Dewan Pengarah mempunyai tugas:
a. memberikan arahan dan bimbingan secara umum mengenai kebijakan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
b. memberikan persetujuan mengenai keanggotaan dan tata kerja Dewan Pengarah;
c. memberikan persetujuan terhadap Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
d. memberikan persetujuan terhadap rencana tahunan dan rencana jangka menengah Badan Pelaksana;
e. memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Kepala, Sekretaris, dan Deputi Badan Pelaksana;
f. memberikan persetujuan terhadap Rincian Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana;
g. mengawasi pelaksanaan tugas Badan Pelaksana; dan
h. melaporkan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan mengenai pelaksanaan tugas Badan Pengembangan.
---
Peraturan ini DICABUT dan TIDAK BERLAKU berdasarkan:
- Regulasi Pencabut: Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Pasal Pencabut: Pasal 19
- Tanggal Efektif Pencabutan: 24 Maret 2020
- Alasan: Restrukturisasi kelembagaan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional
Catatan Historis:
Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan Badan Pengembangan dan BUKSISS untuk merealisasikan proyek strategis Jembatan Selat Sunda yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera. Proyek ini merupakan bagian dari upaya integrasi perekonomian nasional dan pengembangan kawasan strategis. Namun, dengan adanya pandemi COVID-19, pemerintah memfokuskan sumber daya untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, sehingga lembaga-lembaga yang dibentuk dalam peraturan ini dibubarkan.
---
## METADATA TEKNIS
Dokumen ID: PERPRES_86_2011
File Sumber: PERPRES_86_2011.pdf
Metode Ekstraksi: PyMuPDF Direct Text Extraction
Tanggal Pemrosesan: 2025-11-09
Halaman: 13
Ukuran File: 52 KB
Karakter Terekstraksi: 20,543
Status Arsip: Dicabut/Tidak Berlaku
Lokasi Arsip: D:\Obsidian\regulationvault\06_ARCHIVE\PERPRES\2011\PERPRES_86_2011\
Signifikansi Historis: Tinggi - Regulasi utama untuk proyek infrastruktur nasional strategis (Jembatan Selat Sunda)