Kepada Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan diberikan Hak Keuangan
setiap bulan.
HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
1. Asisten Ahli;
1. Asisten; dan
1. Asisten Muda dan Tenaga Terampil.
Pasal 3
Besarnya Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan
pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi dan Tenaga
Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan sudah termasuk Gaji Pokok, Tunjangan
Keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan
Kinerja.
(2) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Deputi dan
Tenaga Profesional yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan
sebesar selisih antara Hak Keuangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden ini dengan penghasilan yang telah
diterima sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.195 3
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Menteri Keuangan, dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun
secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.195 4
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85 TAHUN 2014
TENTANG HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA
PROFESIONAL PADA UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
HAK KEUANGAN DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL UNIT KERJA PRESIDEN
BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
No. Jabatan Kelas Jabatan Hak Keuangan
1. Deputi 18 Rp 47.065.090,00
17 Rp 42.835.090,00
16 Rp 31.625.090,00
1. Asisten Ahli 16 Rp 30.218.790,00
15 Rp 27.768.790,00
14 Rp 25.588.790,00
1. Asisten 14 Rp 23.943.870,00
13 Rp 19.613.870,00
12 Rp 17.603.870,00
1. Asisten Muda dan Tenaga 11 Rp 14.340.130,00
Terampil
10 Rp 11.910.130,00
9 Rp 11.010.130,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
