INSENTTF KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 yang terdiri**
dari:
- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/
Komisi Independen Pemilihan Aceh;
- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
KabupatenlKotalKomisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota; dan
- Pegawai Aparatur Sipil llegara di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
diberikan insentif setelah penyelenggaraan pemilihan
umum tahun 2024.
**(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga**
diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umtrm
setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Pasal2...
SK No 2ll9l3 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 2
Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
bagr:
a.. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan
rincian:
1. Ketua sebesar Rp77.625.000,00 (tujuh puluh tujuh
juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
1. Anggota sebesar Rp67.500.O00,00 (enam puluh tujuh
juta lima ratus ribu rupiah);
- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan
rincian:
1. Ketua sebesar Rp32.a0O.OOO,00 (tiga puluh dua juta
empat ratus ribu rupiah); dan
1. Anggota sebesar Rp27.OOO.000,00 (dua puluh tujuh
juta rupiah);
- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
KabupatenlKotalKomisi Independen Pemilihan
Kabupate n I Kota dengan rincian:
1. Ketua sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta
enam ratus ribu rupiah); dan
1. Anggota sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta
dua ratus ribu rupiah); dan
- Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
1. pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar
Rp58.17O.OOO,OO (lima puluh delapan juta
seratus tujuh puluh ribu rupiah);
2.pejabat pimpinan tinggi madyaleselon I.b sebesar
Rp41.39O.OOO,OO (empat puluh satu juta tiga
ratr-rs sembilan puluh ribu rupiah);
1. pejabat pimpinan tinggi pratamafeselon II.a dan
pejabat fungsional utama sebesar Rp29.442.O0O,OO
(dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh
dua ribu rupiah);
1. pejabat . .
SK No 2ll9l4 A
---
PRESIDEN
1. pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon ILb sebesar
Rp23.340.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat
puluh ribu rupiah);
1. pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat
fungsional madya sebesar Rp17. 124.000,00 (tujuh
belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
1. pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional
muda sebesar Rp10.366.O00,0O (sepuluh juta tiga
ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
1. pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama
sebesar Rp6.638.000,00 (enam juta enam ratus tiga
puluh delapan ribu rupiah).
Pasal 3
Insentif diberikan 1 (satu) kali dan dibayarkan setelah
penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Pasal 4
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan
dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi lndependen
Pemilihan KabupatenfKota, dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana pemilihan umum;
- diberhentikan tidak dengan hormat; dan/atau
d.melakukan...
SK No 2ll9l5 A
---
PRESIOEN
- melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi
Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi Independen
Pemilihan Kabupaten I Kota dalam mengambil keputusan
dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi Independen
Pemilihan KabupatenfKota, dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024
meninggal dunia, insentif diberikan kepada janda/duda atau
ahli warisnya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas pemberian insentif dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 7
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran insentif
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan
umum tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211916 A
---
PRESIOEN
### REPUBLIK TNOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,.
Djaman
SK No 211920 A
