Langsung ke konten

DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

PERPRES No. 86 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya

disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang

berisikan arah kebijakan pembinaan dan

pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan

secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis,

akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga

pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan

industri olahraga.

1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan

dengan olahraga yang memerlukan pengaturan,

pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan,

dan pengawasan.

1. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang

berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar

pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional

Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan

perkembangan olahraga.

1. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk

mendorong, membina, serta mengembangkan potensi

jasmani, rohani, dan sosial.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

---

2021, No.212 -3-

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Olahraga.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan

Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses

pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk

memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan,

kesehatan, dan kebugaran jasmani.

1. Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilakukan

oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan

yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi

dan nilai budaya Masyarakat setempat untuk

kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.

1. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan

mengembangkan olahragawan secara terencana,

berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk

mencapai prestasi dengan dukungan ilmu

pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

1. Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang

Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.

1. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang

menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi

untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi

olahraga yang membina, mengembangkan, dan

mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau

gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis

olahraga yang merupakan anggota federasi cabang

olahraga internasional yang bersangkutan.

1. Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National

Paralimpic Committee of Indonesia) yang selanjutnya

disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi

penyandang disabilitas di Indonesia.

---

2021, No.212 -4-

1. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia

nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan

peranan dalam bidang Keolahragaan.

1. Perseorangan adalah orang perorangan atau

sekelompok orang yang bukan merupakan suatu

organisasi.

1. Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk

memimpin, memantau, dan mengevaluasi

penyelenggaraan DBON.

1. Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk

untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON

di tingkat daerah provinsi.

1. Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang

dibentuk untuk mendukung kelancaran

penyelenggaraan DBON di tingkat daerah

kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) DBON bertujuan:

  • meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat;
  • meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan

produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan

  • memajukan perekonomian nasional berbasis

Olahraga.

(2) DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,

Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Organisasi

Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia

usaha dan industri, akademisi, media, dan

Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan

Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan

Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul,

terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

Pasal 3

(1) DBON memuat:

  • visi dan misi;

---

2021, No.212 -5-

  • prinsip;
  • tujuan dan sasaran;
  • kebijakan dan strategi; dan
  • peta jalan DBON.

(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan

DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel,

sistematis, dan berkelanjutan.

(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk

mewujudkan visi.

(4) Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c memuat indikator pencapaian visi dan misi.

(5) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

e disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun 2021-

2045 berdasarkan periode DBON.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan

Peraturan Menteri.

(7) DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum

dalam lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1) DBON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

  • Olahraga Rekreasi;
  • Olahraga Pendidikan:
  • Olahraga Prestasi; dan
  • Industri Olahraga.

(2) Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d termasuk wisata Olahraga.

---

2021, No.212 -6-

(3) DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan secara bertahap dalam 5 (lima) tahap

untuk periode Tahun 2021 – 2045 dengan rincian

sebagai berikut:

  • tahap pertama Tahun 2021 – 2024;
  • tahap kedua Tahun 2025 – 2029;
  • tahap ketiga Tahun 2030 – 2034;
  • tahap keempat Tahun 2035 – 2039; dan
  • tahap kelima Tahun 2040 – 2045.

Bagian Kedua

Koordinasi Penyelenggaraan

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh Pemerintah

Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan:

  • Organisasi Olahraga;
  • dunia usaha dan industri;
  • Masyarakat;
  • Perseorangan;
  • akademisi; dan
  • media.

(2) Penyelenggaraan DBON sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi perencanaan, supervisi, pelaksanaan,

pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 6

Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah

kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 1 (satu)

cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON.

---

2021, No.212 -7-

Bagian Ketiga

Koordinasi Tingkat Pusat

Paragraf 1

Tim Koordinasi Pusat

Pasal 7

(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat

pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat.

(2) Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertugas:

  • melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi

penyelenggaraan DBON;

  • mengoordinasikan perencanaan, supervisi,

pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan

pelaporan pelaksanaan DBON; dan

  • mengoordinasikan peningkatan kapasitas

kelembagaan Pemerintah Daerah provinsi dan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam

penyelenggaraan DBON.

Pasal 8

Tim Koordinasi Pusat terdiri atas:

  • ketua : Wakil Presiden;
  • wakil ketua : menteri yang menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan kementerian

dalam penyelenggaraan pemerintahan

di bidang pembangunan manusia dan

kebudayaan;

  • ketua pelaksana merangkap anggota : Menteri;
  • anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan dalam

negeri;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

hukum dan hak asasi manusia;

---

2021, No.212 -8-

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

agama;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

keuangan negara;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

pendidikan;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

kesehatan;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

sosial;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

perindustrian;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

pekerjaan umum dan perumahan

rakyat;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintah di bidang

perencanaan pembangunan

nasional;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

badan usaha milik negara; dan

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

kepariwisataan dan tugas

pemerintahan di bidang ekonomi

kreatif.

---

2021, No.212 -9-

Pasal 9

Tim Koordinasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan

tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1

(satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu

apabila diperlukan.

Paragraf 2

Sekretariat

Pasal 10

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,

Tim Koordinasi Pusat dibantu sekretariat yang secara

ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang

membidangi Olahraga Prestasi di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang Olahraga.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan

administrasi kepada Tim Koordinasi Pusat.

(3) Ketentuan mengenai rincian tugas sekretariat

ditetapkan oleh Menteri selaku ketua pelaksana.

Bagian Keempat

Koordinasi Tingkat Daerah

Paragraf 1

Tim Koordinasi Provinsi

Pasal 11

(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat

provinsi, gubernur membentuk Tim Koordinasi

Provinsi.

(2) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menggunakan sumber daya yang dimiliki

perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan

daerah provinsi di bidang Olahraga dan perangkat

---

2021, No.212 -10-

daerah terkait.

(3) Tim Koordinasi Provinsi bertugas:

  • melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi

penyelenggaraan DBON di daerah provinsi;

  • mengoordinasikan perencanaan, supervisi,

pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan

pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi;

dan

  • mengoordinasikan peningkatan kapasitas

kelembagaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

dalam penyelenggaraan DBON.

(4) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh gubernur.

(5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi Provinsi

melakukan rapat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

(6) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan

dengan kebutuhan Pemerintah Daerah provinsi.

Paragraf 2

Tim Koordinasi Kabupaten/Kota

Pasal 12

(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah

kabupaten/kota, bupati/wali kota membentuk Tim

Koordinasi Kabupaten/Kota.

(2) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber daya

yang dimiliki perangkat daerah kabupaten/kota yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah kabupaten/kota di bidang

Olahraga dan perangkat daerah terkait.

(3) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota bertugas:

  • melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi

penyelenggaraan DBON di daerah

---

2021, No.212 -11-

kabupaten/kota;

  • mengoordinasikan perencanaan, supervisi,

pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan

pelaporan pelaksanaan DBON di daerah

kabupaten/kota;

  • melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan

DBON sesuai dengan kebutuhan dan potensi

Olahraga di daerah kabupaten/kota; dan

  • menyelesaikan masalah terkait pelaksanaan

DBON di daerah kabupaten/kota.

(4) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh bupati/wali

kota.

(5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi

Kabupaten/Kota melakukan rapat 1 (satu) kali dalam

1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila

dibutuhkan.

(6) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota.

Pasal 13

(1) Menteri selaku ketua pelaksana melakukan

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DBON di

tingkat pusat dan daerah.

(2) Pemantauan pelaksanaan DBON sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1

(satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu

apabila diperlukan.

(3) Evaluasi pelaksanaan DBON sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali

dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila

---

2021, No.212 -12-

diperlukan.

(4) Menteri selaku ketua pelaksana melaporkan hasil

pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) kepada ketua Tim

Koordinasi Pusat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1

(satu) tahun dan ditembuskan kepada wakil ketua

dan anggota Tim Koordinasi Pusat.

(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi bahan

perbaikan kebijakan dalam penyusunan rencana

kerja tahunan dan perbaikan peta jalan DBON secara

bertahap sesuai tahapan DBON.

Pasal 14

Ketentuan mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara

mutatis mutandis terhadap pemantauan, evaluasi, dan

pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi dan

daerah kabupaten/kota.

Pasal 15

(1) Bupati/wali kota selaku ketua Tim Koordinasi

Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas

kepada gubernur selaku ketua Tim Koordinasi

Provinsi.

(2) Gubernur selaku ketua Tim Koordinasi Provinsi

melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim

Koordinasi Pusat melalui Menteri selaku ketua

pelaksana dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan dalam negeri.

PENDANAAN

Pasal 16

(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON

bersumber dari:

---

2021, No.212 -13-

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah

provinsi;

  • anggaran pendapatan dan belanja daerah

kabupaten/kota; dan/atau

  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Menteri menyalurkan pendanaan Olahraga Prestasi

kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.

Pasal 17

Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan

belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (1) huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan

negara dan mempertimbangkan target capaian

pelaksanaan DBON yang menjadi kewenangan Pemerintah

Pusat.

Pasal 18

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk

pendanaan pelaksanaan DBON dari anggaran pendapatan

dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan

daerah dan mempertimbangkan target capaian

pelaksanaan DBON yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua peraturan perundang-undangan yang

merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan

Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan

Prestasi Olahraga Nasional (Lembaran Negara Republik

---

2021, No.212 -14-

Indonesia Tahun 2017 Nomor 221) tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah

berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan

  • peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang

Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 221),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 September 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 September 2021

,

ttd.

---

2021, No.212-15-

---

2021, No.212 -16-

---

2021, No.212-17-

---

2021, No.212 -18-

---

2021, No.212-19-

---

2021, No.212 -20-

---

2021, No.212-21-

---

2021, No.212 -22-

---

2021, No.212-23-

---

2021, No.212 -24-

---

2021, No.212-25-

---

2021, No.212 -26-

---

2021, No.212-27-

---

2021, No.212 -28-

---

2021, No.212-29-

---

2021, No.212 -30-

---

2021, No.212-31-

---

2021, No.212 -32-

---

2021, No.212-33-

---

2021, No.212 -34-

---

2021, No.212-35-

---

2021, No.212 -36-

---

2021, No.212-37-

---

2021, No.212 -38-

---

2021, No.212-39-

---

2021, No.212 -40-

---

2021, No.212-41-

---

2021, No.212 -42-

---

2021, No.212-43-

---

2021, No.212 -44-

---

2021, No.212-45-

---

2021, No.212 -46-

---

2021, No.212-47-