(1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas:
- Ketua : Penasihat Khusus Presiden Bidang
Digitalisasi dan Teknologi
Pemerintahan;
- Wakil Ketua I : menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara;
- Wakil Ketua II menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi;
SK No 255254 A
---
PRESIDEN
- Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
hukum;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri;
1. menteri yang menyelenggaralan
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional/kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
1. kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negaral
daerah dan pembangunan
nasional;
1. kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
pengembangan dan perumusan
kebijakan pengadaan barang/
jasa pemerintah; dan
1. kepala lembaga yang
tugas
pemerintahan di bidang
keamanan siber dan sandi.
(2) Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain yang dianggap
perlu.
(3) Kementerian/ lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan
percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan
agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
(4) Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya dapat dibantu tim kerja.
### Pasal 5. . .
SK No 255255 A
---
PRESlDEN