Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024

PERPRES No. 86 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

(f ) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. **(2) Deputi...** SK No255198A --- PRESIOEN **(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas** usul Kepala. **(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh** Kepala. 1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangu.nan dan Investigasi Khusus terdiri atas: - Kepala; - Wakil Kepala; - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan - Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi. 1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

**(1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan** tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. **(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. 1. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakil Kepala 1. Di ar:tara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

**(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Kepala. **(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala** dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil** (21 Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Kepala. 1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

**(1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama** sama dengan masa bakti Presiden. **(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional** paling lama sama dengan masa jabatan Kepala. 1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Kepala, Walil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. 1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

**(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,** Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang** menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

**(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir** masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yarrg tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pegawai...** SK No255199A --- PRESIDEN **(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,** Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26 (l) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. **(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas** lainnya setingkat wakil menteri. **(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya** setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. **(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan** fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b. **(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan** fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a. **(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak** keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon III.a. **(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan** fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No255200A --- ljTEFIT;I5N K INDONES Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2O25 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025 MENTERI SEKRETAzuS NEGARA , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Djaman SK No 255332 A