Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

PERPRES No. 85 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek

Bukittinggi adalah perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam

Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai
perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri

Bukittinggi.

Pasal 3

(1) Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek

Bukittinggi mempunyai tugas menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek

Bukittinggi dapat menyelenggarakan program

pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung

penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama dan pembinaan teknis program

pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.

---

2022, No. 135 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan

menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban

Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek

Bukittinggi; dan

- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas

Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan

arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Bukittinggi menjadi Universitas Islam Negeri

Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dalam pelaksanaan
Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab

menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun

2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Bukittinggi menjadi Institut Agama Islam Negeri

Bukittinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

20l4 Nomor 385), dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 181 Tahun 2014 tentang Perubahan

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi

Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 385), dicabut dan

---

2022, No. 135 -4-

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022

,

ttd.