Langsung ke konten

PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN

PERPRES No. 88 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia

yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pihak adalah perorangan, instansi, badan

sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang

menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam
kawasan hutan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -3-

1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa

hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam

lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat

dipisahkan.
1. Hutan tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan

keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari

hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
1. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah

yang tidak dibebani hak atas tanah.

1. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang
dibebani hak atas tanah

1. Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah

masyarakat hukum adat.
1. Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal

peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan
hutan.

1. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan

tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.

1. Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.

1. Resettlement adalah pemindahan penduduk dari kawasan

hutan ke luar kawasan hutan.
1. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan

lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara

atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh
masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat

sebagai pelaku utama untuk meningkatkan

kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan

dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa,

Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan

Adat dan Kemitraan Kehutanan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -4-

Pasal 2

Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam

kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pihak.

Pasal 3

(1) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan
kawasan hutan.

(2) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kawasan hutan dengan fungsi pokok:
- hutan konservasi;

  • hutan lindung; dan
  • hutan produksi.

Pasal 4

(1) Penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

harus memenuhi kriteria:

- bidang tanah telah dikuasai oleh Pihak secara fisik
dengan itikad baik dan secara terbuka;

  • bidang tanah tidak diganggu gugat; dan

- bidang tanah diakui dan dibenarkan oleh
masyarakat hukum adat atau kepala

desa/kelurahan yang bersangkutan serta diperkuat

oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

(2) Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

  • bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan

dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum

bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan
hutan; atau

  • bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan

setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai
kawasan hutan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -5-

Pasal 5

(1) Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dikuasai dan dimanfaatkan

untuk:

  • permukiman;
  • fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
  • lahan garapan; dan/atau
  • hutan yang dikelola masyarakat hukum adat.

(2) Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a merupakan bagian di dalam kawasan hutan yang

dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang

mendukung penghidupan masyarakat serta masyarakat

adat.

(3) Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fasilitas di
dalam kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat

untuk kepentingan umum.

(4) Lahan garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan bidang tanah di dalam kawasan

hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang

atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah,
ladang, kebun campuran dan/atau tambak.

(5) Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
Hutan Adat yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pihak sebagaimana dalam Pasal 2 meliputi:

  • perorangan;
  • instansi;
  • badan sosial/keagamaan;
  • masyarakat hukum adat.

(2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

harus memiliki identitas kependudukan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -6-

(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan instansi pemerintah pusat atau instansi
pemerintah daerah.

(4) Badan sosial/keagamaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c harus terdaftar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d keberadaannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dan memiliki bukti penguasaan tanah.

Pasal 7

Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai
dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya

sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan

hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari
dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan

hutan.

Pasal 8

(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan

dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk
sebagai kawasan hutan berupa:

  • mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan

melalui perubahan batas kawasan hutan;
- tukar menukar kawasan hutan;

  • memberikan akses pengelolaan hutan melalui

program perhutanan sosial; atau
- melakukan resettlement.

(2) Pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memperhitungkan:
- luas kawasan hutan yang harus dipertahankan

minimal 30% (tiga puluh perseratus) dari luas
daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -7-

  • fungsi pokok kawasan hutan.

Pasal 9

(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan

dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk
sebagai kawasan hutan dengan fungsi konservasi

dilakukan melalui resettlement.

(2) Pola penyelesaian pada kawasan hutan dengan fungsi

konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa

memperhitungkan luas kawasan hutan dari luas daerah

aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi.

Pasal 10

Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan
dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah ditunjuk

sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung pada provinsi

dengan luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari
30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,

pulau, dan/atau provinsi:
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk

permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial

dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan
melalui resettlement;

  • dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk

permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial
dan tidak memenuhi kriteria sebagai hutan lindung

dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan

garapan dilakukan dengan memberikan akses

pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.

Pasal 11

(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan

dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah

ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung

pada provinsi dengan luas kawasan hutan lebih dari 30%

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -8-

(tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,

pulau, dan/atau provinsi:
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk

permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas

sosial dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung
dilakukan melalui resettlement;

  • dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk

permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas
sosial dan tidak memenuhi kriteria sebagai hutan

lindung dilakukan dengan mengeluarkan bidang

tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan
batas kawasan hutan;

  • dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk

lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua
puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan

dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam

kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan
hutan;

- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 20

(dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan

dengan memberikan akses pengelolaan hutan
melalui program perhutanan sosial.

(2) Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c, harus berada dalam sumber tanah
obyek reforma agraria dari kawasan hutan.

Pasal 12

Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan

dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai

kawasan hutan dengan fungsi produksi pada provinsi yang

memiliki luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari

30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,

pulau, dan/atau provinsi:
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk

permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial
dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sesuai

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -9-

ketentuan peraturan perundang-undangan atau

resettlement;

- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan
garapan dilakukan dengan memberikan akses

pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.

Pasal 13

(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan

dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk

sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi pada

provinsi yang memiliki luas kawasan hutan lebih dari
30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran

sungai, pulau, dan/atau provinsi:

- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas

sosial dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah

dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas
kawasan hutan;

- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua

puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan

dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam
kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan

hutan;

- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 20

(dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan

dengan memberikan akses pengelolaan hutan
melalui program perhutanan sosial.

(2) Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, harus berada dalam sumber tanah

obyek reforma agraria dari kawasan hutan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -10-

Pasal 14

(1) Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam

kawasan hutan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang

selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH.

(2) Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas:

  • melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan

penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan
hutan;

- menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam
rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan

dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah

dalam kawasan hutan;
- menetapkan luas maksimum bidang tanah yang

dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah

dalam kawasan hutan;
- menetapkan mekanisme Resettlement;

  • melakukan pengawasan dan pengendalian

pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan; dan

  • melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam

pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan.

(3) Susunan keanggotaan Tim Percepatan PPTKH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
1. Menteri Dalam Negeri;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -11-

1. Sekretaris Kabinet;
1. Kepala Staf Kepresidenan.

(4) Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) secara administratif berkedudukan di Kementerian

Koordinator Bidang Perekonomian.

(5) Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya

dibantu oleh Tim Pelaksana PPTKH.

Pasal 15

(1) Tim Pelaksana PPTKH sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (5) mempunyai tugas:

  • melakukan koordinasi teknis pelaksanaan

penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan
hutan;

  • menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam

rangka pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah
dalam kawasan hutan;

- membantu Tim Percepatan PPTKH dalam
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian

pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam

kawasan hutan;
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi atas

penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan

penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan
hutan kepada Tim Percepatan PPTKH.

(2) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana PPTKH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Ketua : Deputi Bidang Koordinasi
Pengelolaan Energi, Sumber Daya
Alam, dan Lingkungan Hidup,
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Percepatan
Infrastruktur dan Pengembangan
Wilayah, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Anggota : 1. Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan dan Tata
Lingkungan, Kementerian

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -12-

Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Direktur Jenderal Konservasi
Sumber Daya Alam dan
Ekosistem, Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;

1. Direktur Jenderal Pengendalian
Daerah Aliran Sungai dan
Hutan Lindung, Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Direktur Jenderal Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari,
Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
1. Direktur Jenderal Penegakan
Hukum, Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Direktur Jenderal Tata Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
1. Direktur Jenderal Penataan
Agraria, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
1. Direktur Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan,
Kementerian Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa,
Kementerian Dalam Negeri;
1. Deputi Bidang Perekonomian,
Sekretariat Kabinet;
1. Deputi Bidang Kajian dan
Pengelolaan Isu-Isu Sosial,
Ekologi, dan Budaya Strategis,
Kantor Staf Kepresidenan;
1. Deputi Bidang Informasi
Geospasial Tematik, Badan
Informasi Geospasial;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -13-

- Sekretaris : Staf Ahli Bidang Hubungan
Ekonomi dan Kemaritiman,
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Wakil Sekretaris : Staf Ahli Bidang Hubungan

Ekonomi dan Politik, Hukum,
dan Keamanan, Kementerian

Koordinator Bidang
Perekonomian.

(3) Tim Pelaksana PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh

kelompok kerja.

(4) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Tim Percepatan
PPTKH.

Pasal 16

Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat

melibatkan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi,

dan/atau pemangku kepentingan.

Pasal 17

Ketua Tim Percepatan PPTKH menyampaikan laporan dan
perkembangan pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah

dalam kawasan hutan kepada Presiden secara berkala setiap

6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 18

(1) Dalam rangka melakukan inventarisasi dan verifikasi

penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Gubernur

membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan

Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut
Tim Inver PTKH.

(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas Tim Inver

PTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -14-

Tim Percepatan PPTKH secara berkala setiap 3 (tiga)

bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 19

(1) Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

ayat (1) mempunyai tugas:

  • menerima pendaftaran permohonan inventarisasi

dan verifikasi secara kolektif yang diajukan melalui
bupati/walikota;

  • melaksanakan pendataan lapangan;

- melakukan analisis:
1. data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah

yang berada di dalam kawasan hutan dan/atau

1. lingkungan hidup; dan
- merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil

analisis dan menyampaikannya kepada gubernur.

(2) Susunan keanggotaan Tim Inver PTKH sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- Ketua : Kepala Dinas Provinsi yang
menyelenggarakan urusan di bidang
kehutanan,

- Sekretaris : Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional,

- Anggota : 1. Kepala Dinas Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang
menyelenggarakan urusan di bidang
penataan ruang;

1. Kepala Badan Provinsi yang
menyelenggarakan urusan dibidang
Lingkungan Hidup;

1. Kepala Balai Pemantapan Kawasan
Hutan;

1. Kepala Balai yang membidangi
urusan perhutanan sosial;

1. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan
setempat;

1. Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -15-

1. Camat setempat atau pejabat
kecamatan; serta

1. Lurah/Kepala desa setempat atau
sebutan lain yang disamakan dengan
itu.

(3) Pedoman pelaksanaan tugas Tim Inver PTKH diatur

dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH.

Pasal 20

Prosedur Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan

Hutan dilakukan berdasarkan tahapan:
- inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan;

  • verifikasi penguasaan tanah dan penyampaian

rekomendasi;
- penetapan pola penyelesaian penguasaan dan

pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan;

  • penerbitan keputusan penyelesaian penguasaan dan

pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan; dan

  • penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Pasal 21

(1) Tim Inver PTKH melakukan inventarisasi penguasaan

tanah dalam kawasan hutan berdasarkan pendaftaran

permohonan inventarisasi dan verifikasi yang diajukan

oleh Pihak melalui bupati/walikota.

(2) Inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan

pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau
pemanfaatan tanah.

(3) Pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi

Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan meliputi

satuan wilayah administrasi Kabupaten/Kota.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -16-

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap satuan
wilayah.

Pasal 22

(1) Tim Inver PTKH melakukan verifikasi penguasaan tanah

berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat (1) dengan memanfaatkan sistem
informasi geografis.

(2) Verifikasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
- pelaksanaan analisis data fisik dan data yuridis

bidang-bidang tanah yang berada di dalam Kawasan

Hutan, serta analisis lingkungan hidup;
- pelaksanaan verifikasi lapangan jika diperlukan;

- perumusan rekomendasi Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan berdasarkan hasil

analisis; dan

- penyampaian rekomendasi Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan kepada gubernur

dengan melampirkan:

1. Peta Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan
Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan

(P4TKH) Non Kadastral;

1. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang
Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani oleh

masing-masing pemohon;

1. salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya;
1. Pakta Integritas Tim Inver PTKH; dan

1. usulan pola penyelesaian penguasaan tanah

dalam kawasan hutan.

Pasal 23

Pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah

dalam Kawasan Hutan setiap satuan wilayah diselesaikan

dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
permohonan dinyatakan lengkap.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -17-

Pasal 24

(1) Gubernur menyampaikan rekomendasi Penyelesaian

Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan kepada

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua

Tim Percepatan PPTKH dan tembusan kepada Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling lambat 7

(tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan dan

rekomendasi dari Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d.

(2) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua

Tim Percepatan PPTKH melakukan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan

Tanah dalam Kawasan Hutan.

(3) Hasil koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan

Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan
pertimbangan penyelesaian penguasaan tanah yang

berada di dalam kawasan hutan untuk ditindaklanjuti

oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

memutuskan penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan untuk dapat diproses lebih lanjut atau

ditolak.

(5) Mekanisme pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi

pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam

Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH.

Pasal 25

(1) Dalam hal keputusan penyelesaian untuk bidang tanah

yang dikuasai dan dimanfaatkan berupa tukar menukar
kawasan hutan atau resettlement atau pemberian akses

pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial,

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -18-

menyelesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan

Perundang-undangan.

(2) Biaya pelaksanaan tukar menukar kawasan hutan atau

resettlement, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

(3) Dalam hal keputusan penyelesaian bidang tanah yang

dikuasai dan dimanfaatkan berupa pengeluaran bidang

tanah dalam kawasan hutan dengan perubahan batas
Kawasan Hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan menerbitkan surat keputusan perubahan

batas kawasan hutan setelah dilakukan penataan batas
sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Keputusan perubahan batas kawasan hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) disampaikan kepada Tim

Percepatan PPTKH, gubernur, Tim Inver PTKH, dan
bupati/walikota terkait.

Pasal 27

(1) Berdasarkan keputusan penyelesaian penguasaan tanah

dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, bupati/walikota mengumumkan kepada Pihak

paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak

diterimanya keputusan perubahan batas kawasan hutan.

(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

mengajukan keberatan kepada Menteri Lingkungan

Hidup dan Kehutanan atas keputusan penyelesaian
penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25.

(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan melalui bupati/walikota.

(4) Waktu pengajuan keberatan terhadap keputusan pola

penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga

puluh) hari sejak diumumkannya keputusan
penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -19-

(5) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat

menerima atau menolak keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(6) Dalam hal keberatan diterima, Menteri Lingkungan

Hidup dan Kehutanan menyampaikan kepada gubernur
untuk melakukan verifikasi ulang.

Pasal 28

(1) Keputusan perubahan batas kawasan hutan yang

ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(3) sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah

yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-

undangan.

(2) Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
penataan melalui konsolidasi tanah.

Pasal 29

(1) Pihak yang menerima hak atas tanah yang telah

diterbitkan sertipikatnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (1) dilarang:

  • menelantarkan tanah;
  • mengalihkan hak atas tanahnya dalam jangka waktu

10 (sepuluh) tahun; dan/atau
- mengalih fungsikan tanahnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dan huruf c dikecualikan untuk pemanfaatan lahan bagi
pembangunan strategis nasional di bidang infrastruktur,

energi, pangan, dan pertahanan keamanan.

(3) Dalam hal penerima hak atas tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu kurang dari

10 (sepuluh) tahun tidak lagi dapat memanfaatkan
tanahnya, tanah menjadi tanah yang dikuasai negara.

(4) Dalam hal penerima hak atas tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, tanah dapat
beralih menjadi hak milik ahli warisnya.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -20-

(5) Tanah yang diwariskan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) tidak dapat dipecah hak atas tanahnya.

Pasal 30

Selama prosedur Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam
Kawasan Hutan tengah dilakukan berdasarkan tahapan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20:

- masyarakat tidak melakukan pendudukan tanah baru
dan/atau melakukan perbuatan yang dapat menganggu

pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam

Kawasan Hutan;
- instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran,

penangkapan, penutupan akses terhadap tanah,

dan/atau perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan
penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan

hutan.

Pasal 31

(1) Perubahan batas kawasan hutan negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat dilaksanakan

sebelum ditetapkannya perubahan rencana tata ruang.

(2) Keputusan perubahan batas kawasan hutan negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)

diintegrasikan ke dalam perubahan rencana tata tuang.

(3) Sebelum perubahan rencana tata ruang ditetapkan

berdasarkan perubahan batas kawasan hutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian tanda

bukti hak dan izin pemanfaatan ruang dapat

dilaksanakan sesuai arahan peruntukan pemanfaatan
ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -21-

Pasal 32

(1) Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam

kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

disusun Rencana Aksi penyelesaian penguasaan tanah

dalam kawasan hutan.

(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH.

PEMBIAYAAN

Pasal 33

Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelesaian

penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana diatur

dalam Peraturan Presiden ini, dibebankan pada:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;

  • anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

- sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan

dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan yang telah

dilakukan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 35

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.196 -22-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 September 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 September 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id