(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Luar Negeri;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.203 4
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian
Luar Negeri yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.