Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan
secara er situ yang memiliki koleksi tumbuhan
terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola
klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau
kombinasi dari pola tersebut.
1. Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan
mendirikan Kebun Raya baru dan/ atau merevitalisasi
Kebun Raya yang sudah ada.
1. Pengelolaan Kebun Raya adalah kegiatan
pemeliharaan dan pemanfaatan Kebun Raya.
1. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, tumbuhan, dan satwa
asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang
menggambarkan integritas sistem alam dan
lingkungan hidup.
1. Konservasi T\rmbuhan Secara Ex Situ adalah upaya
pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan
secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat
alaminya.
1. Infrastruktur Pendukung adalah bangunan fisik yang
merupakan penunjang terselenggaranya fungsi
Kebun Raya.
1. Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan dan
penyelenggaraan keantariks€ran yang terintegrasi.
1. Badan . . .
SK No 059906 A
---
PRESIDEN
8 Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya
disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang
penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi
yang terintegrasi di daerah.
1. Badan Usaha adalah badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus
menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
