Mengesahkan Articles of Agreement of the Islamic Corporation
for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal
Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan
Kredit Ekspor), yang salinan naskah Pasal Persetujuannya
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
