(1) Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
diberikan setiap bulan.
(2) Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pejabat pimpinan tinggi;
- pejabat fungsional; dan
- pejabat administrasi.
