Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY

PERPRES No. 87 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

Padangsidimpuan adalah perguruan tinggi di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam

Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri

Padangsidimpuan.

Pasal 3

(1) Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan mempunyai tugas

menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan dapat menyelenggarakan

program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung

penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama dan pembinaan teknis program

pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri

www.peraturan.go.id

---

2022, No.137 -3-

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan

dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan

kewajiban Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan

Ahmad Addary Padangsidimpuan; dan

  • semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri

Padangsidimpuan dialihkan menjadi mahasiswa

Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad

Addary Padangsidimpuan.

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan

arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Padangsidimpuan menjadi Universitas Islam

Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi

tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-

masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun

2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Padangsidempuan menjadi Institut Agama Islam

Negeri Padangsidimpuan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 122), dinyatakan masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

dalam Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.137 -4-

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah

Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan menjadi

Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 122), dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id