Langsung ke konten

PETA JALAN PELINDUNGAN ANAK

PERPRES No. 87 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan
Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Peta Jalan
adalah dokumen perencErnaan pembangunan yang
memuat panduan pelaksanaan pelindungan anak dari
segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan
komunikasi di ranah dalam jaringan.
Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-halnya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
4. Ranah Dalam Jaringan adalah lingkungan yang
terhubung dengan jaringan internet, jaringan komputer,
dan/ atau jaringan sistem elektronik.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan.

Pasal 2

Peta Jalan dimaksudkan sebagai panduan bagi
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten / kota dalam pelalsanaan
Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
SK No271002A
Pasal 3...
BUK INDONESIA

Pasal 3

(1) Peta Jalan memuat arah kebljakan dan strategi
Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
(21 Strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi
informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah
Dalam Jaringan;
b. penanganan atas
teknologi
informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah
Dalam Jaringan; dan
c. kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam
Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
(3) Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) Kementerian/ lembaga melaksanakan Peta Jalan
sslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan
tugas dan fungsinya masing-masing.
(21 Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota melaksanakan Peta Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 271003 A
Pasal 6. . .
Tlrf+TFTill
K IND

Pasal 6

Pelaksanaan Peta Jalan di daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan
bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan Peta Jalan di
daerah, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan Peta
Jalan melibatkan peran serta masyarakat.

Pasal 9

Pendanaan untuk pelaksanaan Peta Jalan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No271033A
Agar
lrf.rfIf{{A
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2O2S
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 5 Agustus 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 124
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
Hukusr,
ttd
ttd.
SK No271029A
Djaman