Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebljakan di bidang strategi pertahanan,
perencanaan pertahanan, potensi pertahanan,
dan kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
atas pelaksanaan urusan Kementerian di
daerah;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan c.
pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang d.
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian;
L pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan
dan sarana pertahanan;
fl. pemeliharaan . . .
SK No255351A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES]A
3-
fl. pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan
keamanan, sar€rna pertahanan, serta
pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan;
12 pelaksanaan pembentukan, penetapan dan
pembinaan komponen cadangan, serta penataan
dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
c pelaksanaan pengembangan teknologi
pertahanan;
h pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia di bidang pertahanan;
pelaksanaan pengelolaan informasi dan
komunikasi intelijen pertahanan;
J pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai
ke daerah;
k pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Presiden.
2 Ketentuan huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
### Pasal 7 diubah dan di antara huruf g dan huruf h
disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf g1 dan huruf 92
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
