Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan
Anak Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan.
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 yaitu:
- Ketua, sebesar Rp26.250.000,00 (dua puluh enam juta
dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Wakil Ketua, sebesar Rp24.063.000,00 (dua puluh
empat juta enam puluh tiga ribu rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp21.875.000,00 (dua puluh satu
juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan
Anak Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan
penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan
sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan hak keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
www.peraturan.go.id
---
2019, No.253 -3-
Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.253 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
