Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya dalam
Peraturan Presiden ini disebut TKMPP.
berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut:
a. Ketua
: Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Wakil Ketua : Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu
rupiah);
c. Anggota
: Rp. 4.000.000,00 (empat jura rupiah).
Pasal ...
www.bphn.go.id
~
, ,
lI"d~~~
.'::P~'--~~'~
1.~7X
~.
A~
~~~
~:E
~~~
I..~'"
~l
~~~ ~'V
~~
.'Y'
-?
<-,,'w
.,
"
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-3
-
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
TKMPP menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian
perencanaan,
persiapan,
pelaksanaan,
dan
penghentian
partisipasi
Indonesia
pacta misi-misi
pemeliharaan
perdamaian dunia;
b. penyiapan kajian komprehensif dan penyiapan rekomendasi tentang
kebijakan bagi partisipasi Indonesia pacta misi-misi
pemeliharaan
perdamaian dunia;
c. penyiapan
dan perumusan posisi
dan strategi
Indonesia
dalam
perundingan
mengenai
partisipasi
Indonesia
pacta
misi-misi
pemeliharaan
perdamaian
dunia
berdasarkan
kepentingan
nasional; dan
d. pemantauan
dan evaluasi
partisipasi
Indonesia
pacta rnisi-misi
pemeliharaan
perdamaian dunia.
Pasal 4
Susunan keanggotaan TKMPP terdiri atas:
a.
Pengarah : Menteri
Koordinator
Bidang
Politik,
Hukurn,
dan
Keamanan;
b.
Ketua
: Menteri Luar Negeri;
c.
Anggota
:
1. Menteri Pertahanan;
2.
Menteri Hukurn dan Hak Asasi Manusia;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Negara Perencanaan Pernbangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
5.
Sekretaris Kabinet;
..'
h
P~nal;m~
www.bphn.go.id
,
~~'
.
,
AA;"'~~
..
.
~~-?
~Z",~
II.
"-;
"
-~n~
~~'A:~~~'I.
~A:
~~~
1:
~ ~f
~A
"tt"
.\
~~~
\I'~j
~~~
~~AV
~~,"".I
.2
.c- ~ 'w I ...,...
---,
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-4
-
6.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
7.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8.
Kepala Badan Intelijen Negara;
d.
Sekretaris:
Ketua Pelaksana Harian.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan tidak menerima lagi uang kehormatan berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor
148 Tahun 2000 tentang Uang
Kehormatan Bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan
Tanda- Tanda Kehormatan Republik Indonesia serta Honorarium Bagi
Kepala
dan Anggota
Sekretariat Biro
Dewan Tanda- Tanda
Kehormatan Republik Indonesia.
Pasal...
www.bphn.go.id
..
#- '
AlI"'~~~
,_I-??l'~~~~
~'A;~
~
~~~.
~~,,~
~.'j
f~'
"'\
~~~
.~A~
~~"
1t'~1
~~~
~~AI/
~~""'~J
c".6,.;IT
~
~,
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-4
-
Pasal 6
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
TKMPP, dibentuk Pelaksana Harian.
(2) Pelaksana Harian TKMPP dip imp in oleh Ketua Pelaksana Harian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
TKMPP.
(3) Pelaksana
Harian
TKMPP
bertugas
memberikan
dukungan
.
pengolahan data, analisis, dan kajian kepada TKMPP.
(4) Pelaksana Harian TKMPP terdiri atas:
a.
Ketua
: Direktur lenderal Multilateral,
Kementerian Luar
Negeri;
b.
Anggota
: 1.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri,
Kementerian
Koordinator
Bidang
Politik.
Hukum, dan Keamanan;
2.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara,
Kementerian
Koordinator
Bidang
Politik.
Hukum, dan Keamanan;
3. Direktur ...
www.bphn.go.id
.,
.AlI"'"
~~~
...~"?>~.-;~
"-
".., ~.~
--~~t1~
l."7
~
~~'~
t"'"
~~~
.~~;
~~~
I..~d~
~~j
~~~
~~AV
~~.y.!'.
-.?
.c 'e/"",
"
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-5
-
3.
Direktur
Jenderal
Hukum
dan
Perjanjian
Internasional, Kementerian Luar Negeri;
4.
Direktur
Jenderal
Strategi
Pertahanan,
Kementerian Pertahanan;
5. Direktur
Jenderal
Peraturan
Perundang-
undangan,
Kementerian
Hukum
dan Hak
Asasi Manusia;
6.
Direktur
Jenderal
Anggaran,
Kementerian
Keuangan;
7.
Deputi Bidang Politik,
Hukum,
Pertahanan,
dan Keamanan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
8.
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
Sekretariat Kabinet;
9.
Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional
Indonesia, Tentara Nasional Indonesia;
10. Kepala
Badan
Intelijen
Strategis,
Tentara
Nasionaiindonesia;
11. Asisten Kepala Kepolisian
Negara Republik
Indonesia Bidang Operasi, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
12. Kepala
Divisi
Hubungan
Internasional,
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
13. Deputi Bidang Luar Negeri, Badan Intelijen
Negara;
14. Kepala Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian,
Tentara Nasionaiindonesia.
Pasal ...
www.bphn.go.id
,
.'
.",,"11'~~".
.~"
~"»-,-"=~",,
.A..,~..~
...~~~~
~. If .7~~~ b.~~A:
,~~,
~~~
\4~
~~dl!
""':I
~~~
~AAV
~~~.v.1
-?
"ok'.' '¥
,. "
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-6
-
Pasal 7
(1) Pelaksana Harian dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional
dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) mempunyai tugas
memberikan dukungan teknis daD administratif
kepada Pelaksana
Harian.
Pasal 8
(1) TKMPP mengadakan rapat koordinasi secara berkala, sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi dapat diusulkan atau dipimpin oleh Pengarah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja TKMPP
diatur oleh
Ketua TKMPP.
Pasal 9
Ketua TKMPP melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Pre sid en setiap 6 (enam)
buian sekali
at au sewaktu-waktu
jika
dipandang perillo
Pasal 10
Segaia biaya
yang
diperlukan
dalam pelaksanaan
tugas TKMPP
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan daD Belanja Negara pacta
Kementerian Luar Negeri.
Pasai ...
www.bphn.go.id
.
)
~
..IJA""'-~~\
,'~p~""'.-"~~~
"'.A7~
,,~
,::
";~\
~~~
.\~~
~d~
~,
~~~
~AI/
~~ .v. ~ ~
oC-I'W;#"""'"
,
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-7
-
Pasalll
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pacta tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pacta tanggal 29 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Sl:KRETARIAT KABINET RI
Politik,
www.bphn.go.id
.
'-.
SEKRETARIAT KABINET
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta,
(, Desember 2011
Nomor
.B. {s?:>4 /Polhukam/XII/2011
Kepada Yth.
Sifat
.Segera
-:>
1. Kepala Badan Pembinaan
Hukum
Lampiran
: 1 (satu) set
Nasional,
Kementerian
Hukum dan
Perihal
: Penyampaian
Salinan Keputusan
HAM;
Presiden
No. 33 Tahun 2011
2. Direktur
Utama Perum LKBN
ANT ARA;
3. Direktur
Utama Lembaga
Penyiaran
Publik Televisi
Republik
Indonesia;
4. Direktur Utama Lembaga
Penyiaran
Publik Radio Republik
Indonesia.
di-
Jakarta
Bersama
ini dengan
hormat kami sampaikan
salinan
Keputusan
Presiden
Nomor
33 Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Tim Seleksi
Cajon Anggota
Komisi
Pemilihan
Umum
dan Cajon Anggota
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum,
yang
telah ditetapkan
pada tanggal 2 Desember
2011.
Demikian,
untuk mohon menjadikan
maklum.
-, "",
..( ..'
m,
Tembusan
Yth.:
Sekretaris
Kabinet.
.
www.bphn.go.id
.'
...JM~~...~.~~.;l"~~""
tf~
r
~
rJJ'~
~,~
A~
~At\
~a~
~~ ,~'L'.J;j
~oo!'
'
PRESIDEN
REPUeL.IK
INDONESIA
KEPUTUSAN PIlESIDEN MPU9LIK
INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2011
TEN'r A:NG
PE:MBENTUKAN TIM SBLBKSI
CALON ANGGOT A KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN CALON ANGGOT A
BADAN PENGA WAS PEMILIHAN UMUM
PUSIDEN MPUBLIK
lNBON!SIA,
M~t'li't:nbaflg
:
bahwa dalam fangka meiaksanakan ketefituan Pastil 12, Pasal 86,
clan Pasal 129 ayat (4) Un dang-Un dang Nomo! 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umunl,
dipandang perlu
membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum clan Calon Atlggota Badan Pengawas Pemilihan Umum;
M@1'\grnaat
:
1. Pasal 4 ayat (1) Undatlg-Undatlg Dasar Negara Republik
Indonesia Ta~un 1945;
2. Undi11g-Undans
NOlnor
IS
"fahun
tenting
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
MEMUTUSKAN:
Meftetapkafl
:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENT ANG PEMBENTUKAN llM
SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILlHAN UMUM
DAN CALON ANGGOTA BADAN PENGA WAS PEMILIHAN
UMUM.
PERT AMA...
www.bphn.go.id
.
...JI#h'I\k
...~..:vr'~,~
,
.t.~"~x '* ~
tA,
~~
~~t
~A
~d4 ~2
~~~
p~
'C.~ t~~
~..."
P~ESIPe:N
REPUBLIK
INDONESIA
.., .
-
PER 1" AMA
:
Meillbentuk rf'im Seleksi Caton Anggota Komisi Pemilihan
Umum clan Caton Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,
yang selanjumya dalam Keputusan Presiden ini disebut 'rim
Seleksi.
I{EDUA
:
i'im Scleksi sebagaimwla dimaksud pada DiktUl11 PElt'r AMA
terdiri dari :
Ketua met'flfigkap anggota.
:
Sdr. GamilWat1 Fauzi;
Wakil Ketua nlerangkap anggota
:
Sdr. Amir Syamsuddin;
Sekrctaris merangkap Anggota
:
Sdr. A. Tanribali. L;
A11ggota :
1.
Sdr. Prof. Dr. Azyumardi Azra;
2.
Sdr. Prof. Dr. Saldi lira, S.H.;
3.
Sdr. Allis Baswedan, Ph.D;
4.
Sdr. Prof. Dr. Pratikno;
5.
Sdr. Prof. Ranuan Surbakti, MA. Ph.D;
6.
3dr. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si;
7.
Sdr. Dr. R. Siti Zuhro, MA;
8.
Sdr. Dr. Imam Prasodjo, MA;
KE"flGA
:
1"im Seleksi bertugas men1bafltu Presidefl untuk mefletapkan
caton Anggota Komisi Pemilihan Umum clan caton Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang akan diajukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
KEEMP A j'
:
Untuk metY1ilih caton Anggota K6misi Pemilihan Unlum dRn
caton Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Tim Seleksi
melakukan tallapan kegiatat1:
a. mengumUmkatl...
www.bphn.go.id
,
.~lpl.f~~\\
I~!~
~ .._'~
~~~
~A.f
~.
~d.1
.,
'\l~A~
6F:~
~~~.~. ~~..~
-A~w"7
~,
PRESIDEN
REPUSLIK
INOONESIA
.3
.
Q. mefiiUffiUl.tlkan
~efldaRarafl
caton
al1Ql;ota
KOl'l'lisi
PemiliRat1
Umum
clan caton at1ggota
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
pada
media
massa
cetak
harian
dat1 media
massa
elektronik
nasional;
b.
t11enerifl'lll
pendaftw'an
bakal
calon
flfiggota
Komisi
Pemilihan
Umum
dan bakal
caton
anggota
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum~
c.
ffislakukan
peflelitiw1
admifiiatri1si
bllkal
caton
anggota
Komisi
Pemilihan
Umum
dw1
bakal
caton
3nggota
Badat1
Pengawas
Pcmilihwl
UmUl11;
d.
ffi011gumuifikilt1
l'lasil
l:lenslitia11
admuustrasi
bakal
ca.lon
W1Ssota. Komisi
Pen1ilihan
UftlUm
dan caton
anggota
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum;
e.
melakukwl
seleksi
tel-1ulis
dengi1fl
ll1ateri
utama
pengetahUaI1
mengenai
Pemilihan
Umum;
f.
melakukan
tes kesehata»;
g.
111elakukarl
serQngkaiQn
tes psikologi;
h.
mengumumkan
nama
dattar
bakal
caton
anggota
Komisi
Pemilihan
Umum
dan bakal
caton
anggota
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
yang
tutus
seleksi
tertulis,
tes kesehatan,
dan tes psikologi
untuk
mendapatkan
masukan
dat1 tanggapan
masvarakat
.t
i.
fl1elakukan
wQwancara
deUjatl
reateN
penyelenggaraan
Penulihan
Un1ult1
daft klarifikasi
atas tanggapw1
clan masukan
masyarakat;
j. menetapka11...
www.bphn.go.id
.,
,"Id~~"
.~..;?/rp~,.
~A';~~~~
r:f
~~~
~6..
W,41
.i
~,,~.., Jj)':t
; ,
c,
,~\\
)1
,
_'.:.~.~I.
"",Ii
: -\y
-~.)W, .,.",
PRESIOEN
REPUBLIK
INDONESIA
.4
.
j.
menetai}kafi 14 (empat belas) naft1a caton anggota Komisi
Pemilil'lan UmUfl1 clan 10 (sepuluh) nama caton anggota Baclan
Pengawas Pelnilihan Umum dalam rapat pleno; clan
k. menyalnpaikan 14 (err1pat betas) nama calon anggota Komisi
Pemilihan Umum clan 10 (sepuluh) nama calon anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum kepada Presiden.
KBEMPA "f
:
l)alam ltlelaks3nakafl tugastlya, 'fin'! Seleksi bertanggung jawab
kepada. Presiclen.
KELI:MA
:
i'un Seleksi fllelaporkafl pelaksal1aan setiap tahapan seleksi
kepada Presiden clan Dewan Perwakilan Rakyat.
KEENAf,.,1
:
1'im Seleksi clibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri.
KETUJUH
:
Masa kerja Tim Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan
Presiden ini
sampai dengan disahkannya anggota Komisi
Pemilihan Umum
terpilih
datl anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum terpilih.
KEDELAP AN
:
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas 1"im
Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada
Kementerian Dalam Negeri.
KESEMBILAN: ...
.'
""'I
www.bphn.go.id
.,
"
.
...A4J1""'~
..'?~r~'
~\
.~A~~
~"~~
'~A ?
~ "!
,~{
'~'4.
'~."
~J
~~~...
!'t~
~~ (v;tif
~...' '"
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
.5
.
KESEMBILAN
: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABlNET RI
kum
.
.
,':
www.bphn.go.id
~
SEKRETARIAT KABINET
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta,
8 Desember
Nomor
:
B. 1;~8 /Polhukam/XII/2011
Kepada Yth.
Sifat
Segera
-> 1. Kepala Badan Pembinaan Hukum
Lampiran:
1 (satu) set
Nasional, Kementerian Hukum dan
Perihal
Penyampaian Salinan Peraturan
HAM;
Presiden Nomor 90 Tahun 2011
2. Direktur Utama Perum LKBN
ANTARA;
3. Direktur Utama Lembaga Penyiaran
Publik Televisi Republik Indonesia;
4. Direktur Utama Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia,
di-
Jakarta
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan salinan Peraturan Presiden
Nomor 90 Tahun 2011 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang telah ditetapkan pad a
tanggal 6 Desember 2011.
Demikian, untuk mohon menjadikan maklum.
,
Tembusan Yth.:
Sekretaris Kabinet.
www.bphn.go.id
.
"
AAI"~~~
~
,_I?>?~~~~
.'A;~
~" -~~~.
.~A~
..,,~ 'J
~~,
,""t
~ft~
.~A~
~n"
~.,
~~~
~~ty
~~ ,.~~
-I'."'","
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
PERA TURAN PRESIDEN REPUBLlK
INDONESIA
NOMOR
90 T AHUN 2011
TENTANG
HAK KEUANGAN
KETUA,
W AKIL KETUA,
DAN ANGGOT A
DEW AN GELAR, T ANDA JASA, DAN T ANDA KEHORMA TAN
DENGAN RAHMA T TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 ten tang Dewan Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Hak Keuangan Ketua, W aki 1 Ketua, dan Anggota
Dewan Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
Mengingat
: 1. Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang GeIar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5023);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5089);
4. Peraturan
...
www.bphn.go.id
..
~ '
IA!~"~~..
.I!,P?'_~~~
'I..A7~ ~6
I::
~~\.
~~,
.\~~
I..\:~~
~~
~~~,,:;P
,
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-2
-
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5115);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
HAK
KEUANGAN
KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN GELAR,
TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN.
