Langsung ke konten

Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan

PERPRES No. 83 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan
secara er situ yang memiliki koleksi tumbuhan
terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola
klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau
kombinasi dari pola tersebut.
1. Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan
mendirikan Kebun Raya baru dan/ atau merevitalisasi
Kebun Raya yang sudah ada.
1. Pengelolaan Kebun Raya adalah kegiatan
pemeliharaan dan pemanfaatan Kebun Raya.
1. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, tumbuhan, dan satwa
asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang
menggambarkan integritas sistem alam dan
lingkungan hidup.
1. Konservasi T\rmbuhan Secara Ex Situ adalah upaya
pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan
secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat
alaminya.
1. Infrastruktur Pendukung adalah bangunan fisik yang
merupakan penunjang terselenggaranya fungsi
Kebun Raya.
1. Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan dan
penyelenggaraan keantariks€ran yang terintegrasi.

1. Badan . . .

SK No 059906 A

---

PRESIDEN

8 Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya
disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang
penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi
yang terintegrasi di daerah.
1. Badan Usaha adalah badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus
menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Penyelenggaraan Kebun Raya meliputi:
- pen5rusun€rn rencana pengembangan Kebun Raya;
- Kebun Raya;
- Pengelolaan Kebun Raya; dan
- pembinaan dan pengawasan.

Pasal 3

(1) Fungsi Kebun Raya terdiri atas:

- konservasi;
- penelitian;
- pendidikan;
- wisata; dan
- jasa lingkungan.
(21 F\rngsi konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a ditqiukan untuk mengurangi jumlah
tumbuhan Indonesia yang terancam kelangkaan
secara signifikan dan mengeluarkannya dari status
terancam.

(3) Fungsi penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditujukan untuk mendukung upaya
Konservasi T\rmbuhan Secara Ex Situ dan mendorong
pemanfaatan tumbuhan Indonesia secara
berkelanjutan.

(4) Fungsi . . .

SK No 059907 A

---

FRESIDEN

(4) Fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c ditujukan untuk membangun
pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat
terkait manfaat pentingnya keanekaragaman
tumbuhan Indonesia sebagai salah satu sumber daya
strategis nasional dan kebutuhan untuk

(5) Fungsi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d ditujukan untuk wisata yang berbasis pada
konservasi tumbuhan, lingkungan, botani, dan
perkebunrayaan.

(6) Fungsi jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e berkaitan dengan peran ekologis
Kebun Raya dan ditujukan untuk turut serta menjaga
kualitas lingkungan.

Pasal 4

Jenis Kebun Raya terdiri atas:
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/
lembaga;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah provinsi;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah kabupaten/ kota;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha;
dan
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguman
tinggr.

### Pasal 5...

SK No 059908 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

Pasal 4

Penerimaan Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/ kota merupakan lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah.

Pasal 5

Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan,
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dibagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan kelas:
- Kebun Raya kelas A;
- Kebun Raya kelas B; dan
- Kebun Raya kelas C.

Pasal 6

Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf a merupakan Kebun Raya yang sudah

diresmikan dan memenuhi kriteria:
- memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun
Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak

- menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
- memiliki infrastruktur minimal pada znna penerima,
zona pengelola, dan z,ona koleksi;
- memiliki lembaga pengelola yang definitif;
- memiliki katalog koleksi yang dimutakhirkan secara
berkala;
- memiliki pangkalan data koleksi Kebun Raya yang
terintegrasi dengan sistem informasi elektronik yang
dibangun oleh Badan; dan
- melakukan kegiatan penambahan koleksi tumbuhan
hidup secara mandiri.

Pasal 7

Kebun Raya kelas B sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf b merupakan Kebun Raya yang sudah

diresmikan dan memenuhi kriteria:

- memiliki . . .
SK No 059909 A

---

PRESIDEN

- memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun
Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak

- menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
- memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima,
zona pengelola, dan znna koleksi; dan
- memiliki lembaga pengelola yang defrnitif.

Pasal 8

Kebun Raya kelas C sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf c merupakan Kebun Raya yang memenuhi

kriteria:
- memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun
Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak
dialihfungsikan; dan
- masih dalam proses memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan
huruf d.

Pasal 9

(l) Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 diturunkan menjadi Kebun Raya kelas B

dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f, atau
huruf g.
(21 Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 dan Kebun Raya kelas B sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 diturunkan menjadi Kebun
Raya kelas C dalam hal tidak memenuhi kriteria:
- menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
- memiliki infrastruktur minimal pada zona
penerima, zona pengelola, dan znna koleksi; atau
- memiliki lembaga pengelola yang definitif.

### Pasal 1O. . .

SK No059910A

---

PRESIDEN

Pasal 10

Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, Kebun Raya yang menjadi

kewenangan Badan harus memiliki infrastruktur
penelitian.

Pasal 11

Penetapan kategori berdasarkan kelas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Kepala Badan
berdasarkan hasil pengawasan.

Pasal 12

(1) Rencana pengembangan Kebun Raya berisi

penetapan lokasi prioritas Kebun Raya yang disusun
sebagai pedoman bagi Badan, kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, Badan Usaha, dan perguruan tinggi
dalam rangka Pembangunan Kebun Raya di
Indonesia.
(21 Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan:
- keterwakilan tipe Ekoregion di Indonesia;
- jenis tumbuhan prioritas yang perlu
dikon servasi secara ex sifu;
- tekanan dan ancaman terhadap habitat alami;
- kesesuaian dengan rencana tata ruang;
- kelayakan calon lokasi; dan
- kesiapan serta komitmen pihak pengusul.

(3)Tipe...

SK No 059911 A

---

PRESIDEN

(3) Tipe Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dibagi berdasarkan cakupan wilayah
administratif.

(4) Penyusunan rencana pengembangan Kebun Raya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan pihak terkait.

(5) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu
5 (lima) tahun.

(6) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.

(7) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala
Badan.

Bagran Kesatu
Umum

Pasal 13

(1) Pembangunan Kebun Raya harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:
- memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai
Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa
serta tidak dialihfungsikan;
- dapat diakses oleh masyarakat;
- memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi; dan
- memiliki koleksi tumbuhan yang ditata
berdasarkan pola klasifrkasi taksonomi,
bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola
tersebut.

(2) Lahan. . .

SK No 059912 A

---

PRESIDEN

(21 Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berupa:
- kawasan hutan; dan/atau
- bukan kawasan hutan.

(3) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa kawasan

hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa bukan

kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
huruf b dilakukan oleh pimpinan Badan,
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha,
atau perguruan tinggi.

(5) Koleksi tumbuhan terdokumentasi sebagaimana

dimalsud pada ayat (1) huruf c merupakan koleksi
tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan
terkelola dalam pangkalan data koleksi Kebun Raya.

Pasal 14

Pembangunan Kebun Raya dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan; dan
- pelaksanaan.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 15

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- usulan Pembangunan Kebun Raya yang
disampaikan menteri/kepala lembaga, kepala
daerah, pimpinan Badan Usaha, atau pimpinan
perguruan tinggi kepada Kepala Badan;

  • kajian . . .SK No 059913 A

---

PRESIDEN

_10_
- kajian terhadap usulan berdasarkan kesesuaian
dengan rencana pengembangan Kebun Raya dan
rencana tata ruang;
- kajian kelayakan lokasi meliputi kajian atas
status lahan, kesesuaian lahan, penentuan
lokasi yang mengacu pada rencana tata ruang,
dan aksesibilitas lokasi; dan
- penJrusunErn rencana induk meliputi kegiatan
inventarisasi dan analisis sumber daya yang ada,
inventarisasi kebutuhan Infrastruktur
Pendukung, analisis data, dan konsep
perencanaan.
(21 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d paling sedikit memuat:
- kondisi saat ini;
- analisisbiogeofisik;
- analisis sosial dan budaya;
- zonasi Kebun Raya;
- rencana tapak dan rencana utilitas;
- pentahapan pembangunan; dan
- rencana pembiayaan.

(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten / kota, Badan Usaha, atau perguruan
tinggr.
(41 Perencanaan yang dilaksanakan oleh kementerian/
lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau
perguruan tinggi harus mendapat pertimbangan
teknis dari Badan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Badan.

Bagian
SK No 059914 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Pasal 16

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf b meliputi:
- penataan kawasan Kebun Raya;
- pengembangan koleksi tumbuhan; dan
- pembangunan Infrastruktur Pendukung.

Pasal 17

(1) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui
penentuan zona.
(21 Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mencakup:
- zona penerima;
- zona pengelola; dan
- zona koleksi.

(3) Zona penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a memiliki infrastruktur minimal yang
meliputi:
- gerbang utama;
- loket;
- pusat informasi; dan
- fasilitas penunjang untuk pengunjung.
(41 Zona pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b memiliki infrastruktur minimal yang meliputi:
- kantor pengelola;
- pembibitan; dan
- sarana penelitian minimal.

(5) Zona koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c memiliki infrastruktur minimal yang meliputi
petak koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan
pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau
kombinasi dari pola tersebut.

(6) Penataan . . .

SK No 059915 A

---

FRESTDEN

-L2-

(6) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan,
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha,
atau perguruan tinggi.

Pasal 18

(1) Pengembangan koleksi tumbuhan sebagaimana

dimaksud dalam Pasa1 16 huruf b dilakukan untuk:
- pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi
tumbuhan; dan
- peningkatan kualitas koleksi tumbuhan.
(21 Pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi
tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- eksplorasi;
- pertukaran spesimen; dan
- sumbangan material tumbuhan.

(3) Peningkatan kualitas koleksi tumbuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- peningkatan kesintasan koleksi tumbuhan; dan
- kelengkapan dan akurasi data koleksi
tumbuhan.
1. Kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling
sedikit meliputi:
- asal-usul koleksi yang terdiri atas:
1. tanggal koleksi;
1. nomor kolektor;
1. habitat asal;
1. lokasi asal;
1. kondisi populasi alami; dan
1. data pendukungnya;
- nomor akses;

- tanggal ...
SK No 059916 A

---

PRESIDEN

_13_
- tanggal dan lokasi tanam di kebun; dan
- nama jenis.

(5) Pengembangan koleksi tumbuhan dilaksanakan oleh

Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, Badan
Usaha, atau perguruan tinggi.

Pasal 19

(l) Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c
dilakukan dengan prinsip efrsiensi dan efektivitas
serta memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan
lokal, keamanan, ketertiban, kenyamanan, estetika,
daya dukung kawasan, dan dampak lingkungan.
(21 Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa infrastruktur sumber
daya air, jalan, bangunan gedung, drainase, air
bersih, pengelolaan air limbah, dan/ atau
Infrastruktur Pendukung Kebun Raya lainnya.

Pasal 20

(l) Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya
dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan
tinggi sesuai dengan kewenangannya.
(21 Badan dapat mengajukan permohonan dukungan
pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya
yang menjadi kewenangan Badan kepada
kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
rakyat sesuai dengan rencana
pengembangan Kebun Raya.

(3) Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 yurg telah selesai dibangun
dialihstatuskan kepada Badan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pembangunan . . .

SK No059917A

---

PRESIDEN

(41 Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 21

(1) Pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan:

- pemeliharaan kawasan Kebun Raya;
- koleksi tumbuhan;
- Infrastruktur Pendukung;
- pemanfaatan kawasan Kebun Raya;
- pemanfaatan koleksi tumbuhan; dan
- pemanfaatan Infrastruktur Pendukung.
(21 Pemanfaatan kawasan Kebun Raya, pemanfaatan
koleksi tumbuhan, dan pemanfaatan Infrastruktur
Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dilakukan
sepanjang tidak bertentangan dengan fungsi Kebun
Raya.

Pasal22
Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a dilaksanakan
melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan.

Pasal 23

Pemeliharaan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2I ayat (l) huruf b dilaksanakan melalui
kegiatan perbanyakan, perawatan, dan
pendokumentasian data koleksi tumbuhan.

Pasal24 . . .
SK No 059918 A

---

PRESIDEN

Pasal 24

Pemeliharaan Infrastruktur Pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 25

Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf d dilalsanakan
melalui kegiatan pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.

Pasal 26

Pemanfaatan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui
kegiatan:
- konservasi tumbuhan;
- penelitian;
- pendidikan;
- wisata; dan
- jasa lingkungan.

Pasal 27

Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf f dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Kebun Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan
Peraturan Badan.

BABVI ...
SK No 059919 A

---

PRESIDEN

Pasal 29

Badan melakukan pembinaan dan pengawasan
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya.

Pasal 30

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ditujukan untuk kualitas
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun
Raya.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pendampingan dan bimbingan teknis; dan
- penciptaan iklim yang kondusif bagi
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan
Kebun Raya dengan dukungan dan keterlibatan
pemangku kepentingan.

Pasal 31

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

dilaksanakan untuk menjamin kualitas
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun
Raya.
(21 Pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
- pemantauan dan evaluasi; dan
- penilaian.

Pasa-l 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
diatur dengan Peraturan Badan.

BABVII ...

SK No 059920 A

---

PRESIDEN

-t7-

Pasal 33

(1) Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan

diselenggarakan oleh unit keda Badan.
(21 Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/
lembaga diselenggarakan oleh unit ke{a
kementerian/ lembaga.

(3) Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah

daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/
kota diselenggarakan oleh BRIDA atau perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan
daerah kabupaten/ kota di bidang penelitian dan
pengembangan.
(41 Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha
diselenggarakan oleh Badan Usaha.

(5) Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan

tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Pasal 34

Badan menggunakan dan mengembangkan sistem
informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun
Raya secara terintegrasi dan terpusat.

Pasal 35

(1) Sistem informasi elektronik dan pangkalan data

koleksi Kebun Raya dikembangkan dan dikelola oleh:

- Kebun . . .
SK No 059921A

---

PRESIDEN

- Kebun Raya yang menjadi kewenangan
kementerian/lembaga;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah provinsi;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan
Usaha; atau
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan
perguruan tinggi.
(21 Pangkalan data koleksi Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diintegrasikan dengan
pangkalan data yang dibangun dan dikelola oleh
Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sistem

informasi elektronik dan pangkalan data koleksi
Kebun Raya diatur dengan Peraturan Badan.

PENDANAAN

Pasal 36

Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 37...

SK No 059922 A

---

PRESIDEN

Pasal 37

Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan Badan Usaha bersumber dari anggaran
Badan Usaha.

Pasal 38

Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan perguruan tinggi bersumber dari anggaran
perguruan tinggi.

Pasal 39

Penerimaan Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan Badan dan kementerian/lembaga
merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 41

Penyelenggaraan Kebun Raya yang telah ditetapkan
sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku harus
disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini paling larna 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.

### Pasal 42. ..

SK No 059923 A

---

PRESIDEN

Pasai 42
Dalam hal belum terbentuk BRIDA atau perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan
Kebun Raya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang
urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup.

BABxI

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 93
Tahun 2011 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ll
Nomor 143), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 059924 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONES]A

-2L-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA

Plh. Perundang-undangan
istrasi Hukum,

3

ihwati Lestari

SK No 059925 A