Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017

PERPRES No. 86 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 6

(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri

atas:

  • Konsil Psikologi Klinis;
  • Konsil Keperawatan;
  • Konsil Kebidanan;
  • Konsil Kefarmasian;
  • Konsil Kesehatan Masyarakat;
  • Konsil Kesehatan Lingkungan;
  • Konsil Gizi;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -3-

  • Konsil Keterapian Fisik;
  • Konsil Keteknisian Medis;
  • Konsil Teknik Biomedika; dan
  • Konsil Kesehatan Tradisional.

(2) Konsil Psikologi Klinis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a menaungi dan membina

psikologi klinis.

(3) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b menaungi dan membina berbagai

jenis perawat.

(4) Konsil Kebidanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c menaungi dan membina bidan.

(5) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d menaungi dan membina apoteker
dan tenaga teknis kefarmasian.

(6) Konsil Kesehatan Masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e menaungi dan

membina epidemiolog kesehatan, tenaga promosi

kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing
kesehatan kerja, tenaga administrasi dan

kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan

kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi
dan keluarga.

(7) Konsil Kesehatan Lingkungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f menaungi dan
membina tenaga sanitasi lingkungan, entomolog

kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.

(8) Konsil Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf g menaungi dan membina nutrisionis dan

dietisien.

(9) Konsil Keterapian Fisik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf h menaungi dan membina

fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan
akupunktur.

(10) Konsil Keteknisian Medis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf i menaungi dan membina
perekam medis dan informasi kesehatan, teknik

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -4-

kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah,

refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi,
penata anastesi, terapis gigi dan mulut, dan

audiologis.

(11) Konsil Teknik Biomedika sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf j menaungi dan membina

radiografer, elektromedis, ahli teknologi

laboratorium medik, fisikawan medik,
radioterapis, dan ortotik prostetik.

(12) Konsil Kesehatan Tradisional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf k menaungi dan

membina tenaga kesehatan tradisional ramuan

dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk

konsil tersendiri di lingkungan KTKI secara
selektif bagi jenis Tenaga Kesehatan lain yang

belum tergabung dalam konsil masing-masing

tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

tata cara pembentukan konsil tersendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri.

1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), konsil masing-
masing tenaga kesehatan juga mempunyai tugas

untuk menyusun standar kompetensi kerja

bersama dengan organisasi profesi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -5-

(2) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 13

Anggota Konsil Psikologi Klinis terdiri atas unsur:

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;

  • kementerian yang menyelenggarakan tugas

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang;

- organisasi profesi psikologi klinis sebanyak 1
(satu) orang;

  • kolegium profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu)

orang;
- asosiasi institusi pendidikan psikologi klinis

sebanyak 1 (satu) orang;

- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan

  • tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

1. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 14 diubah

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur:

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1

(satu) orang;

- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

sebanyak 1 (satu) orang;

- organisasi profesi keperawatan sebanyak 1 (satu
orang);

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -6-

  • kolegium keperawatan sebanyak 1 (satu) orang;

- asosiasi institusi pendidikan keperawatan
sebanyak 1 (satu) orang;

  • asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1

(satu) orang; dan

  • tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 14

Anggota Konsil Kebidanan terdiri atas unsur:

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;

- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

sebanyak 1 (satu) orang;

- organisasi profesi kebidanan sebanyak 1 (satu)
orang;

  • kolegium kebidanan sebanyak 1 (satu) orang;

- asosiasi institusi pendidikan kebidanan sebanyak
1 (satu) orang;

  • asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1

(satu) orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

1. Ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 15 diubah

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;

  • kementerian yang menyelenggarakan tugas

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -7-

  • organisasi profesi kefarmasian sebanyak 2 (dua)

orang;
- kolegium kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;

  • asosiasi institusi pendidikan kefarmasian

sebanyak 1 (satu) orang;

  • asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1

(satu) orang; dan

  • tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

1. Ketentuan Pasal 16 dihapus.

1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 17 disisipkan 8 (delapan)

pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal

16D, Pasal 16E, Pasal 16F, Pasal 16G, dan Pasal 16H
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Anggota Konsil Kesehatan Masyarakat terdiri atas

unsur:

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1

(satu) orang;

- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

sebanyak 1 (satu) orang;

- organisasi profesi kesehatan masyarakat
sebanyak 4 (empat) orang;

  • kolegium kesehatan masyarakat sebanyak 1

(satu) orang;

  • asosiasi institusi pendidikan kesehatan

masyarakat sebanyak 1 (satu) orang;

- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan

  • tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -8-

Pasal 16

Anggota Konsil Kesehatan Lingkungan terdiri atas
unsur:

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1

(satu) orang;

  • kementerian yang menyelenggarakan tugas

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang;

  • organisasi profesi kesehatan lingkungan sebanyak

2 (dua) orang;

  • kolegium kesehatan lingkungan sebanyak 1 (satu)

orang;

- asosiasi institusi pendidikan kesehatan
lingkungan sebanyak 1 (satu) orang;

- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang, yang merupakan orang yang sama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A huruf f;

dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

Pasal 16

Anggota Konsil Gizi terdiri atas unsur:

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;

  • kementerian yang menyelenggarakan tugas

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

sebanyak 1 (satu) orang;

  • organisasi profesi gizi sebanyak 1 (satu) orang;
  • kolegium gizi sebanyak 1 (satu) orang;
  • asosiasi institusi pendidikan gizi sebanyak 1

(satu) orang;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1

(satu) orang; dan

  • tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -9-

Pasal 16

Anggota Konsil Keterapian Fisik terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1

(satu) orang;

  • kementerian yang menyelenggarakan tugas

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

sebanyak 1 (satu) orang;
- organisasi profesi keterapian fisik sebanyak 4

(empat) orang;

  • kolegium profesi keterapian fisik sebanyak 1

(satu) orang;

  • asosiasi institusi pendidikan keterapian fisik

sebanyak 1 (satu) orang;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1

(satu) orang, yang merupakan orang yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf f;

dan

  • tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

Pasal 16

Anggota Konsil Keteknisian Medis terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1

(satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

sebanyak 1 (satu) orang;

  • organisasi profesi keteknisian medis sebanyak 8

(delapan) orang;

- kolegium keteknisian medis sebanyak 1 (satu)
orang;

- asosiasi institusi pendidikan keteknisian medis
sebanyak 1 (satu) orang;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -10-

  • asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1

(satu) orang, yang merupakan orang yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f;

dan

  • tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

Pasal 16

Anggota Konsil Teknik Biomedika terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1

(satu) orang;

  • kementerian yang menyelenggarakan tugas

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

sebanyak 1 (satu) orang;
- organisasi profesi teknik biomedika sebanyak 5

(lima) orang;
- kolegium teknik biomedika sebanyak 1 (satu)

orang;

- asosiasi institusi pendidikan teknik biomedika
sebanyak 1 (satu) orang;

  • asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1

(satu) orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

Pasal 16

Anggota Konsil Kesehatan Tradisional terdiri atas

unsur:

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1

(satu) orang, yang merupakan orang yang sama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf a;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang

yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13A huruf b;
- organisasi profesi kesehatan tradisional sebanyak

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -11-

1 (satu) orang;

- kolegium kesehatan tradisional sebanyak 1 (satu)
orang;

  • asosiasi institusi pendidikan kesehatan

tradisional sebanyak 1 (satu) orang;

  • asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1

(satu) orang; dan

  • tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

Pasal 16

Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang

berasal dari unsur kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, Pasal 14A,

### Pasal 15, Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D,

### Pasal 16E, Pasal 16F, dan Pasal 16G berstatus

Pegawai Aparatur Sipil Negara.

1. Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 18 diubah dan di

antara huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 18 disisipkan
2 (dua) huruf, yakni huruf e1 dan huruf e2 sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil

masing-masing tenaga kesehatan yang

bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai

berikut:

  • warga negara Republik Indonesia;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan

berakhlak mulia;
- berkelakuan baik;

  • pernah melakukan praktik Tenaga

Kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun dan
memiliki surat tanda registrasi, kecuali

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -12-

untuk wakil dari unsur tokoh masyarakat,

kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, dan

kementerian yang menyelenggarakan tugas

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

e1. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat

puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65

(enam puluh lima) tahun pada waktu
menjadi anggota konsil masing-masing

tenaga kesehatan bagi calon dari unsur

selain kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesehatan

dan kementerian yang menyelenggarakan

tugas pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi;

e2. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun bagi calon dari unsur kementerian

yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan dan
kementerian yang menyelenggarakan tugas

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

- cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan
integritas yang tinggi serta memiliki reputasi

yang baik; dan

- melepaskan jabatan struktural pada saat
diangkat dan selama menjadi anggota konsil

masing-masing tenaga kesehatan.

(2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) huruf g meliputi jabatan struktural dalam

pemerintahan dan dalam kepengurusan yang

terdapat pada organisasi profesi, kolegium,
asosiasi institusi pendidikan, dan asosiasi

fasilitas pelayanan kesehatan.

(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat

sebagai anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan yang berasal dari unsur tokoh

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -13-

masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai

berikut:
- mempunyai komitmen yang tinggi untuk

kepentingan masyarakat;

  • berwawasan nasional;
  • memahami masalah kesehatan; dan
  • bukan merupakan Tenaga Kesehatan.

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 19

(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga

kesehatan diusulkan oleh masing-masing

pimpinan unsur kepada Menteri kecuali unsur
kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh
masyarakat.

(2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga

kesehatan dari unsur kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kesehatan dan tokoh masyarakat

diusulkan oleh Menteri.

(3) Jumlah calon anggota konsil masing-masing

tenaga kesehatan yang diusulkan sebagaimana

dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sebanyak 3 (tiga)
kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan konsil

masing-masing tenaga kesehatan.

1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 23

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi

anggota KTKI diberhentikan sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak yang

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -14-

bersangkutan mengucapkan sumpah janji dan

berakhir pada saat selesainya masa bakti sebagai
anggota KTKI.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu

dapat melakukannya secara langsung atau

melalui kuasa pengadu.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan secara:

  • tertulis; dan/atau
  • lisan.

(3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan

oleh Tenaga Kesehatan disampaikan kepada
konsil masing-masing tenaga kesehatan sesuai

dengan bidang tugas masing-masing.

1. Ketentuan Pasal 35 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Semua unsur organisasi KTKI dalam

melaksanakan tugasnya masing-masing wajib

bekerja sama di bawah koordinasi Ketua KTKI.

(2) Semua unsur organisasi KTKI dalam

melaksanakan tugasnya masing-masing wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi, baik dalam lingkungan KTKI sendiri
dan konsil masing-masing tenaga kesehatan,

maupun dalam hubungan antara KTKI dengan
para pemangku kepentingan terkait.

(3) Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui rapat:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -15-

  • pleno;
  • pimpinan;
  • konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
  • lain sesuai kebutuhan organisasi.

1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 38

Dalam melaksanakan fungsi dan tugas, KTKI harus

menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan

tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi baik dalam lingkungan KTKI maupun

dengan instansi lain di luar KTKI.

1. Ketentuan Pasal 39 dihapus.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Untuk peningkatan kinerja, KTKI dapat

melakukan evaluasi kinerja terhadap konsil

masing-masing tenaga kesehatan.

(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan setiap tahun dan pada akhir

masa jabatan.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan

dalam rapat pleno.

1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44 disisipkan 1

(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44

(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua,

anggota KTKI diberikan hak keuangan dan

fasilitas.
(1a) Selain ketua, wakil ketua, dan anggota KTKI

www.peraturan.go.id

---

2019, No.254 -16-

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak

keuangan dan fasilitas juga diberikan kepada
anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan

dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id