Langsung ke konten

KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI,

PERPRES No. 88 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi,

Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.

(2) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi,

dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional menjadi arahan strategis
pengelolaan data dan informasi H3 sampai dengan tahun 2030.

(3) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi,

dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional adalah arahan strategis untuk
mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air, yang
terdiri dari:

  • Kebijakan Pengembangan Kelembagaan;
  • Kebijakan Peningkatan Tatalaksana;
  • Kebijakan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • Kebijakan Pembiayaan; dan
  • Kebijakan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.

(4) Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi,

dan Hidrogeologi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan
Hidrogeologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai
acuan bagi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.218

- menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang
membidangi sumber daya air dalam menetapkan kebijakan
pengelolaan informasi kondisi hidrologis sesuai kewenangannya;

- menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang
membidangi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dalam
menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi
hidrometeorologis sesuai kewenangannya; dan

- menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang
membidangi air tanah, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan
informasi kondisi hidrogeologis sesuai kewenangannya.

Pasal 3

(1) Gubernur menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi

Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat provinsi
dengan mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi
Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.

(2) Bupati/Walikota menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi

Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat
kabupaten/kota dengan mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem
Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat
provinsi.

Pasal 4

Rincian program pelaksanaan Kebijakan Pengelolaaan Sistem Informasi
Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air
Nasional.

Pasal 5

Dewan Sumber Daya Air Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi
atas pelaksanaan Kebijakan Pengelolaaan Sistem Informasi Hidrologi,
Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.218 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.218