Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024

PERPRES No. 86 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

(f ) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.

(2) Deputi...

SK No255198A

---

PRESIOEN

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Kepala.

(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh

Kepala.
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangu.nan
dan Investigasi Khusus terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
- Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan

tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan
dan Investigasi Khusus.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
1. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan
1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Wakil Kepala
1. Di ar:tara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala.

(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala

dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan
Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil

(21 Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Kepala.
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

(1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama

sama dengan masa bakti Presiden.

(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional

paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

Kepala, Walil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai
Negeri Sipil.
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,

Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional
diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang

menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala,
Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir

masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala,
Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yarrg
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pegawai...

SK No255199A

---

PRESIDEN

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,

Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang
telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai
batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal26
(l) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.

(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas

lainnya setingkat wakil menteri.

(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya

setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.a.

(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan

fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau pejabat eselon I.b.

(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan

fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.

(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak

keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat
eselon III.a.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan

fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi,
dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan
Presiden.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No255200A

---

ljTEFIT;I5N
K INDONES

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2O25

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Djaman

SK No 255332 A