RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah
daerah.
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat
DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
1. DPN Raja Ampat adalah DPN yang meliputi kawasan
strategis Pariwisata nasional Raja Ampat dan sekitarnya.
1. Rencana Induk DPN Raja Ampat yang selanjutnya disebut
RIDPN Raja Ampat adalah dokumen perencanaan
pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Raja
Ampat tahun 2024 - 2044.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan
pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil,
pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media
massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan
pelaksanaan RIDPN Raja Ampat.
7.Menteri...
SK No 227214 A
---
PRESIDEN
7 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pasal 2
**(1) RIDPN Raja Ampat merupakan pedoman bagi**
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN
Raja Ampat dalam menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Raja
Ampat.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya; dan
- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Pasal 3
**(1) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (1) memuat:
- visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
- sasaran dan arah pengembangan;
- pelaksanaan pengembangan; dan
- rencana aksi.
**(2) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Raja Ampat;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunanaksesibilitasPariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan
fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
- pengelolaan DPN Raja Ampat.
Pasal 5
**(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam
2044 meliputi: periode tahun 2024 -
a.tahap...
SK No 227215 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
- tahap pertama tahun 2024;
2029; b. tahap kedua tahun 2025 -
2034; c. tahap ketiga tahun 2030 -
2039; dan d. tahap keempat tahun 2035 -
1. e. tahap kelima tahun 204O -
(21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
