Langsung ke konten

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,

PERPRES No. 85 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri

sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -3-

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian

Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan

dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian

Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi; dan

  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

atau eselon I atau di lingkungan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin Kementerian.

Pasal 4

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi mempunyai tugas

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan

masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah

tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden

dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, Kementerian Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -4-

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan

kebijakan di bidang pembangunan desa dan
perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi

desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi,

pembangunan dan pengembangan kawasan

transmigrasi, serta penyerasian percepatan

pembangunan daerah tertinggal;

- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;

  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan urusan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi di daerah;

- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya
saing, penyusunan keterpaduan rencana

pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi

di bidang pembangunan desa dan perdesaan,
daerah tertinggal, dan transmigrasi;

  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia

dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah

tertinggal, dan transmigrasi; dan

  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -5-

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan

Perdesaan;

  • Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan

Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;

- Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal;

  • Direktorat Jenderal Pembangunan dan

Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal;

  • Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan

Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan dan

Kemasyarakatan;

  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -6-

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,

pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan

fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi;

- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,

keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,

hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata

laksana;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -7-

  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang

milik/kekayaan negara dan pengelolaan

pengadaan barang/jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

Menteri.

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Pembangunan
Desa dan Perdesaan

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan

Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan

Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan

Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

pembangunan desa dan perdesaan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Pembangunan

Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang perencanaan
teknis pembangunan desa dan perdesaan,

pembangunan sarana dan prasarana desa dan

perdesaan, pengembangan sosial budaya dan
lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan

kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi

pemanfaatan dana desa;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -8-

  • pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan

teknis pembangunan desa dan perdesaan,
pembangunan sarana dan prasarana desa dan

perdesaan, pengembangan sosial budaya dan

lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan

kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi

pemanfaatan dana desa;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang perencanaan teknis

pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan

sarana dan prasarana desa dan perdesaan,

pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa

dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan

perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di

bidang perencanaan teknis pembangunan desa
dan perdesaan, pembangunan sarana dan

prasarana desa dan perdesaan, pengembangan

sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan,
advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan,

serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perencanaan teknis pembangunan desa dan

perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana

desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya
dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan

kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi

pemanfaatan dana desa;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Pembangunan Desa dan Perdesaan; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -9-

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan

Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan

Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan

Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi

dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pengembangan

Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis

pengembangan ekonomi dan investasi,

pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi,

pelayanan investasi, pengembangan produk

unggulan, serta promosi dan pemasaran produk

unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis

pengembangan ekonomi dan investasi,
pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi,

pelayanan investasi, pengembangan produk

unggulan, serta promosi dan pemasaran produk
unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -10-

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria

di bidang perencanaan teknis pengembangan
ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan

ekonomi dan investasi, pelayanan investasi,

pengembangan produk unggulan, serta promosi dan

pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal,

dan transmigrasi;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan

investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan

investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk

unggulan, serta promosi dan pemasaran produk

unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan

investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan
investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk

unggulan, serta promosi dan pemasaran produk

unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan

Daerah Tertinggal

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah

Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah

Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -11-

Pasal 17

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Percepatan

Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana

dan program percepatan pembangunan daerah

tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya
dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian

pembangunan sarana dan prasarana daerah
tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya

alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta

penyerasian pembangunan daerah khusus;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian

rencana dan program percepatan pembangunan

daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial
budaya dan kelembagaan daerah tertinggal,

penyerasian pembangunan sarana dan prasarana

daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta

penyerasian pembangunan daerah khusus;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyerasian rencana dan program percepatan

pembangunan daerah tertinggal, penyerasian

pembangunan sosial budaya dan kelembagaan
daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sarana

dan prasarana daerah tertinggal, penyerasian
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan

daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan

daerah khusus;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -12-

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan

Kawasan Transmigrasi

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan

Kawasan Transmigrasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan

Kawasan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan

Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan

kawasan transmigrasi.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembangunan dan

Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perencanaan

perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan

kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran
penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan

satuan permukiman dan pusat satuan kawasan
pengembangan, serta pengembangan kawasan

transmigrasi;

- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan
perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -13-

kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran

penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan
satuan permukiman dan pusat satuan kawasan

pengembangan, serta pengembangan kawasan

transmigrasi;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria

di bidang perencanaan perwujudan kawasan

transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi,
fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan

transmigrasi, pengembangan satuan permukiman

dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta

pengembangan kawasan transmigrasi;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi,
pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi

penataan persebaran penduduk di kawasan
transmigrasi, pengembangan satuan permukiman

dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta

pengembangan kawasan transmigrasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi,

pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi
penataan persebaran penduduk di kawasan

transmigrasi, pengembangan satuan permukiman

dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta
pengembangan kawasan transmigrasi;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Pembangunan dan Pengembangan Kawasan

Transmigrasi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Inspektorat Jenderal

Pasal 22

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -14-

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur

Jenderal.

Pasal 23

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas

menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian

Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan

fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan

kegiatan pengawasan lainnya;

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi;

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Badan Pengembangan dan Informasi
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Pasal 25

(1) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -15-

(2) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala
Badan.

Pasal 26

Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas

melaksanakan pengembangan kebijakan dan daya saing,
penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan

pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan

desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Badan Pengembangan dan Informasi

Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran

pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing,
dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan

desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta

pengelolaan data dan informasi di bidang
pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal,

dan transmigrasi;

- pelaksanaan pengembangan kebijakan,
pengembangan daya saing, dan penyusunan

keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah

tertinggal, dan transmigrasi, serta pengelolaan data

dan informasi di bidang pembangunan desa dan

perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;

- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing,

dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan
desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta

pengelolaan data dan informasi di bidang

pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal,
dan transmigrasi;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -16-

  • pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan

Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi

Pasal 28

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan

Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan

Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 29

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan

pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan
masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan,

daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya

Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran

pengembangan sumber daya manusia dan

pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan

desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan

transmigrasi;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -17-

  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia

dan pemberdayaan masyarakat di bidang
pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal,

dan transmigrasi;

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

pengembangan sumber daya manusia dan

pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan

desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan
transmigrasi;

  • pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan

Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat

Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh

Staf Ahli

Pasal 31

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Jenderal.

Pasal 32

(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

pembangunan dan kemasyarakatan.

(2) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

pengembangan ekonomi lokal.

(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

pengembangan wilayah.

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -18-

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

hubungan antar lembaga.

(5) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

hukum dan reformasi birokrasi.

Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

Pasal 33

Di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi dapat ditetapkan jabatan

fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 35

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -19-

TATA KERJA

Pasal 36

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah.

Pasal 37

(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi harus menyusun proses bisnis

yang menggambarkan tata hubungan kerja yang

efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 38

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di

bidang pembangunan desa dan perdesaan, percepatan

pembangunan daerah tertinggal, serta pembangunan dan
pengembangan kawasan transmigrasi secara berkala atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 39

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap

seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -20-

Pasal 40

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan

prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam

lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi maupun dalam hubungan

antar kementerian atau lembaga lain yang terkait.

Pasal 41

Semua unsur di lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus

menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di

lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh

bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi

harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -21-

PENDANAAN

Pasal 44

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dibebankan kepada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan

dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12

Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah

dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan

Peraturan Presiden ini.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku

jabatan di Kementerian Desa, Pembangungan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melaksanakan tugas

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -22-

dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru

dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.192 -23-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Agustus 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id