(1) Kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanggulangan bencana
mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan
evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2020-
2044.
(2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Presiden melalui menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata
cara pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.204 -5-