan berdasarkan rencana zonasi KSN dan/atau

RZWP-3-K.

Bagian Ketiga

Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

Pasal 20

Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:

  • tatanan kepelabuhanan nasional; dan
  • tatanan kepelabuhanan perikanan.

Pasal 21

Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf a berupa pelabuhan laut meliputi:

  • pelabuhan utama;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -19-

  • pelabuhan pengumpul; dan
  • pelabuhan pengumpan.

Pasal 22

(1) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 huruf a meliputi:

  • Pelabuhan Balikpapan di Kota Balikapapan

Provinsi Kalimantan Timur;

  • Pelabuhan Pantoloan di Kota Palu Provinsi

Sulawesi Tengah; dan

  • Pelabuhan Makassar di Kota Makassar Provinsi

Sulawesi Selatan.

(2) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 huruf b meliputi:

  • Pelabuhan Sebuku di Kabupaten Kotabaru

Provinsi Kepulauan Kalimantan Selatan;

  • Pelabuhan Kota Baru di Kabupaten Kotabaru

Provinsi Kepulauan Kalimantan Selatan;

  • Pelabuhan Tana Paser/Pondong di Kabupaten

Paser Provinsi Kepulauan Kalimantan Timur;

  • Pelabuhan Penajam Paser di Kabupaten Penajam

Paser Utara Provinsi Kepulauan Kalimantan

Timur;

  • Pelabuhan Kuala Semboja/Sebulu di Kabupaten

Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur;

  • Pelabuhan Samarinda di Kota Samarinda Provinsi

Kalimantan Timur;

  • Pelabuhan Tanjung Santan di Kabupaten Kutai

Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur;

  • Pelabuhan Tanjung Laut di Kota Bontang Provinsi

Kalimantan Timur;

  • Pelabuhan Lhok Tuan di Kota Bontang Provinsi

Kalimantan Timur;

  • Pelabuhan Sanggatta di Kabupaten Kutai Timur

Provinsi Kalimantan Timur;

  • Pelabuhan Maloy di Kabupaten Kutai Timur

Provinsi Kalimantan Timur;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -20-

  • Pelabuhan Toli-Toli di Kabupaten Toli-Toli

Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Wani di Kabupaten Donggala Provinsi

Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Donggala di Kabupaten Donggala

Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Belang-Belang di Kabupaten Mamuju

Provinsi Sulawesi Barat;

  • Pelabuhan Mamuju di Kabupaten Mamuju

Provinsi Sulawesi Barat;

  • Pelabuhan Pare-Pare di Kota Pare-Pare Provinsi

Sulawesi Selatan; dan

  • Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru

Provinsi Sulawesi Selatan.

(3) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 huruf c meliputi pelabuhan pengumpan

regional dan pelabuhan pengumpan lokal.

(4) Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

  • Pelabuhan Serongga di Kabupaten Kotabaru

Provinsi Kalimantan Selatan;

  • Pelabuhan Tanjung Batu di Kabupaten Kotabaru

Provinsi Kalimantan Selatan;

  • Pelabuhan Sangkurilang di Kabupaten Kutai

Timur Provinsi Kalimantan Timur;

  • Pelabuhan Ogoamas di Kabupaten Toli-Toli

Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Pasang Kayu di Kabupaten Mamuju

Utara Provinsi Sulawesi Barat;

  • Pelabuhan Palipi di Kabupaten Majene Provinsi

Sulawesi Barat;

  • Pelabuhan Majene di Kabupaten Majene Provinsi

Sulawesi Barat;

  • Pelabuhan Tanjung Silopo/Polewali di Kabupaten

Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;

  • Pelabuhan Awerange di Kabupaten Barru Provinsi

Sulawesi Selatan; dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -21-

  • Pelabuhan Biringkasi di Kabupaten Pangkajene

dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.

(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b meliputi:

  • Pelabuhan Lanoni/Teluk Malala di Kabupaten

Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Budong-Budong di Kabupaten

Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat;

  • Pelabuhan Ambo di Kabupaten Mamuju Provinsi

Sulawesi Barat;

  • Pelabuhan Poopongan di Kabupaten Mamuju

Provinsi Sulawesi Barat;

  • Pelabuhan Marabombang di Kabupaten Pinrang

Provinsi Sulawesi Selatan; dan

  • Pelabuhan P. Sabutung di Kabupaten Pangkajene

dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.

(6) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan sesuai

dengan arah pengembangan dalam rencana induk

Pelabuhan Perikanan nasional.

(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum

Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:

  • Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan

dasar;

  • Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan

ekonomi jejaring; dan

  • Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan

ekonomi industri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -22-

Pasal 24

Tahapan penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan

rencana alokasi ruang dalam RZWP-3-K.

Pasal 25

Tahapan penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan Kasiwah di Kabupaten Mamuju

Provinsi Sulawesi Barat;

  • Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Maros di

Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Perikanan Beba di Kabupaten Takalar

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Perikanan Polejiwa di Kabupaten Barru

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Perikanan Kotabaru di Kabupaten

Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

  • Pelabuhan Perikanan Manggar Baru di Kota

Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur;

  • Pelabuhan Perikanan Kampung Baru Tengah di Kota

Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur; dan

  • Pelabuhan Perikanan Tanjung Limau di Kota Bontang

Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 26

Tahapan penumbuhan ekonomi industri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan Untia di Kota Makassar Provinsi

Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Perikanan Donggala di Kabupaten

Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Perikanan Kasiwah di Kabupaten Mamuju

Provinsi Sulawesi Tengah; dan

  • Pelabuhan Perikanan Ogotua di Kabupaten Toli-toli

Provinsi Sulawesi Tengah.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -23-

Pasal 27

Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 digambarkan

dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 28

Rencana Pola Ruang rencana zonasi Kawasan Antarwilayah

Selat Makassar terdiri atas:

  • rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan
  • rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan

Pesisir.

Bagian Kedua

Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir

Paragraf 1

Umum

Pasal 29

Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berupa:

  • arahan alokasi ruang laut untuk RZWP-3-K;
  • arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN;

dan/atau

  • arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -24-

Paragraf 2

Arahan Alokasi Ruang Laut untuk RZWP-3-K

Pasal 30

Arahan alokasi ruang laut untuk RZWP-3-K sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa peruntukan

ruang laut untuk:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum;
  • Kawasan Konservasi;
  • alur laut; dan
  • KSNT.

Pasal 31

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 huruf a berupa arahan peruntukan

ruang laut antara lain untuk:

  • pariwisata;
  • pelabuhan;
  • permukiman;
  • hutan mangrove;
  • Pertambangan;
  • perikanan tangkap;
  • perikanan budi daya;
  • Pergaraman;
  • industri;
  • bandar udara;
  • energi;
  • fasilitas umum;
  • jasa perdagangan; dan
  • pertahanan dan keamanan.

(2) Peruntukan ruang laut untuk pariwisata sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian

perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi

Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi

Kalimantan Timur.

(3) Peruntukan ruang laut untuk pelabuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -25-

perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,

Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,

dan Provinsi Kalimantan Selatan.

(4) Peruntukan ruang laut untuk permukiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

(5) Peruntukan ruang laut untuk hutan mangrove

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

(6) Peruntukan ruang laut untuk Pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi

Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi

Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan.

(7) Peruntukan ruang laut untuk perikanan tangkap

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan

perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi

Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan

Provinsi Kalimantan Selatan.

(8) Peruntukan ruang laut untuk Pergaraman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan

Provinsi Sulawesi Selatan.

(9) Peruntukan ruang laut untuk industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian

perairan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi

Selatan, dan Provinsi Kalimantan Selatan.

(10) Peruntukan ruang laut untuk bandar udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan

Provinsi Sulawesi Barat.

(11) Peruntukan ruang laut untuk energi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian

perairan Provinsi Sulawesi Selatan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -26-

(12) Peruntukan ruang laut untuk fasilitas umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi

Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan.

(13) Peruntukan ruang laut untuk jasa perdagangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan

Provinsi Sulawesi Selatan.

(14) Peruntukan ruang laut untuk pertahanan dan

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

n berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi

Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi

Sulawesi Selatan.

Pasal 32

(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 huruf b terdiri atas Kawasan Konservasi yang

berupa indikasi Kawasan Konservasi dan Kawasan

Konservasi yang telah ditetapkan.

(2) Indikasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • Kawasan Konservasi dan Wisata Laut Pulau Laut

Barat-Selatan dan Pulau Sembilan Provinsi

Kalimantan Selatan;

  • KKP Daerah Pangkajene Kepulauan Provinsi

Sulawesi Selatan;

  • KKP dan KKP3K Doboto Provinsi Sulawesi

Tengah; dan

  • KKP Daerah Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

(3) Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

KKP3K yang berada di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Selatan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -27-

Pasal 33

(1) Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

huruf c merupakan wilayah perairan yang

dimanfaatkan untuk:

  • Alur Pelayaran di laut;
  • alur pipa bawah laut;
  • alur kabel bawah laut; dan
  • alur migrasi biota laut.

(2) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a berupa Alur Pelayaran Masuk

Pelabuhan.

(3) Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada setiap

pelabuhan.

(4) Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 34

(1) Selain Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (2) telah ditetapkan Alur Laut

Kepulauan Indonesia yang berupa sebagian Alur Laut

Kepulauan Indonesia II.

(2) Alokasi ruang laut untuk sebagian Alur Laut

Kepulauan Indonesia II sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi perairan Selat Makassar yang berada

di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur,

Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat,

dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 35

lur pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • alur pipa bawah laut di sebagian perairan Provinsi

Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan;

dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -28-

  • alur pipa bawah laut yang melintasi dua atau lebih

Perairan Provinsi berupa alur pipa bawah laut di

sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur menuju

perairan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 36

Alur kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) huruf c terdiri atas:

  • alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi

Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,

Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah;

dan

  • alur kabel bawah laut yang melintasi dua atau lebih

Perairan Provinsi berupa alur kabel bawah laut di

sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur menuju

perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 37

Alur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) huruf d terdiri atas:

  • alur migrasi penyu di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat;

  • alur migrasi tuna di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat;

  • alur migrasi cetacea di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan

Provinsi Sulawesi Barat; dan

  • alur migrasi sidat di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat.

Pasal 38

(1) KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d

berupa peruntukan ruang laut yang terkait dengan:

  • kedaulatan negara; dan
  • pengendalian lingkungan hidup.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -29-

(2) KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa

PPKT.

(3) KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan

hidup terdiri atas:

  • daerah cadangan karbon biru; dan
  • kawasan yang signifikan secara biologis dan

ekologis.

(4) PPKT yang terkait dengan pengendalian lingkungan

hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi:

  • Pulau Lingayan Kabupaten Toli-Toli Provinsi

Sulawesi Tengah; dan

  • Pulau Solando Kabupaten Toli-Toli Provinsi

Sulawesi Tengah.

(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a berada di perairan sekitar

Kepulauan Sangkarang Kabupaten Pangkajene

Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.

(6) Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa

kawasan ekoregion Sulu-Sulawesi yang berada di

sebelah barat sebagian perairan Provinsi Sulawesi

Tengah dan di sebelah timur sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 39

(1) Arahan alokasi ruang PPKT sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 ayat (3) berupa peruntukan ruang laut

di wilayah perairan sekitar PPKT untuk kepentingan

pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup,

dan/atau kesejahteraan Masyarakat.

(2) Selain peruntukan ruang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) pengembangan PPKT dapat dilaksanakan

dengan pembangunan sentra kelautan dan perikanan

terpadu.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -30-

(3) Arahan alokasi ruang daerah cadangan karbon biru

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) huruf

a berupa peruntukan ruang laut untuk fungsi

pelindungan dan penyediaan cadangan karbon biru.

(4) Arahan alokasi ruang kawasan yang signifikan secara

biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38 ayat (6) huruf b berupa peruntukan ruang

laut untuk fungsi pelindungan terumbu karang,

padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi biota

laut yang berupa penyu, lumba-lumba, hiu, paus, dan

ikan pari.

Paragraf 3

Arahan Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi Kawasan

Strategis Nasional

Pasal 40

Arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa

peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai

penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan

tipologi KSN.

Pasal 41

(1) Arahan pola ruang untuk rencana zonasi KSN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berupa

peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai

penting dan bersifat strategis nasional di wilayah

perairan KSN dari sudut kepentingan ekonomi.

(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa,

dan Balikpapan (Sasamba) di Provinsi Kalimantan

Timur;

  • Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan

Selatan;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -31-

  • Kawasan Pare-Pare di Provinsi Sulawesi Selatan;

dan

  • Kawasan Perkotaan Makassar - Maros -

Sungguminasa - Takalar (Mamminasata) di

Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 42

(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang

bernilai penting dan bersifat strategis nasional di

wilayah perairan Kawasan Sasamba sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
  • alur laut.

(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan

ruang laut paling sedikit untuk:

  • Pertambangan, yang berada di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Timur; dan

  • pelabuhan, yang berada di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Timur.

(3) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:

  • Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan

Balikpapan dengan pelabuhan lainnya;

  • alur pipa bawah laut di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Timur; dan

  • alur kabel bawah laut di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 43

(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang

bernilai penting dan bersifat strategis nasional di

wilayah perairan Kawasan Batulicin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b meliputi:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum;
  • Kawasan Konservasi; dan
  • alur laut.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -32-

(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan

ruang laut paling sedikit untuk:

  • Pertambangan, yang berada di sebagian perairan

sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten

Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan;

  • industri, yang berada di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Selatan; dan

  • pelabuhan, yang berada di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Selatan.

(3) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa arahan peruntukan ruang laut di

Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat

Sebuku di sebagian perairan sekitar Kabupaten

Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu di Provinsi

Kalimantan Selatan.

(4) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:

  • Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan

Batulicin dengan pelabuhan lainnya;

  • alur pipa bawah laut di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Selatan; dan

  • alur kabel bawah laut di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 44

(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang

bernilai penting dan bersifat strategis nasional di

wilayah perairan Kawasan Pare-Pare sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c meliputi:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
  • alur laut.

(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan

ruang laut paling sedikit untuk:

  • industri, yang berada di sebagian perairan

Provinsi Sulawesi Selatan; dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -33-

  • pelabuhan, yang berada di sebagian perairan

Provinsi Sulawesi Selatan.

(3) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk Alur

Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Pare-Pare

dengan pelabuhan lainnya.

Pasal 45

(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang

bernilai penting dan bersifat strategis nasional di

wilayah perairan Kawasan Perkotaan Makassar-Maros-

Sungguminasa-Takalar (Mamminasata) sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d meliputi:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum;
  • Kawasan Konservasi; dan
  • alur laut.

(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan

ruang laut paling sedikit untuk:

  • pertahanan dan keamanan, yang berada di

sebagian perairan sekitar Kota Makassar di

Provinsi Sulawesi Selatan; dan

  • pelabuhan, yang berada di sebagian perairan

sekitar Kota Makassar di Provinsi Sulawesi

Selatan.

(3) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa arahan peruntukan ruang laut di

Taman Wisata Perairan Kapoposang Provinsi Sulawesi

Selatan.

(4) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:

  • Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan

Makassar dengan pelabuhan lainnya; dan

  • alur kabel bawah laut di sebagian perairan

Provinsi Sulawesi Selatan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -34-

Paragraf 4

Arahan Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi Kawasan

Strategis Nasional Tertentu

Pasal 46

(1) Ketentuan mengenai arahan alokasi ruang laut untuk

KSNT dalam RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku secara mutatis

mutandis terhadap arahan Pola Ruang Laut untuk

rencana zonasi KSNT.

(2) Pelaksanaan arahan peruntukan ruang laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan

dalam kawasan, zona, dan/atau sub zona yang

ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang

rencana zonasi KSNT untuk pengendalian lingkungan

hidup dan Peraturan Menteri tentang rencana zonasi

KSNT untuk pemanfaatan PPKT.

Pasal 47

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam

melaksanakan arahan alokasi ruang laut dan/atau

Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai

dengan Pasal 46 dapat menyesuaikan dengan kondisi

dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada

dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Selat Makassar.

(2) Pelaksanaan arahan alokasi ruang laut dan/atau Pola

Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zona,

dan/atau sub zona yang ditetapkan melalui Peraturan

Presiden tentang rencana zonasi KSN, Peraturan

Presiden tentang rencana zonasi KSNT untuk

pengendalian lingkungan hidup, Peraturan Menteri

tentang rencana zonasi KSNT untuk pemanfaatan

PPKT, dan/atau Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -35-

Bagian Ketiga

Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan

Pesisir

Pasal 48

Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b

terdiri atas:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum;
  • Kawasan Konservasi; dan
  • alur laut.

Pasal 49

Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 48 huruf a meliputi:

  • zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
  • zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
  • zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak

dan gas bumi;

  • zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan

keamanan; dan

  • zona U1 yang merupakan zona pariwisata.

Pasal 50

Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a

berupa wilayah perairan di Selat Makassar yang memiliki

potensi Sumber Daya Ikan.

Pasal 51

Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b

berupa alokasi ruang laut di Selat Makassar untuk

pengembangan budi daya laut yang berada di sebagian

perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -36-

Pasal 52

Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c

terdiri atas:

  • zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Provinsi Kalimantan Timur;

  • zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat Provinsi Sulawesi Barat;

  • zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Provinsi Kalimantan Selatan;

  • zona U5-4 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat Provinsi Sulawesi Selatan; dan

  • zona U5-5 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 53

(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49

huruf d berupa daerah disposal amunisi meliputi:

  • zona U18-1 yang berada di sebagian perairan

sebelah barat Provinsi Sulawesi Selatan;

  • zona U18-2 yang berada di sebagian perairan

sebelah barat Kabupaten Toli-toli; dan

  • zona U18-3 yang berada di sebagian perairan

sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan.

(2) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 54

Zona U1 sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 huruf e

berupa Sub Zona Wisata Bahari di kawasan Selat Makassar

yang memiliki potensi budaya bahari dan sejarah di

sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan

Selatan.

Pasal 55

(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 48 huruf b berupa indikasi KKM.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -37-

(2) Indikasi KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa zona C2 di sebagian perairan sebelah timur

Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 56

Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c

dikelompokkan menjadi:

  • alur T1 yang merupakan Alur Pelayaran;
  • alur T2 yang merupakan alur pipa bawah laut;
  • alur T3 yang merupakan alur kabel bawah laut; dan
  • alur T4 yang merupakan alur migrasi biota laut.

Pasal 57

(1) Alur T1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf

a berupa Alur Laut Kepulauan Indonesia II.

(2) Ketentuan mengenai Alur T1 sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Alur T2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf

b berupa A.P.m yang merupakan alur pipa bawah laut

untuk kegiatan minyak dan gas bumi yang berada di

sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan

Timur.

(4) Alur T3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf

c berupa A.K.t yang merupakan alur kabel bawah laut

untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di

sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan

Selatan, perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi

Selatan, perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan

Timur, dan perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi

Tengah.

(5) Alur T4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf

d terdiri atas:

  • alur T4.1 yang merupakan alur migrasi penyu

yang berada di sebagian perairan sebelah barat

Provinsi Sulawesi Tengah dan perairan sebelah

barat Provinsi Sulawesi Barat;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -38-

  • alur T4.2 yang merupakan alur migrasi cetacea

yang berada di sebagian perairan sebelah barat

Provinsi Sulawesi Tengah, perairan sebelah barat

perairan Provinsi Sulawesi Barat, dan perairan

sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur;

  • alur T4.5 yang merupakan alur migrasi tuna

yang berada di sebagian perairan sebelah barat

Provinsi Sulawesi Tengah dan perairan sebelah

barat Provinsi Sulawesi Barat; dan

  • alur T4.6 yang merupakan alur migrasi sidat yang

berada di sebagian perairan sebelah barat

Provinsi Sulawesi Tengah dan perairan sebelah

barat Provinsi Sulawesi Barat.

Pasal 58

Rencana Pola Ruang Laut Selat Makassar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 57

digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala

1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Bagian Keempat

Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis

Nasional

Pasal 59

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai

strategis nasional di wilayah perencanaan rencana

zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berupa

kegiatan yang bernilai strategis nasional.

(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam

Lampiran IV yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -39-

penetapan lokasi untuk kegiatan yang bernilai

strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), maka lokasi kegiatan yang bernilai strategis

nasional tersebut dilaksanakan sesuai dengan

perubahan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 60

(1) Rencana pemanfaatan ruang laut merupakan upaya

untuk mewujudkan Struktur Ruang Laut dan Pola

Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Selat Makassar yang dijabarkan ke

dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang

dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir

tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.

(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  • program utama;
  • lokasi program;
  • sumber pendanaan;
  • pelaksana program; dan
  • waktu dan tahapan pelaksanaan.

Pasal 61

Program utama dan lokasi program sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan lokasi program

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b

ditujukan untuk mewujudkan:

  • rencana Struktur Ruang Laut, yang ditetapkan melalui

penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi

pengelolaan Selat Makassar dengan rencana Struktur

Ruang Laut; dan

  • rencana Pola Ruang Laut, yang ditetapkan melalui

penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -40-

pengelolaan Selat Makassar dengan rencana Pola

Ruang Laut.

Pasal 62

(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60 ayat (2) huruf c dapat bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber

lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60

ayat (2) huruf d terdiri atas:

  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah; dan
  • Masyarakat.

Pasal 64

(1) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program

utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua

puluh) tahun.

(2) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi

pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan

pembangunan di Kawasan Antarwilayah Selat

Makassar yang meliputi:

  • tahap pertama pada periode 2020–2024;
  • tahap kedua pada periode 2025–2029;
  • tahap ketiga pada periode 2030–2034; dan
  • tahap keempat pada periode 2035–2039.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -41-

Pasal 65

Rincian pemanfaatan ruang laut Selat Makassar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) tercantum

dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 66

(1) Pengendalian pemanfaatan ruang laut merupakan

acuan dalam pelaksanaan program pengendalian

pemanfaatan ruang laut di Selat Makassar.

(2) Pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang;
  • perizinan;
  • pemberian insentif dan disinsentif; dan
  • ketentuan sanksi.

Bagian Kedua

Peraturan Pemanfaatan Ruang

Paragaraf 1

Umum

Pasal 67

(1) Peraturan Pemanfatan Ruangm sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a merupakan

instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana

Struktur Ruang Laut;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -42-

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.

(3) Muatan Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:

  • kegiatan yang diperbolehkan;
  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat; dan
  • kegiatan yang tidak diperbolehkan.

(4) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang

pada rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Paragraf 2

Peraturan Pemanfaatan Ruang pada Struktur Ruang Laut

Pasal 68

Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur

Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2)

huruf a terdiri atas:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pusat

pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat

industri kelautan; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan

prasarana dan sarana laut.

Pasal 69

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pusat pertumbuhan

kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a terdiri atas:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan

perikanan budi daya yang mendukung

peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -43-

1. pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan

perikanan budi daya yang mendukung

ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan

ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang

memadai;

1. pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan

Pergaraman yang mendukung pencapaian

standar kualitas air laut, penyediaan lahan dalam

rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha

Pergaraman, dan penyediaan dukungan sarana

dan prasarana yang memadai;

1. pemanfaatan ruang laut di Sentra Industri

Bioteknologi Kelautan yang mendukung

pengembangan bioteknologi untuk sektor

kelautan; dan

1. pemanfaatan ruang laut di Sentra Industri

Maritim yang mendukung pengembangan sarana

dan prasarana yang mendukung kegiatan

maritim.

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi

kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a

yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan

kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan.

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan

pusat industri kelautan;

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

prasarana dan sarana pusat pertumbuhan

kelautan dan perikanan dan pusat industri

kelautan; dan/atau

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat

pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat

industri kelautan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -44-

Pasal 70

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan

prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 68 huruf b terdiri atas:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas

penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang kepelabuhanan;

1. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu

navigasi pelayaran;

1. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;

1. pemelihaaran lebar dan kedalaman alur;

1. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur

Pelayaran;

1. pelaksanaan hak lintas damai;

1. pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepulauan

Indonesia;

1. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi

pada Alur Pelayaran dan perlintasan yang

berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau

melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

dan/atau

1. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing

dalam melaksanakan hak lintas alur laut

kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi

kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a

yang tidak mengganggu fungsi jaringan sarana dan

prasarana laut.

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

pelabuhan;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -45-

1. kegiatan . . .

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

sarana bantu navigasi-pelayaran;

1. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran

bangunan atau instalasi di laut yang mengganggu

Alur Pelayaran;

1. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di

atas perairan dan di bawah perairan yang

berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;

dan/atau

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem

jaringan sarana dan prasarana laut.

Paragraf 3

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Pola Ruang

Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir

Pasal 71

Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c terdiri atas:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Konservasi; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut.

Pasal 72

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal

71 huruf a terdiri atas:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -46-

Pasal 73

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a terdiri atas:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi

lestari atau jumlah tangkapan yang

diperbolehkan;

1. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu

penangkapan ikan dan ukuran kapal yang

diperbolehkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U8.

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. Wisata Bahari;

1. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang

bersifat menetap;

1. pembuangan material pengerukan; dan

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak

menggangu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di

zona U8.

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat

penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,

dan ukuran kapal penangkap ikan yang dilarang

beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan

di semua WPPNRI;

1. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan

pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke

laut; dan

1. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu

keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -47-

Pasal 74

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b terdiri atas:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pembudidayaan ikan dengan metode, alat,

komoditas yang dibudidayakan dan teknologi

budi daya yang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U9.

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. Wisata Bahari; dan

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak

menggangu keberlanjutan kegiatan

pembudidayaan ikan.

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. pembuangan sampah dan limbah; dan

1. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu

dan mengubah fungsi zona U9.

Pasal 75

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. Pertambangan minyak dan gas bumi yang

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu

aktivitas di zona U6;

1. penempatan infrastruktur pendukung; dan

1. kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -48-

1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan

usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak

bumi;

1. kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur

pendukung kegiatan usaha minyak bumi;

dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan

peruntukan zona U6.

Pasal 76

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d meliputi:

  • kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:

1. kegiatan militer;

1. disposal amunisi dan peralatan pertahanan

berbahaya lainnya;

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi

zona U18; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi

zona U18.

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan

pertahanan dan keamanan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan

yang tidak selaras dengan kepentingan pertahanan

dan keamanan.

Pasal 77

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf k terdiri atas:

  • kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang

tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;

1. menyelam dan wisata pancing; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -49-

1. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi

zona U1.

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak

menggangu zona U1.

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. Pertambangan;

1. pembuangan limbah baik padat maupun cair

yang dapat mencemari dan/atau merusak

ekosistem laut; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mengurangi nilai,

fungsi, dan estetika di zona U1.

Pasal 78

Peraturan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b berupa

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona C2.

Pasal 79

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona C2 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 78 terdiri atas:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;

1. pembangunan sarana dan prasarana penunjang

Kawasan Konservasi;

1. pelayaran;

1. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau

1. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana

pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi.

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. wisata sejarah;

1. pariwisata alam dan jasa lingkungan;

1. pembangunan fasilitas umum;

1. pengawasan dan pengendalian; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -50-

1. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan

Konservasi.

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk

kepentingan keselamatan pelayaran kapal;

1. pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan

pelindungan; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi dalam Kawasan Konservasi.

Pasal 80

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c terdiri atas:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T1;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T2;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T3; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T4.

Pasal 81

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T1 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80 huruf a terdiri atas:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju

pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau

pelabuhan pengumpan;

1. pengerukan Alur Pelayaran;

1. penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;

1. penetapan rute kapal tertentu (ship routering

system);

1. penangkapan ikan menggunakan alat

penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

1. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;

dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -51-

1. pelaksanaan hak lintas alur kepulauan dan/atau

hak lintas damai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut;

1. pembinaan dan pengawasan; dan

1. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai

dan/atau fungsi Alur Pelayaran.

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu fungsi alur T1;

1. Pertambangan;

1. pembangunan bangunan dan instalasi di laut

kecuali untuk fungsi navigasi;

1. pembudidayaan ikan;

1. pembuangan sampah dan limbah;

1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan

dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat

menetap; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi Alur Pelayaran.

Pasal 82

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T2 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80 huruf b dan alur T3

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut;

1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan

dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat

dinamis;

1. lalu lintas pelayaran;

1. ekowisata; dan/atau

1. konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan

kolom perairan.

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu

keberadaan alur T2 dan alur T3;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -52-

1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan

instalasi di laut yang tidak menggangu

keberadaan pipa dan/atau kabel bawah laut;

1. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau

kabel bawah laut; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi

alur T2 dan alur T3.

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. labuh jangkar;

1. Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang dapat mengganggu

keberadaan dan fungsi alur T2 dan alur T3.

Pasal 83

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T4 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80 huruf d meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. lalu lintas kapal yang tidak mengganggu migrasi

biota laut;

1. Wisata Bahari; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang selaras dengan

kepentingan pelindungan alur migrasi biota laut.

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

kegiatan lainnya yang tidak mengganggu keberadaan

alur T4.

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang dapat mengganggu

keberadaan alur T4.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -53-

Bagian Ketiga

Perizinan

Pasal 84

(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 66 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui

pemberian izin lokasi perairan atau izin lokasi di laut.

(2) Izin lokasi perairan atau izin lokasi di laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya.

(3) Izin lokasi perairan atau izin lokasi di laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Keempat

Pemberian Insentif dan Disinsentif

Paragraf 1

Umum

Pasal 85

Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c dalam pengendalian

pemanfaatan ruang laut dilaksanakan untuk:

  • meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan

ruang Selat Makassar dalam rangka mewujudkan

pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana

zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;

  • memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang Selat

Makassar agar sejalan dengan rencana zonasi

Kawasan Antarwilayah Selat Makassar; dan

  • meningkatkan kemitraan semua pemangku

kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang Selat

Makassar yang sejalan dengan rencana zonasi

Kawasan Antarwilayah Selat Makassar.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -54-

Paragraf 2

Pemberian Insentif

Pasal 86

(1) Pemberian Insentif untuk kegiatan pengendalian

pemanfaatan ruang laut diberikan oleh:

  • Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

dan

  • Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

kepada Masyarakat.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan pada ruang laut yang diprioritaskan

pengembangannya.

Pasal 87

Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89

meliputi:

  • penyediaan prasarana dan sarana;
  • penghargaan; dan
  • publikasi atau promosi.

Pasal 88

(1) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • kemudahan perizinan;
  • penyediaan prasarana dan sarana;
  • penghargaan; dan/atau
  • publikasi atau promosi.

(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau

Pemerintah Daerah kepada Masyarakat berupa

penyediaan prasarana dan sarana.

Pasal 89

(1) Pemberian disinsentif untuk kegiatan pengendalian

pemanfaatan ruang laut diberikan oleh Pemerintah

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -55-

Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada

Masyarakat.

(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan pada ruang laut yang dibatasi

pengembangannya.

(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:

  • pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;

dan/atau

  • pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.

Bagian Kelima

Sanksi

Pasal 90

(1) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

66 ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk sanksi

administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 91

Peran Masyarakat dalam Perencanaan ruang laut

dilakukan pada tahap:

  • perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
  • pemanfaatan ruang; dan
  • pengendalian pemanfaatan ruang.

Pasal 92

Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi

Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 91 huruf a berupa:

  • masukan mengenai:

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -56-

1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah;

1. penentuan arah pengembangan wilayah atau

kawasan;

1. pengidentifikasian potensi dan masalah

pembangunan wilayah atau kawasan;

1. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah; dan/atau

1. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.

  • kerja sama dengan Pemerintah Pusat, pemerintah

daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam

perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 93

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam

perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat

secara aktif melibatkan Masyarakat.

(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • Masyarakat yang terkena dampak langsung dari

kegiatan perencanaan zonasi Kawasan

Antarwilayah;

  • Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang

perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;

dan/atau

(3) Masyarakat yang kegiatan pokoknya di bidang

perencanaan zonasi.

Pasal 94

Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b berupa:

  • masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang

laut;

  • kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam

pemanfaatan ruang;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -57-

  • kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam

upaya pelindungan lingkungan laut;

  • kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan

kearifan lokal dan Peraturan Presiden ini;

  • peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian

dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang laut

dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan

keamanan; dan/atau

  • kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang laut

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 95

Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian

pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

91 huruf c berupa:

  • masukan terkait pelaksanaan peraturan pemanfaatan

ruang, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif,

dan/atau pengenaan sanksi;

  • keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi

pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah

yang telah ditetapkan;

  • pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau

pejabat yang berwenang dalam hal menemukan

dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan

pemanfaatan ruang yang melanggar rencana zonasi

yang telah ditetapkan; dan

  • pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat

yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak

sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 96

Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 91 sampai dengan Pasal 95 disampaikan secara

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -58-

langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau

pejabat yang berwenang.

Pasal 97

Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 91 sampai dengan Pasal 96 dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar

berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung

sejak tanggal penetapan.

(2) Peninjauan kembali Rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Selat Makassar dilakukan 1 (satu) kali

dalam 5 (lima) tahun.

(3) Pelaksanaan peninjauan kembali Rencana zonasi

Kawasan Antarwilayah Selat Makassar dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 99

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

mengenai alokasi ruang dalam peraturan perundang-

undangan tentang RZWP-3-K dan rencana pola ruang

dalam peraturan perundang-undangan tentang rencana

tata ruang wilayah yang bertentangan dengan Peraturan

Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu

5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden

ini diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -59-

Pasal 100

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan

perundang-undangan mengenai RZWP-3-K dan rencana

tata ruang wilayah yang berlaku sebelum Peraturan

Presiden ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 101

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -60-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Juli 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juli 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-61-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -62-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-63-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -64-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-65-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -66-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-67-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -68-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-69-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -70-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-71-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -72-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-73-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -74-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-75-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -76-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-77-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -78-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-79-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -80-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-81-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -82-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-83-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -84-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-85-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -86-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-87-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -88-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-89-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -90-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-91-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -92-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-93-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -94-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-95-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -96-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-97-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -98-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-99-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -100-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-101-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -102-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-103-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -104-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-105-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -106-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-107-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -108-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-109-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -110-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-111-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -112-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-113-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -114-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183-115-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 183 -116-

www.peraturan.go.id