Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Kepaniteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.211
