Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnya
yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
1. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai);
- Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
- Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
www.peraturan.go.id
---
2015, No.176 4
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan
terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan
tetap berlaku).
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan
Tentara Nasional Indonesia ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional
Indonesia sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Panglima Tentara Nasional Indonesia setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.176 5
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di
lingkungan Tentara Nasional Indonesia wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Panglima
Tentara Nasional Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara
Nasional Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.176 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2015
,
www.peraturan.go.id
---
2015, No.176 7
