Langsung ke konten

PEMUTAKHIRAN RENCANA KER,.IA PEMERINTAH

PERPRES No. 84 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2024 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, yang telah
dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024.

Pasal 2

(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat
pemutakhiran:
a. Narasi;
b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas
Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan
Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran,
indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta
instansi pelaksana; dan
c.Matriks...
SK No 190259A
PRESIDEN
REPTJBLIK INDONESIA
c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor Projectyang
memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor hoject
pada Prioritas Nasional beserta alokasi
pendanaannya.
(2) Ketentuan mengenai pemutakhiran Narasi Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3) Ketentuan mengenai pemutakhiran Matriks
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Ketentuan mengenai pemutakhiran Matriks Proyek
Prioritas Strategis /Major hoject sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
digunakan oleh:
a. Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pemba.ngunan
Nasional, sebagai instrumen pengendalian
pelaksanaan rencana pembangun€rn nasional;
b. menteri/kepala lembaga, untuk melakukan
perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Tahun 2024; dalrr
c. pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaks€rnaan
dan perubahan dokumen rencana pembangunan
daerah Tahun 2024.
l2l Pembahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (U
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 190258 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 173
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
dan
Hukum, -
ttd
ttd.
SK No 190252 A
Djaman