Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA
Pasal 1
(1) Terhadap Kredit Luar Negeri yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka mendukung pembangunan proyek infrastruktur di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Kreditor yang menyediakan pendanaan Kredit Ekspor.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Kredit Ekspor yang dapat diberikan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kredit untuk mendukung ekspor suatu negara, dan dijamin oleh perusahaan asuransi kredit dari negara yang bersangkutan.
Pasal 2
Pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, sepanjang menyangkut pembangunan proyek yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
