Langsung ke konten

PENGIRIMANMISI PEMELIHARAANPERDAMAIAN

PERPRES No. 86 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian merupakan

penugasan warga negara Indonesia ke suatu misi pemeliharaan
perdamaian di luar wilayah Republik Indonesia.

(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi personel yang secara keseluruhan atau sebagian

berasal dari unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau sipil yang tergabung dalam

suatu pasukan atau perorangan.

Pasal 2

Pengiriman mist pemeliharaan perdamaian dilaksanakan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atas permintaan:
- Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan

Perserikatan Bangsa-Bangsa;

  • organisasi internasional; dan/ atau
  • organisasi regional.

Pasal 3

Pengiriman rmsi pemeliharaan perdamaian dilaksanakan sesuai

dengan kualifikasi dan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa,
organisasi internasicnal, atau organisasi regional.

### Pasal 4 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

3

Pasal 4

(1) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan pada suatu

misi pemeliharaan perdamaian dilakukan dengan memperhatikan
rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan

pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan sebagaimana

dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5

( 1) Pengiriman personel secara perorangan pada suatu ·misi
pemeliharaan perdamaian, termasuk untuk menduduki posisi
staf, pakar militer, pejabat polisi perorangan, penasehat polisi,
dan pakar sipil dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi
Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian

(2) Pengiriman personel secara perorangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri atau
pimpinan lembaga terkait.

Pasal 6

Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:

  • kepentingan nasional;
  • pertimbangan politis;

- prinsip dasar operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang meliputi persetujuan para pihak yang

bertikai, ketidakberpihakan, dan tanpa penggunaan kekuatan

bersenjata kecuali untuk membela diri dan untuk

mempertahankan mandat;
- keamanan dan keselamatan personel; dan

- ketersediaan dukungan personel, materiil, peralatan, dan
pendanaan.

### Pasal 7 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

4

Pasal 7

(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik personel dari

misi pemeliharaan perdamaian dalam hal:
- terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-
Bangsa, organisasi intemasional, atau organisasi regional
yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6;
- terjadi· perubahan situasi politik dan keamanan di daerah
misi; atau
- adanya kebutuhan dalam negeri.

(2) Penarikan personel sebagaimana dimaksud · pada ayat ( 1) yang

tergabung dalam pasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan dilaksanakan oleh
menteri atau pimpinan lembaga terkait.

(3) Penarikan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

merupakan personel perorangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ditetapkan dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan

lembaga terkait.

Pasal8
Pendanaan yang diperlukan untuk misi pemeliharaan perdamaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 9

Pendanaan mrsi pemeliharaan perdamaian dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf a dibebankan pada bagian anggaran kementerian

atau lembaga terkait untuk membiayai:
- penyiapan personel;
- pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan
personel;
- peningkatan kapasitas dan peningkatan spesifikasi teknis
peralatan perlengkapan personel; dan
- penarikan personel dari mist pemeliharaan perdamaian
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7.

### Pasal 10 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

5

Pasal 10

(1) Pendanaan misi pemeliharaan perdamaian yang dibebankan

pada Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk membiayai:
- pengiriman personel dan peralatan;
- operasional;

- perawatan personel;
d .. pemeliharaan peralatan;

  • pemulangan personel dan peralatan; dan

- penambahan atau penguatan personel dan peralatan pada
misi yang sedang berjalan.

(2) Dalam hal pendanaan yang dibebankan pada Perserikatan

Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
tersedia, dapat dipenuhi terlebih dahulu dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) Pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara

paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pembayaran
dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada akhir misi
pemeliharaan perdamaian.

(4) Mekanisme pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara ke kas negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 11

Pendanaan untuk misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dibebankan pada
organisasi internasional, organisasi regional, dan/ atau Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan _di .Jakarta

pada tanggal 24 Juli 2015

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya