Langsung ke konten

KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU

PERPRES No. 85 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan
Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries
and Food Security) adalah kerja sama multilateral untuk mengatasi
ancaman pada ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam
wilayah segitiga karang dunia melalui percepatan dan tindakan
kolaboratif, dengan pertimbangan partisipasi berbagai pemangku
kepentingan dalam lingkup negara-negara di kawasan segitiga karang
dunia.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.174 3

1. Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar
perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip
karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya
mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara
sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,
merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Nasional Prakarsa

Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan
Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food
Security) Indonesia yang selanjutnya disebut Komite Nasional CTI-CFF
Indonesia.

(2) Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berkedudukan di ibu kota negara.

(3) Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(4) Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dipimpin oleh seorang Ketua.

Pasal 3

Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertugas:
- menyusun kebijakan pelindungan dan pengelolaan Terumbu Karang,
Perikanan, dan Ketahanan Pangan nasional sebagai dasar dan arahan
pembangunan sumber daya Terumbu Karang, Perikanan, dan
Ketahanan Pangan nasional;
- memberikan arahan dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan
program/kegiatan CTI-CFF baik di tingkat regional, nasional, maupun
daerah;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.174 4

- menyusun mekanisme kerja antar pemangku kepentingan pengelolaan
Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan;
- mengimplementasikan kesepakatan-kesepakatan CTI-CFF Regional di
tingkat nasional; dan
- menyusun Rencana Aksi Nasional CTI-CFF.

ORGANISASI

Pasal 4

Susunan keanggotaan Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
- Ketua Harian : Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Sekretaris : Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut,
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Peren-canaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi; dan
1. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Pasal 5

Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana di maksud dalam Pasal 4
dibantu oleh:
- Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia;
- Kelompok Kerja; dan
- Pakar.

Pasal 6

(1) Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diketuai oleh Sekretaris Komite
Nasional CTI-CFF Indonesia.

(2) Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia mempunyai tugas:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.174 5

- melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan Komite
Nasional CTI-CFF Indonesia;
- mengoordinasikan penyusunan bahan kebijakan CTI-CFF
Indonesia;
- menyusun rencana kerja Komite Nasional CTI-CFF Indonesia;
- melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Kelompok
Kerja, Pakar, Sekretariat Regional CTI-CFF, negara-negara
anggota CTI-CFF serta pihak-pihak lainnya yang terkait dengan
substansi CTI-CFF; dan
- melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi.

(3) Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia dilaksanakan oleh unit

kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut,
pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan
pesisir, dan pulau-pulau kecil.

(4) Susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat Komite Nasional CTI-

CFF Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Nasional
CTI-CFF Indonesia.

Pasal 7

(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri

atas:
- bentang laut;
- pengelolaan perikanan berbasis ekosistem;
- kawasan konservasi perairan;
- adaptasi perubahan iklim;
- pengelolaan spesies terancam punah;
- peningkatan kapasitas;
- ketahanan pangan; dan
- data dan informasi CTI-CFF.

(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh

Pejabat Eselon I dan keanggotaannya melibatkan Kementerian atau
Lembaga terkait.

(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.174 6

Pasal 8

Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat berasal dari
akademisi, praktisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

TATA KERJA

Pasal 9

(1) Komite Nasional CTI-CFF Indonesia dalam melaksanakan tugasnya

dikoordinasikan oleh Ketua Harian Komite Nasional CTI-CFF
Indonesia.

(2) Komite Nasional CTI-CFF Indonesia mengadakan pertemuan paling

sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.

(3) Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia melaporkan pelaksanaan

tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

PENDANAAN

Pasal 10

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Nasional
CTI-CFF Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.174 7

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2015

,

www.peraturan.go.id