Langsung ke konten

PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER

PERPRES No. 87 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya

disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah

tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat
karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati,

olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan

kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan
masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional

Revolusi Mental (GNRM).

1. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan

dasar dan pendidikan menengah.

1. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara

terstruktur dan berjenjang.

1. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga

dan lingkungan.

1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,

nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis

pendidikan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.195 -3-

1. Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan

pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal,
terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan

pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan

oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
masyarakat.

1. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk

pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk

penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan
Intrakurikuler.

1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter

dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat,
kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian

peserta didik secara optimal.
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha

mengembangkan potensi diri melalui proses

pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.

1. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang

beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

PPK memiliki tujuan:

- membangun dan membekali Peserta Didik sebagai
generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa

www.peraturan.go.id

---

2017, No.195 -4-

Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna

menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
- mengembangkan platform pendidikan nasional yang

meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama

dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik
dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan

melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal

dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia;
dan

  • merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi

pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik,
masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam

mengimplementasikan PPK.

Pasal 3

PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila
dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai

religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri,

demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta
tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai,

gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan

bertanggungjawab.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan
Pendidikan Karakter meliputi:

  • penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:

1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan
Formal;

1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan

Nonformal; dan

1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan

Informal,
- pelaksana dan tanggung jawab; dan

  • pendanaan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.195 -5-

Pasal 5

PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan
menggunakan prinsip sebagai berikut:

  • berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik

secara menyeluruh dan terpadu;
- keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada

masing-masing lingkungan pendidikan; dan

- berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu
dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur

Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam

kegiatan:

  • Intrakurikuler;
  • Kokurikuler; dan
  • Ekstrakurikuler.

(2) Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan

Satuan Pendidikan Formal.

(3) PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.

(4) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur

Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen berbasis

sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan

Formal dan guru.

(5) Tanggung jawab kepala Satuan Pendidikan Formal dan

guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan

sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan

Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.195 -6-

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a

merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui

kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode
pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b

merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang

dilaksanakan untuk pendalaman dan/atau pengayaan
kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.

(3) Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka

perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan,
kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik

secara optimal.

(4) Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan

olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta

kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren

kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau

baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Pasal 8

(1) Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan melalui kerja

sama:
- antar Satuan Pendidikan Formal;

  • antara Satuan Pendidikan Formal dengan satuan

Pendidikan Nonformal; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.195 -7-

  • antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga

keagamaan/lembaga lain yang terkait.

(2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi lembaga

pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar
budaya, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia

usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi

terkait.

(3) Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau

lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat
rekomendasi dari kantor kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang

agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang
berwenang.

(4) Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan

suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal,

Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat

menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan
Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh

setiap Peserta Didik.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur

Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah

dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan

bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan

dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite
Sekolah/Madrasah mempertimbangkan:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.195 -8-

  • kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
  • ketersediaan sarana dan prasarana;
  • kearifan lokal; dan
  • pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama

di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur

Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a angka 2 dilaksanakan melalui satuan

Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan
Pendidikan Nonformal lainnya.

(2) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur

Pendidikan Nonformal merupakan penguatan nilai-nilai
karakter melalui materi pembelajaran dan metode

pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 11

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur

Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 3 dilakukan melalui penguatan nilai-nilai

karakter dalam pendidikan di keluarga dan lingkungan dalam

bentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian

Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan.

(2) PPK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagai

berikut:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.195 -9-

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri; dan

  • Pemerintah Daerah.

Pasal 13

(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan bertanggung jawab untuk:

  • mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK;
  • mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan
  • melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi

pelaksanaan PPK sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b kepada Presiden.

(2) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab

untuk:
- merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK

pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal di

bawah kewenangannya;
- mengoordinasikan dan mengevaluasi

penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di

bawah kewenangannya;
- melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga

yang mendukung pelaksanaan PPK; dan

- melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya

sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan

huruf c kepada Presiden melalui Menteri Koordinator

Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(3) Menteri Agama bertanggung jawab untuk:

  • merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK

pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan

Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah
kewenangannya;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.195 -10-

  • melaksanakan, mengoordinasikan, dan

mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan
Pendidikan di bawah kewenangannya;

  • melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga

yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
- melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK

pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya

sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c kepada Presiden melalui Menteri Koordinator

Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(4) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk:

  • mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau

walikota dalam penyusunan kebijakan,

penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam
pelaksanaan PPK;

- mengoordinasikan dan mengevaluasi
penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab

dan kewenangannya;

- memfasilitasi kerjasama antar kementerian/lembaga
dalam pelaksanaan PPK; dan

  • melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK

sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(5) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:

  • menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan

PPK sesuai dengan kewenangannya;

- mensosialisasikan, melaksanakan, dan
mengoordinasikan penyelenggaraan PPK;

  • melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga

yang mendukung penyelenggaraan PPK;

  • menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK

sesuai dengan kewenangannya;
- menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten

dalam penyelenggaraan PPK;

- memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK;
dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.195 -11-

  • melaporkan penyelenggaraan PPK kepada Menteri

Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PPK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal
11 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan

dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

PENDANAAN

Pasal 15

Pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • masyarakat; dan/atau

- sumber lain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau

yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai

dengan Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu

paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan

Peraturan Presiden ini.

(2) Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan PPK

melalui 5 (lima) hari sekolah yang telah ada sebelum

berlakunya Peraturan Presiden ini masih tetap
berlangsung.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.195 -12-

Pasal 17

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai hari sekolah

dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Peraturan

Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id