Langsung ke konten

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG MENJADI

PERPRES No. 86 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Seni Indonesia

Bandung diubah menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.

(2) Institut Seni Budaya Indonesia Bandung merupakan perguruan tinggi

di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Institut Seni Budaya Indonesia Bandung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat

menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi
Seni Indonesia Bandung beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak dan
kewajiban Institut Seni Budaya Indonesia Bandung; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung beralih
menjadi mahasiswa Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.196

sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang Pendirian
Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 59 Tahun 1995 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia
Bandung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2014

,

T RI

www.djpp.kemenkumham.go.id