(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri
atas:
- Konsil Psikologi Klinis;
- Konsil Keperawatan;
- Konsil Kebidanan;
- Konsil Kefarmasian;
- Konsil Kesehatan Masyarakat;
- Konsil Kesehatan Lingkungan;
- Konsil Gizi;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.254 -3-
- Konsil Keterapian Fisik;
- Konsil Keteknisian Medis;
- Konsil Teknik Biomedika; dan
- Konsil Kesehatan Tradisional.
(2) Konsil Psikologi Klinis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a menaungi dan membina
psikologi klinis.
(3) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b menaungi dan membina berbagai
jenis perawat.
(4) Konsil Kebidanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c menaungi dan membina bidan.
(5) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d menaungi dan membina apoteker
dan tenaga teknis kefarmasian.
(6) Konsil Kesehatan Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e menaungi dan
membina epidemiolog kesehatan, tenaga promosi
kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing
kesehatan kerja, tenaga administrasi dan
kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan
kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi
dan keluarga.
(7) Konsil Kesehatan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f menaungi dan
membina tenaga sanitasi lingkungan, entomolog
kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
(8) Konsil Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g menaungi dan membina nutrisionis dan
dietisien.
(9) Konsil Keterapian Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h menaungi dan membina
fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan
akupunktur.
(10) Konsil Keteknisian Medis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf i menaungi dan membina
perekam medis dan informasi kesehatan, teknik
www.peraturan.go.id
---
2019, No.254 -4-
kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah,
refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi,
penata anastesi, terapis gigi dan mulut, dan
audiologis.
(11) Konsil Teknik Biomedika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j menaungi dan membina
radiografer, elektromedis, ahli teknologi
laboratorium medik, fisikawan medik,
radioterapis, dan ortotik prostetik.
(12) Konsil Kesehatan Tradisional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k menaungi dan
membina tenaga kesehatan tradisional ramuan
dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
