Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN PADA

PERPRES No. 84 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang

ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan

diberikan setiap bulan.

(2) Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • pejabat pimpinan tinggi;
  • pejabat fungsional; dan
  • pejabat administrasi.

Pasal 2

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang

ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan
oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah

www.peraturan.go.id

---

2018, No.169 -4-

mendapatkan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 4

Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan

terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018.

Pasal 5

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan

pada Badan Pemeriksa Keuangan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1985 tentang Tunjangan

Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada

Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.169 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.169 -6-

www.peraturan.go.id