(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala,
Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yarrg
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pegawai...
SK No255199A
---
PRESIDEN
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang
telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai
batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal26
(l) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.a.
(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau pejabat eselon I.b.
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat
eselon III.a.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi,
dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan
Presiden.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No255200A
---
ljTEFIT;I5N
K INDONES
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 255332 A