Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya
disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang
berisikan arah kebijakan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan
secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis,
akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga
pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan
industri olahraga.
1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan olahraga yang memerlukan pengaturan,
pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan,
dan pengawasan.
1. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar
pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional
Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan
perkembangan olahraga.
1. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk
mendorong, membina, serta mengembangkan potensi
jasmani, rohani, dan sosial.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
---
2021, No.212 -3-
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan
Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk
memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan,
kesehatan, dan kebugaran jasmani.
1. Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilakukan
oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan
yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi
dan nilai budaya Masyarakat setempat untuk
kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
1. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan
mengembangkan olahragawan secara terencana,
berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk
mencapai prestasi dengan dukungan ilmu
pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
1. Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang
Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
1. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang
menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi
untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau
gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis
olahraga yang merupakan anggota federasi cabang
olahraga internasional yang bersangkutan.
1. Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National
Paralimpic Committee of Indonesia) yang selanjutnya
disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi
penyandang disabilitas di Indonesia.
---
2021, No.212 -4-
1. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang Keolahragaan.
1. Perseorangan adalah orang perorangan atau
sekelompok orang yang bukan merupakan suatu
organisasi.
1. Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk
memimpin, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan DBON.
1. Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk
untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON
di tingkat daerah provinsi.
1. Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang
dibentuk untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan DBON di tingkat daerah
kabupaten/kota.
