Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT SEBAGAI PETUGAS PEMASYARAKATAN

PERPRES No. 88 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemasyarakatan. 2. Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan serta pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara. 3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan setiap bulan. Pasal 3 …

Pasal 3

Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut : a. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat I dengan nilai 700 sampai dengan 800; b. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat II dengan nilai 500 sampai dengan 699; c. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat III dengan nilai 300 sampai dengan 499; d. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat IV dengan nilai 200 sampai dengan 299.

Pasal 4

(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan untuk masing-masing tingkat tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan ditetapkan berdasarkan nilai yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing- masing faktor penilaian sebagai berikut : a. tingkat hubungan dengan warga binaan pemasyarakatan atau barang sitaan dan rampasan negara; b. keterampilan petugas pemasyarakatan; c. lama bekerja. (2) Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini. (3) Ketentuan … (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan untuk masing-masing tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan diatur oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Besarnya tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan menurut tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 …

Pasal 7

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Lambock V. Nahattands