Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang
Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan
Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam
Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan: 2014-01-01
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang
Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan
Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam
Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2014
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2014
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
ttd
Bistok Simbolon