Langsung ke konten

Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

PERPRES No. 86 Tahun 2011 dicabut

Ditetapkan: 2011-12-02

Pasal 1

(1) Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengoperasian dan pemeliharaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

(2) Kawasan Strategis Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kawasan darat, pulau dan laut yang terletak di dalam Provinsi Lampung, Provinsi Banten, dan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan suatu rencana pengembangan.

(3) Infrastruktur Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jembatan tol, jalan kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran dan infrastruktur lainnya di Selat Sunda, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi, menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

Pasal 2

(1) Kawasan Strategis Selat Sunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikembangkan berdasarkan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dilakukan sebagai upaya fasilitasi dan stimulus untuk percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan.

(2) Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Tata Ruang Kawasan.

Pasal 3

Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilakukan dengan memanfaatkan sebesar-besarnya sumber daya dalam negeri dan pendanaan swasta.

Pasal 4

(1) Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

(2) Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Usaha Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut BUKSISS, berdasarkan Perjanjian Pengusahaan dengan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama.

(3) BUKSISS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berbentuk perseroan terbatas.

---

## BAB II - BADAN PENGEMBANGAN

Pasal 5

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut Badan Pengembangan.

(2) Badan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 6

Badan Pengembangan terdiri dari:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Badan Pelaksana.

Pasal 7

(1) Dewan Pengarah dipimpin oleh seorang Ketua.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

(3) Dewan Pengarah terdiri dari unsur:
a. Menteri yang membidangi urusan Pekerjaan Umum;
b. Menteri yang membidangi urusan Perhubungan;
c. Menteri yang membidangi urusan Lingkungan Hidup;
d. Menteri yang membidangi urusan Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. Menteri yang membidangi urusan Keuangan;
f. Menteri yang membidangi urusan Dalam Negeri;
g. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
h. Gubernur Provinsi Lampung; dan
i. Gubernur Provinsi Banten.

Pasal 8

Dewan Pengarah mempunyai tugas:
a. memberikan arahan dan bimbingan secara umum mengenai kebijakan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
b. memberikan persetujuan mengenai keanggotaan dan tata kerja Dewan Pengarah;
c. memberikan persetujuan terhadap Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
d. memberikan persetujuan terhadap rencana tahunan dan rencana jangka menengah Badan Pelaksana;
e. memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Kepala, Sekretaris, dan Deputi Badan Pelaksana;
f. memberikan persetujuan terhadap Rincian Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana;
g. mengawasi pelaksanaan tugas Badan Pelaksana; dan
h. melaporkan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan mengenai pelaksanaan tugas Badan Pengembangan.

---

Peraturan ini DICABUT dan TIDAK BERLAKU berdasarkan:

  • Regulasi Pencabut: Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Pasal Pencabut: Pasal 19
  • Tanggal Efektif Pencabutan: 24 Maret 2020
  • Alasan: Restrukturisasi kelembagaan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional

Catatan Historis:
Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan Badan Pengembangan dan BUKSISS untuk merealisasikan proyek strategis Jembatan Selat Sunda yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera. Proyek ini merupakan bagian dari upaya integrasi perekonomian nasional dan pengembangan kawasan strategis. Namun, dengan adanya pandemi COVID-19, pemerintah memfokuskan sumber daya untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, sehingga lembaga-lembaga yang dibentuk dalam peraturan ini dibubarkan.

---

## METADATA TEKNIS

Dokumen ID: PERPRES_86_2011
File Sumber: PERPRES_86_2011.pdf
Metode Ekstraksi: PyMuPDF Direct Text Extraction
Tanggal Pemrosesan: 2025-11-09
Halaman: 13
Ukuran File: 52 KB
Karakter Terekstraksi: 20,543

Status Arsip: Dicabut/Tidak Berlaku
Lokasi Arsip: D:\Obsidian\regulationvault\06_ARCHIVE\PERPRES\2011\PERPRES_86_2011\
Signifikansi Historis: Tinggi - Regulasi utama untuk proyek infrastruktur nasional strategis (Jembatan Selat Sunda)