Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya disebut
dengan Pengadaan Barang/Jasa, adalah kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa.
1. Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara
sistematis, terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat
peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat.
1. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi
lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi
yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.198
1. Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota adalah daerah yang termasuk
dalam wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
1. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disebut ULP, adalah Unit
Organisasi Pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri
atau melekat pada unit yang sudah ada.
1. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa.
1. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras
Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat dan/atau orang yang diterima dan diakui
sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
1. Pengusaha Lokal adalah Penyedia Barang/Jasa yang
merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/ berkedudukan
di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat.
1. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan
yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa
konsultansi/jasa lainnya.
