Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL

PERPRES No. 85 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Data Spasial Nasional yang selanjutnya disebut JDSN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Data Spasial secara bersama, tertib,ierukur,terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. 2. Data Spasial adalah data hasil pengukuran, pencatatan, dan pencitraan terhadap suatu unsur keruanganyang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi dengan posisi keberadaannya mengacu pada sistem koordinat nasional. 3. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemuktakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan Data Spasial tertentu. 4. Penghubung Simpul Jaringan adalah institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional. 5. Unit Kliring adalah salah satu unit kerja pada Simpul Jaringan yang ditunjuk sebagai pelaksana pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial tertentu. 6. Metadata adalah informasi singkat atas Data Spasial yang berisi identifikasi, kualitas, organisasi, acuan, entitas, distribusi, sitasi, waktu, dan acuan data. 7. Standar Nasional INDONESIA adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. 8. Spesifikasi Data Spasial adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalam mencapai tujuan khusus dan penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan Data Spasial.

Pasal 2

JDSN diselenggarakan melalui sarana jaringan informasi berbasis elektronik.

Pasal 3

JDSN berfungsi sebagai : a.sarana pertukaran Data Spasial;dan b.sarana penyebarluasan Data Spasial.

Pasal 4

JDSN terdiri atas Simpul Jaringan dan Penghubung simpul Jaringan.

Pasal 5

Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi : a. departemen, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang : 1. survei dan pemetaan; 2. pertanahan; 3. pemerintahan dalam negeri; 4. perhubungan; 5. komunikasi dan informatika; 6. pekerjaan umum; 7. kebudayaan dan kepariwisataan; 8. statistik; 9. energi dan sumber daya mineral; 10. kehutanan; 11. pertanian; 12. kelautan dan perikanan; 13. meteorologi dan geofisika; 14. antariksa dan penerbangan; b. pemerintah provinsi;dan c. pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 6

Dalam penyelenggaraan JDSN, Simpul Jaringan bertugas: a. melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemuktakhiran Data Spasial; b. melakukan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial di bidangnya; c. menyediakan Data Spasial yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. membangun sistem akses Data Spasial yang terintegrasi dengan sistem akses JDSN; e. melakukan koordinasi antarlintas pelaku pengelola Data Spasial di bidangnya dan menyampaikan Data Spasial maupun Metadata kepada Unit Kliringnya;dan f. melakukan pengembangan pedoman dan standar teknis Data Spasial di bidangnya.

Pasal 7

(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk penyelenggaraan JDSN, simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i menyiapkan Data Spasial: a. jaringan kontrol geodesi, geoid nasional, cakupan foto udara, hipsografi,batimetri, garis pantai, utilitas, penutup lahan, sistem lahan, dan liputan dasar laut (sea bed cover) serta Data Spasial lain untuk bidang survei dan pemetaan. b. kerangka dasar kadastral dan bidang tanah, penggunaan tanah, zona nilai tanah, zona nilai aset kawasan, dan karakteristik tanah serta Data Spasial lain untuk bidang pertanahan. c. batas wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, batas wilayah administrasi kepemerintahan, taponimi serta Data Spasial lain untuk bidang pemerintahah dalam negeri. d. transportasi dan Data Spasial lain untuk bidang perhubungan. e. wilayah kode pos dan Data Spasial lain untuk bidang komunikasi dan informatika. f. jaringan jalan, tubuh air/hidrologi, lingkungan bangunan, jaringan air bersih, instalasi pengolahan limbah, dan rencana tata ruang, serta Data Spasial lain untuk bidang pekerjaan umum. g. lingkungan budaya dan Data Spasial lain untuk bidang kebudayaan dan kepariwisataan. h. wilayah pengumpulan data statistik, dan hasil kegiatan statistik serta Data Spasial lain untuk bidang statistik. i. kuasa pertambangan, geologi, sumber daya mineral, seismik eksplorasi, gayaberat, geomagnet, logging sumur pemboran dan hidrogeologi serta Data Spasial untuk bidang energi dan sumber daya mineral. j. kawasan hutan dan keanekaragaman hayati serta Data Spasial lain untuk bidang kehutanan. k. klasifikasi tanah dan Data Spasial lain untuk bidang pertanian; l, oseanografi dan Data Spasial lain untuk bidang kelautan dan perikanan; m. iklim dan geofisika dan Data Spasial lain untuk bidang meteorologi dan geofisika. n. cakupan citra satelit dan Data Spasial lain untuk bidang antariksa dan penerbangan. (2) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c menyiapkan Data Spasial sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

(1) Data Spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi Standar Nasional lndonesia. (2) Dalam hal belum ada Standar Nasional lndonesia digunakan spesifikasi Data Spasial dari Simpul Jaringan yang pemberlakuannya bersifat sementara. (3) Berlakunya spesifikasi Data Spasial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinformasikan melalui Penghubung Simpul Jaringan. (4) pemberlakuan spesifikasi Data Spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan Simpul Jaringan paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 9

Penghubung Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Badan Ko6rdinasi Survei dan Pemetaan Nasional.

Pasal 10

Dalam penyelenggaraan JDSN Penghubung Simpul Jaringan bertugas : a. membangun sistem akses JDSN; b. memfasilitasi pertukaran Data Spasial; C. memelihara sistem akses JDSN;dan d. melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan;

Pasal 11

(1) Untuk melaksanakan tugas Simpul Jaringan dalam hal pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, ditetapkan Unit Kliring oleh masing-masing pimpinan Simpul Jaringan. (2) Unit Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyebarluaskan Metadata dan Data Spasial kepada masyarakat;dan b. menyampaikan Metadata kepada Penghubung Simpul Jaringan.

Pasal 12

Biaya pelaksanaan JDSN dibebankan kepada anggaran Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul Jaringan.

Pasal 13

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l3 Agustus 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO