(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.205 4
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum.