Langsung ke konten

RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044

PERPRES No. 87 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun

2020-2044 yang selanjutnya disebut RIPB Tahun

2020-2044 merupakan pedoman nasional untuk

penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(2) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga,

Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara

Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam

perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan

penanggulangan bencana.

Pasal 2

(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 memuat:

  • visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan

bencana;

  • kebijakan dan strategi penanggulangan bencana;

dan

  • peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044.

(2) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh

lima) tahun.

(2) RIPB Tahun 2020-2044 terdiri dari 5 (lima) tahap

dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.

(3) RIPB Tahun 2020-2044 merupakan bahan

penyusunan perencanaan pembangunan nasional

dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -3-

Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Daerah.

Pasal 4

(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 dilaksanakan dalam bentuk rencana nasional

penanggulangan bencana.

(2) Rencana nasional penanggulangan bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan

ditetapkan oleh Kepala badan yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang penanggulangan

bencana dengan melibatkan kementerian/lembaga,

Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

(3) Rencana nasional penanggulangan bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
  • pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
  • analisis kemungkinan dampak bencana;
  • pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
  • penentuan mekanisme kesiapan dan

penanggulangan dampak bencana; dan

  • alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya

yang tersedia.

(4) Rencana nasional penanggulangan bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk

jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 5

(1) Rencana nasional penanggulangan bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi

acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan

menetapkan rencana penanggulangan bencana

daerah.

(2) Rencana penanggulangan bencana daerah terdiri atas:

  • rencana penanggulangan bencana daerah

provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -4-

gubernur; dan

  • rencana penanggulangan bencana daerah

kabupaten/kota yang disusun dan ditetapkan

oleh bupati/wali kota.

(3) Bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan

rencana penanggulangan bencana daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b juga mengacu pada rencana penanggulangan

bencana daerah provinsi.

(4) Rencana penanggulangan bencana daerah provinsi

dan rencana penanggulangan bencana daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 6

(1) Kepala badan yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang penanggulangan bencana

mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan

evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2020-

2044.

(2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap

pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam

1 (satu) tahun.

(3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan

kepada Presiden melalui menteri yang

menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan kementerian dalam

penyelenggaraan pemerintahan di bidang

pembangunan manusia dan kebudayaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata

cara pemantauan, pengendalian, dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -5-

Pasal 7

(1) RIPB Tahun 2020-2044 dapat ditinjau kembali secara

berkala setiap 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(2) Dalam hal diperlukan, RIPB Tahun 2020-2044 dapat

ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil

pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 September 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 September 2020

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -6-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204-7-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -8-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204-9-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -10-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204-11-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -12-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204-13-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -14-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204-15-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -16-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204-17-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -18-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204-19-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -20-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204-21-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -22-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204-23-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -24-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204-25-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -26-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204-27-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -28-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204-29-

www.peraturan.go.id

---

2020, No.204 -30-

www.peraturan.go.id