(1) Pendanaan misi pemeliharaan perdamaian yang dibebankan
pada Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk membiayai:
- pengiriman personel dan peralatan;
- operasional;
- perawatan personel;
d .. pemeliharaan peralatan;
- pemulangan personel dan peralatan; dan
- penambahan atau penguatan personel dan peralatan pada
misi yang sedang berjalan.
(2) Dalam hal pendanaan yang dibebankan pada Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
tersedia, dapat dipenuhi terlebih dahulu dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pembayaran
dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada akhir misi
pemeliharaan perdamaian.
(4) Mekanisme pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ke kas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.