Langsung ke konten

REFORMA AGRARIA

PERPRES No. 86 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur

penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui

Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses

untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
1. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan,

pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam

rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan
dan pemilikan tanah.

1. Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses

permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek
Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan

kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah,

yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.

1. Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya

disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh

negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh
masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

1. Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang
memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk

menerima TORA.

1. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai
dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -3-

dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5

Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat

Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik

negara/daerah/desa atau badan usaha milik

negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang

telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan

sesuatu hak atas tanah.
1. Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang

timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak

dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di

bawah tanah untuk menguasai, memiliki,

menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang

bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah,
air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk

kepentingan yang langsung maupun tidak langsung
berhubungan dengan penggunaannya.

1. Hak Kepemilikan Bersama atas Tanah adalah hak

milik yang diberikan kepada kelompok masyarakat
yang berada dalam kawasan tertentu atas beberapa

bidang tanah yang dimiliki secara bersama dan

diterbitkan satu sertipikat yang memuat nama serta
besarnya bagian masing-masing dari hak bersama,

yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak

milik bersama atas penunjukan tertulis para
pemegang hak bersama yang lain.

1. Sengketa Agraria yang selanjutnya disebut Sengketa

adalah perselisihan agraria antara orang perorangan,

badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak

luas.

1. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara
orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi,

badan hukum, atau lembaga yang mempunyai
kecenderungan atau sudah berdampak luas secara

sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.

1. Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -4-

dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus

penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan,
dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan

pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan

partisipasi aktif masyarakat.

1. Pemetaan Sosial adalah kegiatan verifikasi data

demografi, geografis, dan spasial serta informasi

lainnya terhadap satu lokasi.
1. Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan

potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan

penggunaan tanah.

1. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU

adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

1. Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB
adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang

Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya

alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga

kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas
pertanian yang mencakup tanaman pangan,

hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam

suatu agroekosistem.
1. Non Pertanian adalah kegiatan di luar bidang

Pertanian, baik yang berada di wilayah perkotaan atau

perdesaan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -5-

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agraria.

TUJUAN

Pasal 2

Reforma Agraria bertujuan untuk:

  • mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan

tanah dalam rangka menciptakan keadilan;

  • menangani Sengketa dan Konflik Agraria;

- menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan

penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah;

  • menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi

kemiskinan;
- memperbaiki akses masyarakat kepada sumber

ekonomi;

  • meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
  • memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.

(2) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap TORA
melalui tahapan:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -6-

  • perencanaan Reforma Agraria; dan
  • pelaksanaan Reforma Agraria.

Bagian Kedua

Perencanaan Reforma Agraria

Pasal 4

(1) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:

  • perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan

dan pemilikan TORA;

  • perencanaan terhadap Penataan Akses dalam

penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas

TORA;
- perencanaan peningkatan kepastian hukum dan

legalisasi atas TORA;
- perencanaan penanganan Sengketa dan Konflik

Agraria; dan

- perencanaan kegiatan lain yang mendukung
Reforma Agraria.

(2) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan:
- rencana kerja dan anggaran

kementerian/lembaga; dan

  • rencana pembangunan daerah.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Reforma Agraria

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui

tahapan:
- Penataan Aset; dan

  • Penataan Akses.

(2) Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a menjadi dasar dilakukannya Penataan Akses.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -7-

Paragraf 1

Penataan Aset

Pasal 6

Penataan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) huruf a terdiri atas:

  • redistribusi tanah; atau
  • legalisasi aset.

Pasal 7

(1) Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 huruf a meliputi:

  • tanah HGU dan HGB yang telah habis masa

berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan
dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya

dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
haknya berakhir;

  • tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang

HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari luas bidang tanah HGU yang

berubah menjadi HGB karena perubahan

peruntukan rencana tata ruang;
- tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan

paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas

Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang
HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau

pembaruan haknya;

  • tanah yang berasal dari pelepasan kawasan

hutan negara dan/atau hasil perubahan batas

kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri

Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai
sumber TORA, meliputi:

1. tanah dalam kawasan hutan yang telah
dilepaskan sesuai peraturan perundang-

undangan menjadi TORA; dan

1. tanah dalam kawasan hutan yang telah
dikuasai oleh masyarakat dan telah

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -8-

diselesaikan penguasaannya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tanah Negara bekas tanah terlantar yang

didayagunakan untuk kepentingan masyarakat

dan negara melalui Reforma Agraria;

  • tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik

Agraria;

- tanah bekas tambang yang berada di luar
kawasan hutan;

  • tanah timbul;
  • tanah yang memenuhi persyaratan penguatan

hak rakyat atas tanah, meliputi:

1. tanah yang dihibahkan oleh perusahaan

dalam bentuk tanggung jawab sosial
dan/atau lingkungan;

1. tanah hasil konsolidasi yang subjeknya
memenuhi kriteria Reforma Agraria;

1. sisa tanah sumbangan tanah untuk

pembangunan dan tanah pengganti biaya
pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah

disepakati untuk diberikan kepada

pemerintah sebagai TORA; atau
1. Tanah Negara yang sudah dikuasai

masyarakat.

- tanah bekas hak erpacht, tanah bekas partikelir
dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih

dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan

memenuhi ketentuan perundang-undangan

sebagai objek redistribusi; dan

  • tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan

tanah swapraja/bekas swapraja yang masih
tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-

undangan sebagai objek redistribusi tanah.

(2) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf

g, huruf h, huruf i angka 4), huruf j, dan huruf k
dilakukan melalui tahapan:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -9-

  • inventarisasi penguasaan, pemilikan,

penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
- analisa data fisik dan data yuridis bidang-bidang

tanah; dan

  • penetapan sebagai objek redistribusi tanah.

(3) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, serta huruf i angka 1), angka 2)

dan angka 3) dilakukan melalui tahapan:
- inventarisasi penguasaan, pemilikan,

penggunaan, dan pemanfaatan tanah;

  • analisa data fisik dan data yuridis bidang tanah;
  • pelepasan hak atas tanah atau garapan atas

Tanah Negara; dan

  • penetapan sebagai objek redistribusi tanah.

(4) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat

keputusan penetapan batas areal pelepasan kawasan

hutan atau keputusan perubahan batas kawasan
hutan.

(5) Dalam hal objek redistribusi tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercatat sebagai aset badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

yang telah digarap dan dikuasai oleh masyarakat,

dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah
setelah melalui tata cara penghapusan aset sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Penetapan objek redistribusi tanah ditetapkan oleh

Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 8

Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
- Redistribusi tanah untuk pertanian; dan

  • Redistribusi tanah untuk non-pertanian.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -10-

Pasal 9

(1) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diredistribusi kepada

Subjek Reforma Agraria dengan luasan paling besar 5

(lima) hektare sesuai dengan ketersediaan TORA.

(2) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian

sertipikat hak milik atau Hak Kepemilikan Bersama.

Pasal 10

(1) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b

diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria.

(2) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan

pemberian sertipikat hak milik.

(3) Dalam hal objek redistribusi tanah untuk non-

pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

memerlukan penataan maka dapat dilakukan melalui
Konsolidasi Tanah disertai dengan pemberian

sertipikat hak milik atau sertipikat hak milik atas

satuan rumah susun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai redistribusi tanah

untuk non-pertanian diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 11

(1) Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan dan

dimanfaatkan sesuai dengan:

  • kemampuan tanah;
  • kesesuaian lahan; dan
  • rencana tata ruang.

(2) Perubahan penggunaan dan pemanfaatan objek

redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, harus

seizin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -11-

Pasal 12

(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 terdiri atas:

  • orang perseorangan;
  • kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan

Bersama; atau

  • badan hukum.

(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun

atau sudah menikah; dan

  • bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi

tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek
redistribusi tanah.

(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mempunyai pekerjaan:

  • petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol

koma dua lima) hektare atau lebih kecil dan/atau
petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak

lebih dari 2 (dua) hektare untuk diusahakan di

bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;
- petani penggarap yang mengerjakan atau

mengusahakan sendiri tanah yang bukan

miliknya;
- buruh tani yang mengerjakan atau

mengusahakan tanah orang lain dengan

mendapat upah;

  • nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan

untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,

baik yang tidak menggunakan kapal penangkap
ikan maupun yang menggunakan kapal

penangkap ikan berukuran paling besar 10
(sepuluh) Gross Tonnage (GT);

  • nelayan tradisional yang melakukan

penangkapan ikan di perairan yang merupakan
hak perikanan tradisional yang telah

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -12-

dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai

dengan budaya dan kearifan lokal;
- nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang

turut serta dalam usaha penangkapan ikan;

  • pembudi daya ikan kecil yang melakukan

pembudidayaan ikan untuk memenuhi

kebutuhan hidup sehari-hari;

- penggarap lahan budi daya yang menyediakan
tenaganya dalam pembudidayaan ikan;

  • petambak garam kecil yang melakukan usaha

pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas

lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus

garam;

- penggarap tambak garam yang menyediakan
tenaganya dalam usaha pergaraman;

- guru honorer yang belum berstatus Pegawai
Negeri Sipil, serta digaji secara sukarela atau per

jam pelajaran, atau bahkan di bawah gaji

minimum yang telah ditetapkan secara resmi,
yang tidak memiliki tanah;

  • pekerja harian lepas yang melakukan pekerjaan

tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan
upahnya didasarkan pada kehadiran, yang tidak

memiliki tanah;

- buruh yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain, yang tidak memiliki

tanah;

  • pedagang informal yang melakukan kegiatan

usaha perdagangan barang atau jasa, dengan

kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan

cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di
tempat umum, tidak mempunyai legalitas formal

serta tidak memiliki tanah;
- pekerja sektor informal yang bekerja dalam

hubungan kerja sektor informal dengan menerima

upah dan/atau imbalan dan tidak memiliki
tanah;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -13-

  • pegawai tidak tetap yang diangkat untuk jangka

waktu tertentu guna melaksanakan tugas
pemerintahan dan pembangunan yang bersifat

teknis profesional dan administrasi sesuai dengan

kebutuhan dan kemampuan organisasi yang

tidak memiliki tanah;

  • pegawai swasta dengan pendapatan dibawah

Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak memiliki
tanah;

  • Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan III/a

yang tidak memiliki tanah;

  • anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian

Negara Republik Indonesia berpangkat paling

tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua Polisi atau yang
setingkat dan tidak memiliki tanah; atau

  • pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan

Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang
membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan

tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan

objek redistribusi tanah.

(5) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c berbentuk:

- koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang
dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria orang

perseorangan atau kelompok masyarakat dengan

Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau

  • badan usaha milik desa.

Pasal 13

(1) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf b meliputi:

  • tanah transmigrasi yang belum bersertipikat; dan
  • tanah yang dimiliki masyarakat.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -14-

(2) Tanah transmigrasi yang belum bersertipikat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
memenuhi kriteria:

  • tidak termasuk dalam kawasan hutan; atau
  • telah diberikan hak pengelolaan untuk

transmigrasi.

(3) Dalam hal tanah transmigrasi yang belum

bersertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a:

  • termasuk dalam kawasan hutan, proses

pelepasan atau perubahan batas kawasan

hutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; atau

- belum memperoleh hak pengelolaan untuk
transmigrasi maka legalisasi asetnya dilakukan

setelah terbit keputusan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi atau bupati/wali kota atau pejabat

yang ditunjuk yang menyatakan bahwa
pembinaannya telah diserahkan kepada

pemerintah kabupaten/kota dan sepenuhnya

menjadi tanggung jawab pemerintah
kabupaten/kota.

(4) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Objek legalisasi aset yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4)

diberikan kepada Subjek Reforma Agraria melalui
mekanisme:

  • sertipikasi tanah transmigrasi; dan
  • sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat.

(2) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme

pemberian objek legalisasi aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf (a) merupakan orang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -15-

perseorangan yang terdiri atas kepala keluarga beserta

anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme

pemberian objek legalisasi aset sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf (b) terdiri atas:

  • orang perseorangan;

- kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan
Bersama; atau

  • badan hukum.

(4) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a harus memenuhi kriteria:

  • Warga Negara Indonesia; dan

- berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun
atau sudah menikah.

(5) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan

Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang

membentuk kelompok, yang berada dalam satu
kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk

diberikan objek legalisasi aset.

(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c berbentuk:

  • koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang

dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria dengan
Hak Kepemilikan Bersama; atau

  • badan usaha milik desa.

Paragraf 2

Penataan Akses

Pasal 15

(1) Penataan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) huruf b dilaksanakan berbasis klaster dalam

rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah

serta mendorong inovasi kewirausahaan Subjek
Reforma Agraria.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -16-

(2) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pemetaan sosial;

  • peningkatan kapasitas kelembagaan;
  • pendampingan usaha;
  • peningkatan keterampilan;
  • penggunaan teknologi tepat guna;
  • diversifikasi usaha;
  • fasilitasi akses permodalan;
  • fasilitasi akses pemasaran (offtaker);
  • penguatan basis data dan informasi komoditas;

dan/atau

  • penyediaan infrastruktur pendukung.

(3) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan pola:

  • pemberian langsung oleh pemerintah;
  • kerja sama antara masyarakat yang memiliki

Sertipikat Hak Milik dengan badan hukum

melalui program kemitraan yang berkeadilan;
dan/atau

  • kerja sama antara kelompok masyarakat yang

memiliki hak kepemilikan bersama dengan badan
hukum melalui program tanah sebagai

penyertaan modal.

(4) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait yang

dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.

(5) Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan

Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menunjuk

pendamping dan/atau mitra kerja Subjek Reforma
Agraria.

Pasal 16

(1) Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengetahui
potensi, peluang, dan kendala yang dimiliki Subjek

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -17-

Reforma Agraria sebagai kelompok sasaran Penataan

Akses.

(2) Peningkatan kapasitas kelembagaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan

melalui pembentukan kelompok sasaran Penataan

Akses berdasarkan jenis usaha.

(3) Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kemitraan

yang berkeadilan.

(4) Peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:

  • penyuluhan;
  • pendidikan;
  • pelatihan; dan/atau
  • bimbingan teknis.

(5) Penggunaan teknologi tepat guna sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilakukan

melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia

usaha, lembaga penelitian, serta kementerian/lembaga
atau Pemerintah Daerah.

(6) Diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (2) huruf f dilakukan dengan

penganekaragaman jenis usaha untuk

memaksimalkan upaya peningkatan kesejahteraan.

(7) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan oleh:

  • lembaga keuangan;
  • koperasi; dan/atau
  • badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial

perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

(8) Fasilitasi Akses permodalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan melalui

penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada

kelompok sasaran Penataan Akses dengan bunga

rendah dengan jangka waktu panjang.

(9) Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h dilakukan dengan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -18-

menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok

sasaran Penataan Akses.

(10) Penguatan basis data dan informasi komoditas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i

dilakukan dengan menyusun basis data Penataan

Akses yang digunakan sebagai dasar pengawasan.

Pasal 17

(1) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria

dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum

dan keadilan sosial, terhadap para pihak yang
melibatkan:

  • antara orang perorangan;
  • perorangan/kelompok dengan badan hukum;
  • perorangan/kelompok dengan lembaga;
  • badan hukum dengan badan hukum;
  • badan hukum dengan lembaga; dan
  • lembaga dengan lembaga.

(2) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh

Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan

Sengketa dan Konflik Agraria diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 18

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria

dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.

(2) Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -19-

  • menetapkan kebijakan dan rencana Reforma

Agraria;
- melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala

dalam penyelenggaraan Reforma Agraria; dan

  • melakukan pengawasan serta pelaporan

pelaksanaan Reforma Agraria.

(3) Susunan keanggotaan Tim Reforma Agraria Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Anggota : 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/

Kepala Badan Pertanahan
Nasional;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;

1. Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan;
1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Badan Usaha Milik

Negara;
1. Menteri Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil

dan Menengah;

1. Menteri Sekretaris Negara;

1. Sekretaris Kabinet;
1. Kepala Staf Kepresidenan;

1. Jaksa Agung;

1. Panglima Tentara Nasional

Indonesia; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -20-

1. Kepala Kepolisian Republik

Indonesia.

(4) Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(5) Tim Reforma Agraria Nasional dalam pelaksanaan

tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah,

akademisi, dan/atau pemangku kepentingan.

Pasal 19

(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim

Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, dibentuk Gugus Tugas Reforma

Agraria.

(2) Gugus Tugas Reforma Agraria sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat;
  • Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi; dan
  • Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.

Pasal 20

(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mempunyai
tugas sebagai berikut:

  • mengoordinasikan penyediaan TORA dalam

rangka Penataan Aset di tingkat pusat;

  • mengoordinasikan pelaksanaan Penataan Akses

di tingkat pusat;

- mengoordinasikan integrasi pelaksanaan
Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat

pusat;
- menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria

nasional kepada Tim Reforma Agraria Nasional;

- mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan
Sengketa dan Konflik Agraria; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -21-

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan
Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.

(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria

Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • Ketua : Menteri Agraria dan Tata

Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional;

  • Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi

Pengelolaan Energi, Sumber

Daya Alam dan Lingkungan

Hidup, Kementerian

Koordinator Bidang
Perekonomian;

- Ketua : Direktur Jenderal Penataan
Pelaksana Agraria, Kementerian Agraria

Harian dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional; dan
- Anggota yang berasal dari pejabat pada

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria

dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian
Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan,

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil

dan Menengah, Kementerian Perindustrian,

Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan

Usaha Milik Negara, Kementerian Keuangan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional, Kementerian Sekretariat Negara,

Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -22-

(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21

(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai

tugas sebagai berikut:

- mengoordinasikan penyediaan TORA dalam
rangka Penataan Aset di tingkat provinsi;

  • memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di

tingkat provinsi;

  • mengoordinasikan integrasi pelaksanaan

Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat

provinsi;
- memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma

Agraria di tingkat provinsi;
- menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria

Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria

Pusat;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan

Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat provinsi;

dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

tugas Gugus Tugas Reforma Agraria

Kabupaten/Kota.

(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria

Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • Ketua : Gubernur;
  • Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi;

- Ketua Pelaksana : Kepala Kantor Wilayah
Harian Badan Pertanahan Nasional;

dan
- Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama

perangkat daerah provinsi, pejabat pada kantor

wilayah badan pertanahan nasional, pejabat pada

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -23-

balai pemantapan kawasan hutan, unsur

masyarakat dan/atau akademisi.

(3) Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang berasal

dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d

merupakan perangkat daerah yang membidangi

urusan/fungsi penunjang:

  • pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • lingkungan hidup;
  • kehutanan;
  • transmigrasi;
  • pertanian;
  • kelautan dan perikanan;
  • perumahan dan kawasan pemukiman;
  • koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  • pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • perindustrian;
  • perdagangan;
  • energi dan sumber daya mineral;
  • pertanahan;
  • keuangan;
  • perencanaan; dan
  • penanaman modal.

(4) Keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan keputusan gubernur.

Pasal 22

(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf

c mempunyai tugas sebagai berikut:
- mengoordinasikan penyediaan TORA dalam

rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;
- memberikan usulan dan rekomendasi tanah-

tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara

sekaligus ditetapkan sebagai TORA kepada
Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -24-

  • melaksanakan penataan penguasaan dan

pemilikan TORA;
- mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak

atas TORA;

  • melaksanakan Penataan Akses;
  • melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan

Aset dan Penataan Akses di tingkat

kabupaten/kota;
- memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma

Agraria di tingkat kabupaten/kota;

  • menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria

Kabupaten/Kota kepada Gugus Tugas Reforma

Agraria Provinsi;

- mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian
Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat

kabupaten/kota; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

legalisasi aset dan redistribusi tanah.

(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria

Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • Ketua : Bupati/Wali kota;
  • Wakil Ketua : Sekretaris Daerah

Kabupaten/Kota;

- Ketua Pelaksana : Kepala Kantor Pertanahan;
Harian dan

  • Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama

perangkat daerah kabupaten/kota, pejabat

kantor pertanahan kabupaten/kota, tokoh

masyarakat, dan/atau akademisi.

(3) Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang berasal

dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf d merupakan perangkat daerah yang

membidangi urusan/fungsi penunjang:
- pekerjaan umum dan penataan ruang;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -25-

  • lingkungan hidup;
  • kehutanan;
  • transmigrasi;
  • pertanian;
  • kelautan dan perikanan;
  • perumahan dan kawasan pemukiman;
  • koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  • pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • perindustrian;
  • perdagangan;
  • energi dan sumber daya mineral;
  • pertanahan;
  • keuangan;
  • perencanaan; dan
  • penanaman modal.

(4) Keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Pasal 23

(1) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Tim

Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri

Koordinator Bidang Perekonomian.

(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Gugus

Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20, Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan Gugus

Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan

Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -26-

Pasal 24

(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 dan Pasal 14 wajib:

- menggunakan, mengusahakan dan
memanfaatkan sendiri tanahnya; dan

  • menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan

tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak

serta rencana tata ruang.

(2) Dalam hal TORA diperoleh melalui redistribusi tanah

oleh Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, diberikan kewajiban tambahan

berupa:
- memelihara kesuburan dan produktivitas tanah;

  • melindungi dan melestarikan sumber daya di atas

tanah; dan
- menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan

tanah.

Pasal 25

(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 dilarang menelantarkan TORA.

(2) Dalam hal Subjek Reforma Agraria:

  • mengalihkan hak atas TORA; atau
  • mengalihfungsikan TORA,

wajib mendapatkan izin Menteri melalui kepala kantor

pertanahan setempat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau

pengalihfungsian TORA sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 26

(1) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dicantumkan dalam

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -27-

surat keputusan pemberian hak, buku tanah dan

sertipikat hak atas tanah yang diberikan kepada
penerima TORA.

(2) Penerima TORA menyatakan kesanggupan memenuhi

kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dengan surat pernyataan

yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan

pemberian hak atas TORA.

PENDANAAN

Pasal 27

Pendanaan Reforma Agraria dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  • sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

PELAPORAN

Pasal 28

(1) Pelaporan Penyelenggaraan Reforma Agraria oleh

Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota dan
Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus

Tugas Reforma Agraria Pusat dilakukan secara

berjenjang dari kabupaten/kota kepada provinsi

selanjutnya kepada pusat dan berkala setiap 3 (tiga)

bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

(2) Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat melaporkan

penyelenggaran Reforma Agraria kepada Tim Reforma

Agraria Nasional secara berkala setiap 3 (tiga) bulan
sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.

(3) Tim Reforma Agraria Nasional melaporkan

Penyelenggaraan Reforma Agraria termasuk hasil
pengendalian dan pengawasan kepada Presiden secara

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -28-

berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-

waktu diperlukan.

Pasal 29

Laporan Penyelenggaraan Reforma Agraria dapat diakses

oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Reforma

Agraria, Tim Reforma Agraria Nasional, Gugus Tugas
Reforma Agraria Pusat, Gugus Tugas Reforma Agraria

Provinsi, dan Gugus Tugas Reforma Agraria
Kabupaten/Kota melibatkan masyarakat sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit berupa:

  • pengusulan TORA, penerima TORA, dan jenis

penataan akses; dan/atau
- penyampaian masukan dalam penanganan

Sengketa dan Konflik Agraria.

Pasal 31

Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat,

Provinsi, dan Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3
(tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan di bidang pertanahan yang
berkaitan dengan Reforma Agraria, dinyatakan tetap

www.peraturan.go.id

---

2018, No.172 -29-

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 33

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2018

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 September 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id