(1) Dihapus.
(2) Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat dijabat oleh Pegawai
Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
1. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi
sebagai berikut:
Ditetapkan: 2012-01-01
(1) Dihapus.
(2) Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat dijabat oleh Pegawai
Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
1. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan
struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi adalah
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah jabatan struktural
eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah
jabatan struktural eselon IV.a.
1. Ketentuan Pasal 50 dihapus.
1. Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
50A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan
Nasional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi
Kepala Badan Pertanahan Nasional tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.209
(2) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional, diaktifkan kembali
sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan
Nasional diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga ketentuan Pasal 51 berbunyi:
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala Badan
Pertanahan Nasional diberikan setingkat Menteri.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id