Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA

PERPRES No. 84 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji

Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

sebagai berikut:

  • Ketua sebesar Rp23.625.000,00 (dua puluh tiga juta

enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);

  • Wakil Ketua sebesar Rp22.444.000,00 (dua puluh dua

juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan

  • Anggota sebesar Rp20.081.000,00 (dua puluh juta

delapan puluh satu ribu rupiah).

Pasal 3

Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi

Pengawas Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi

Pengawas Haji Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.192

Pasal 4

Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia yang diangkat dari

unsur Pemerintah diberikan honorarium sebesar selisih

antara honorarium yang diterima sebagai Anggota Komisi

Pengawas Haji Indonesia dengan gaji pokok yang diterima

sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran honorarium

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.192 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Oktober 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id